id
en
ar

Rapat Penyusunan RPS Berbasis OBE Program Studi Peradilan Pidana FIPH UMU Buton

FIPH UMU Buton, 14 Juli 2025 — Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum (FIPH) Universitas Muslim Buton (UMU Buton) menggelar rapat penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) berbasis Outcome Based Education (OBE) untuk Program Studi Peradilan Pidana. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 14 Juli 2025, pukul 13.00–14.30 WITA di ruang kantor FIPH.

Rapat dipimpin langsung oleh Dekan FIPH, Darmin Hasirun, S.Sos., M.Si., dan dihadiri oleh Ketua Program Studi Peradilan Pidana, M. Gafur, S.H., M.H., bersama tiga dosen Program Studi, yaitu Dewi Yulinang, S.H., M.H., Nur Saadah, S.H., M.Kn., dan Majid Ansar, S.H., M.H.. Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk mempercepat proses penyusunan dan perbaikan RPS berbasis OBE guna memastikan kesesuaiannya dengan standar kurikulum nasional serta mendukung persiapan akreditasi program studi.

Dekan FIPH, Darmin Hasirun, dalam sambutannya menegaskan pentingnya setiap dosen menyusun RPS yang sesuai dengan pedoman OBE dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). “Penyusunan RPS berbasis OBE merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap dosen. Apalagi dalam waktu dekat, Program Studi Peradilan Pidana akan menghadapi akreditasi lapangan, di mana kesiapan dokumen RPS menjadi salah satu aspek penting penilaian. Karena itu, kerja sama dan pemahaman bersama sangat diperlukan,” ungkapnya.

Ketua Prodi Peradilan Pidana, M. Gafur, dalam arahannya mengakui masih adanya kekeliruan teknis dalam penyusunan dokumen akademik di tingkat program studi. “RPS harus disusun berdasarkan kurikulum yang berlaku. Jika kita memahami struktur kurikulum dengan baik, maka proses penyusunan RPS akan lebih mudah dan sistematis,” jelasnya. Ia juga mendorong dosen untuk mengikuti pelatihan seperti PEKERTI guna memperkuat kompetensi dalam menyusun RPS berbasis OBE.

Rapat Penyusunan RPS

Sementara itu, Nur Saadah, S.H., M.Kn., menekankan pentingnya menyusun RPS secara berurutan mulai dari Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), hingga Sub-CPMK. Ia juga menyarankan agar seluruh tim penyusun menyamakan persepsi demi keseragaman pemahaman. “Lebih baik kita saling memberi masukan secara terbuka agar proses perbaikan bisa segera dilakukan dengan optimal,” ujarnya.

Sebagai penutup, rapat menghasilkan kesepakatan bahwa finalisasi kurikulum dan penyusunan RPS akan dituntaskan pada pertemuan lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 21 Juli 2025. Pada pertemuan tersebut akan dilakukan evaluasi terhadap perkembangan RPS setiap mata kuliah untuk memastikan seluruh dokumen tersusun lengkap sebelum pelaksanaan akreditasi program studi.

Rapat ini menjadi langkah nyata Program Studi Peradilan Pidana FIPH UMU Buton dalam meningkatkan mutu pembelajaran berbasis luaran serta memperkuat kesiapan institusi dalam menghadapi akreditasi.

Tags:

Bagikan: