Buton Tengah news, Kepedulian terhadap meningkatnya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di Kabupaten Buton Tengah mendorong Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah (APD), Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum, Universitas Muslim Buton (UMU Buton), untuk mengambil peran strategis melalui penyelenggaraan “Diskusi Publik Lintas Sektor” bertajuk “Buton Tengah Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak: Merumuskan Roadmap Perlindungan Anak Berbasis Kolaborasi Multi-Stakeholder”.
Kegiatan yang diselenggarakan pada Senin, 20 Juli 2026 di “Gazebo Pavana”, Kabupaten Buton Tengah, tersebut mempertemukan berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, legislatif, kepolisian, akademisi, tokoh perempuan, organisasi bantuan hukum, insan pendidikan, mahasiswa, pelajar, hingga tokoh masyarakat. Forum ini menjadi ruang dialog ilmiah sekaligus ruang kolaborasi untuk membangun komitmen bersama dalam memperkuat sistem perlindungan anak di Kabupaten Buton Tengah.
Dialog publik tersebut merupakan bagian dari komitmen Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah Universitas Muslim Buton dalam mengimplementasikan “Tri Dharma Perguruan Tinggi”, khususnya pengabdian kepada masyarakat melalui pendekatan akademik berbasis kebijakan publik (evidence-based public policy). Melalui forum ini, perguruan tinggi tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan dan penelitian, tetapi juga hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam merumuskan solusi terhadap berbagai persoalan pembangunan yang dihadapi masyarakat.
Ketua panitia kegiatan menjelaskan bahwa pemilihan tema mengenai kekerasan seksual terhadap anak bukanlah tanpa alasan. Fenomena tersebut telah menjadi salah satu persoalan sosial yang memerlukan perhatian serius karena menyangkut perlindungan hak-hak dasar anak sebagai generasi penerus daerah. Oleh sebab itu, penyelesaiannya tidak dapat dibebankan hanya kepada satu institusi, melainkan memerlukan sinergi lintas sektor yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Berangkat dari pemikiran tersebut, Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah Universitas Muslim Buton menghadirkan narasumber yang mewakili berbagai perspektif kelembagaan agar pembahasan yang berlangsung tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga mencakup dimensi kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, perlindungan sosial, pendidikan, serta pemberdayaan masyarakat. Kehadiran para narasumber lintas sektor diharapkan mampu menghasilkan gagasan yang komprehensif sekaligus mendorong lahirnya langkah-langkah kolaboratif dalam memperkuat ekosistem perlindungan anak di Kabupaten Buton Tengah.
Antusiasme peserta tampak sejak awal pelaksanaan kegiatan. Gazebo Pavana dipenuhi oleh peserta yang berasal dari berbagai latar belakang, antara lain perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah, unsur Kepolisian Resor Buton Tengah, tokoh perempuan, tokoh agama, tokoh masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kepala sekolah, guru Bimbingan dan Konseling (BK), pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), mahasiswa Universitas Muslim Buton, mahasiswa Universitas Halu Oleo, mahasiswa Universitas Terbuka Kendari, serta berbagai organisasi kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Keberagaman latar belakang peserta tersebut menunjukkan bahwa isu perlindungan anak tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab satu lembaga semata, melainkan telah menjadi perhatian bersama yang membutuhkan ruang dialog terbuka, pertukaran gagasan, dan komitmen kolektif untuk mencari solusi yang berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Ketu Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah bapak La Januru, S.IP., M.IP menegaskan bahwa dialog publik ini bukan sekadar forum seremonial atau kegiatan akademik rutin, melainkan bagian dari ikhtiar bersama untuk membangun kesadaran publik bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa. Perguruan tinggi dipandang memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk menghadirkan ruang diskusi yang mampu mempertemukan berbagai kepentingan dalam semangat kolaborasi demi kepentingan terbaik bagi anak-anak di Kabupaten Buton Tengah.
Pelaksanaan dialog publik ini sekaligus mempertegas posisi Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah Universitas Muslim Buton sebagai institusi akademik yang tidak hanya berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan di ruang kelas, tetapi juga aktif mengambil peran dalam merespons berbagai isu strategis daerah melalui kajian ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, dan advokasi kebijakan publik. Pendekatan tersebut sejalan dengan karakter keilmuan Administrasi Pemerintahan Daerah yang menempatkan tata kelola pemerintahan, kolaborasi antaraktor, serta inovasi kebijakan sebagai instrumen penting dalam penyelesaian persoalan publik.
Lebih dari sekadar forum diskusi, kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal lahirnya kolaborasi lintas sektor yang berkesinambungan. Gagasan-gagasan yang berkembang selama dialog dirancang untuk menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan anak di Kabupaten Buton Tengah. Dengan demikian, dialog publik ini tidak berhenti pada pertukaran pendapat, tetapi diarahkan untuk menghasilkan langkah-langkah nyata yang dapat diimplementasikan secara bersama-sama demi mewujudkan lingkungan yang aman, ramah, dan bermartabat bagi setiap anak.
DP3A Buton Tengah: Pencegahan Belum Optimal karena Keterbatasan Anggaran
Mewakili Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Fitri Aisa Syam, S.Si., M.Si., mengungkapkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak pernah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan, terutama pada tahun 2024. Meskipun pada tahun 2026 angka kasus mulai menunjukkan tren penurunan, persoalan tersebut masih memerlukan perhatian serius karena berbagai faktor penyebabnya belum sepenuhnya dapat diatasi.
Dalam paparannya, Fitri Aisa Syam menjelaskan bahwa salah satu tantangan terbesar yang dihadapi DP3A adalah keterbatasan dukungan anggaran. Kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya pelaksanaan program-program preventif, khususnya kegiatan edukasi kepada masyarakat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
“Salah satu kendala yang kami hadapi adalah keterbatasan anggaran. Akibatnya, berbagai program pencegahan belum dapat berjalan secara maksimal. Banyak inisiatif yang selama ini dilakukan lebih bertumpu pada komitmen dan inisiatif pribadi para petugas di lapangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa DP3A telah berupaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan. Namun demikian, efektivitas Satgas tersebut masih memerlukan dukungan kelembagaan, sumber daya, serta kolaborasi yang lebih kuat dari seluruh pemangku kepentingan.
Fitri Aisa Syam juga memberikan apresiasi kepada mahasiswa Universitas Muslim Buton yang dinilainya berani mengambil inisiatif menghadirkan ruang dialog ilmiah mengenai isu yang sangat strategis namun sering kali kurang mendapatkan perhatian publik.
“Kami mengapresiasi langkah mahasiswa Universitas Muslim Buton yang berani menginisiasi dialog publik seperti ini. Forum seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga dalam melindungi anak-anak kita,” tuturnya.
DPRD Buton Tengah: Komitmen Memperjuangkan Dukungan Regulasi dan Anggaran
Anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah sekaligus tokoh perempuan, Ibu Saadia, S.Ag., menegaskan bahwa persoalan kekerasan seksual terhadap anak merupakan isu yang harus menjadi perhatian serius lembaga legislatif. Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan untuk memastikan perlindungan anak menjadi prioritas dalam pembangunan daerah.
Saadia menyampaikan bahwa dirinya bersama anggota DPRD lainnya, khususnya yang berada pada Badan Anggaran (Banggar), akan berupaya memperjuangkan alokasi anggaran yang lebih memadai guna mendukung program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami di DPRD memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan persoalan-persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Insya Allah kami akan mendorong agar dukungan anggaran bagi perlindungan anak semakin diperkuat,” ujarnya.
Dalam suasana yang penuh refleksi, Saadia juga menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa Universitas Muslim Buton yang dinilainya memiliki kepekaan sosial tinggi terhadap persoalan daerah.
“Terus terang saya berterima kasih sekaligus merasa malu kepada adik-adik mahasiswa. Di tengah segala keterbatasan yang mereka miliki, mereka mampu menginisiasi forum yang sangat strategis. Seharusnya isu seperti ini menjadi pembahasan utama kami di DPRD. Namun hari ini justru mahasiswa yang mengawali langkah tersebut,” katanya.
Ia berharap hasil dialog publik ini tidak berhenti sebagai ruang diskusi, melainkan menjadi titik awal lahirnya kebijakan yang lebih konkret dalam memperkuat sistem perlindungan anak di Kabupaten Buton Tengah.
Akademisi UMU Buton: Kekerasan Seksual Merupakan Cerminan Belum Optimalnya Tata Kelola Perlindungan Anak

Paparan akademik disampaikan oleh La Januru, S.IP., M.IP dosen Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah Universitas Muslim Buton. Dalam pemaparannya, ia mengajak seluruh
peserta melihat persoalan kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya sebagai tindak pidana, tetapi sebagai persoalan tata kelola pemerintahan dan kebijakan publik.
La Januru membuka paparannya dengan sebuah pertanyaan reflektif kepada seluruh peserta.
“Ketika kekerasan seksual menimpa anak-anak, siapa yang harus kita mintai pertanggungjawaban? Apakah hanya pelakunya, keluarga, sekolah, masyarakat, DPRD, atau pemerintah?”
Menurutnya, jawaban atas pertanyaan tersebut tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja.
“Ketika kekerasan seksual terhadap anak masih terus terjadi, sesungguhnya yang gagal bukan hanya individu korban atau pelaku. Yang harus melakukan refleksi adalah kita semua mulai dari keluarga, masyarakat, sekolah, pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, media, dan perguruan tinggi tentunya karena kita belum berhasil membangun ekosistem perlindungan anak yang benar-benar bekerja.” Tuturnya.
Lebih lanjut, La Januru menegaskan bahwa meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan indikator bahwa sistem perlindungan anak belum berjalan secara optimal.
“Meningkatnya kekerasan seksual terhadap anak merupakan indikator bahwa tata kelola perlindungan anak belum berjalan secara optimal. Hal tersebut mencerminkan masih adanya kelemahan dalam desain kebijakan, koordinasi antaraktor, implementasi program, serta pengawasan yang menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.”
Ia juga memberikan kritik akademik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menegaskan bahwa keberadaan berbagai regulasi dan kelembagaan belum otomatis menjamin perlindungan anak apabila tidak diikuti oleh implementasi yang efektif.
“Kekerasan seksual yang terus berulang juga menjadi sinyal bahwa otoritas daerah belum sepenuhnya berhasil mendesain kebijakan perlindungan anak yang efektif, adaptif, dan mampu menciptakan lingkungan yang aman bagi setiap anak. Kita memiliki regulasi, lembaga, dan struktur, tetapi apabila fungsi-fungsi tersebut tidak berjalan secara terkoordinasi, maka tujuan perlindungan anak akan sulit tercapai.” Tegasnya.
Sebagai solusi, La Januru menawarkan pendekatan “Collaborative Governance”, yaitu model tata kelola yang menempatkan perlindungan anak sebagai tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, DP3A tidak boleh dibiarkan bekerja sendiri. Pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, sekolah, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, media massa, organisasi masyarakat, hingga perguruan tinggi harus membangun kolaborasi yang terencana dan berkelanjutan.
“Saya mengibaratkan sistem perlindungan anak seperti organ tubuh manusia. Ketika satu organ tidak berfungsi dengan baik, organ lainnya juga akan terganggu. Demikian pula tata kelola perlindungan anak; apabila satu institusi tidak menjalankan fungsinya secara optimal, maka seluruh sistem perlindungan akan ikut melemah.” Tuturnya menambahkan.
Di akhir pemaparannya, La Januru mengajak seluruh peserta untuk memandang perlindungan anak sebagai investasi pembangunan daerah.
“Keberhasilan sebuah daerah tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi atau pembangunan fisik, tetapi juga dilihat dari kemampuannya memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.” Paparnya mengakhiri.
Lahirnya Kesepahaman Lintas Sektor: Perlindungan Anak Adalah Tanggung Jawab Bersama
Berbagai pandangan yang berkembang selama sesi pemaparan narasumber memperlihatkan adanya satu benang merah yang sangat kuat. Meskipun masing-masing narasumber berbicara dari perspektif kelembagaan yang berbeda, seluruhnya bermuara pada satu kesimpulan bahwa perlindungan anak tidak mungkin lagi dipikul oleh satu institusi semata. Pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, satuan pendidikan, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, media massa, organisasi masyarakat, hingga perguruan tinggi memiliki tanggung jawab yang sama dalam membangun sistem perlindungan anak yang efektif dan berkelanjutan.
Kesamaan pandangan tersebut menjadi salah satu capaian penting dari Dialog Publik yang diinisiasi Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah Universitas Muslim Buton. Forum ini tidak hanya menjadi ruang bertukar gagasan, tetapi juga berhasil mempertemukan perspektif kebijakan, perspektif hukum, perspektif sosial, dan perspektif akademik dalam satu kerangka berpikir yang sama, yaitu pentingnya membangun “ekosistem perlindungan anak berbasis kolaborasi lintas sektor (Collaborative Governance)”.
Gagasan mengenai “Collaborative Governance” yang diperkenalkan oleh akademisi Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah UMU Buton memperoleh respons positif dari seluruh narasumber. Berbagai pernyataan yang disampaikan DP3A mengenai keterbatasan anggaran, komitmen DPRD dalam memperjuangkan dukungan kebijakan dan pembiayaan, pandangan kepolisian mengenai perlunya memperluas akses pengaduan, hingga penekanan pentingnya pendidikan karakter menunjukkan bahwa setiap institusi sesungguhnya memiliki fungsi yang saling melengkapi.
Dalam perspektif Administrasi Publik, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama perlindungan anak bukan semata-mata terletak pada keterbatasan sumber daya, melainkan juga pada pentingnya membangun kapasitas tata kelola (governance capacity) yang mampu mengintegrasikan peran berbagai aktor ke dalam satu sistem kerja yang terkoordinasi. Oleh karena itu, dialog publik ini tidak berhenti pada identifikasi masalah, tetapi juga menghasilkan kesamaan cara pandang mengenai arah pembenahan kebijakan perlindungan anak di Kabupaten Buton Tengah.
Suasana forum berlangsung hangat namun penuh refleksi. Setiap narasumber tidak hanya menyampaikan pandangan kelembagaannya, tetapi juga memberikan apresiasi terhadap keberanian Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah UMU Buton dalam mengangkat isu yang selama ini jarang dibahas secara terbuka. Beberapa narasumber bahkan mengakui bahwa inisiatif akademik seperti ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian persoalan sosial memerlukan keberanian untuk membuka ruang dialog, mempertemukan berbagai kepentingan, dan membangun komitmen bersama.
Bagi Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah UMU Buton, forum ini merupakan implementasi nyata dari peran perguruan tinggi sebagai “policy entrepreneur”, yaitu aktor akademik yang tidak hanya menghasilkan pengetahuan melalui penelitian dan pembelajaran, tetapi juga aktif memfasilitasi lahirnya inovasi kebijakan publik melalui dialog, kolaborasi, dan advokasi berbasis bukti. Dengan demikian, perguruan tinggi hadir bukan sebagai pengamat yang berdiri di luar persoalan, melainkan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam merumuskan solusi atas berbagai tantangan pembangunan.
Dialog yang Hidup: Mahasiswa, Pelajar, dan Masyarakat Mengambil Peran
Memasuki sesi diskusi, dinamika forum semakin terasa. Antusiasme peserta tercermin dari banyaknya pertanyaan, tanggapan, dan gagasan yang disampaikan. Hal ini menunjukkan bahwa isu perlindungan anak tidak hanya menjadi perhatian para narasumber, tetapi juga telah menjadi kegelisahan bersama lintas generasi.
Salah satu pertanyaan datang dari “Wa Rici Lusiana”, mahasiswa Universitas Muslim Buton. Ia meminta para narasumber menjelaskan langkah-langkah prioritas yang harus segera dilakukan apabila kasus kekerasan seksual terhadap anak masih terus terjadi. Menurutnya, masyarakat membutuhkan arah yang jelas mengenai bentuk inisiatif yang dapat dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, maupun pemerintah agar upaya pencegahan tidak berhenti pada tataran wacana.
Pertanyaan tersebut dijawab secara komplementer oleh para narasumber. Perwakilan DP3A menekankan pentingnya memperkuat edukasi keluarga dan masyarakat sebagai langkah preventif, DPRD menyampaikan komitmen untuk memperjuangkan dukungan regulasi dan anggaran, sementara akademisi menegaskan bahwa setiap unsur masyarakat harus memahami fungsi dan tanggung jawabnya masing-masing dalam membangun ekosistem perlindungan anak. Kepolisian menambahkan bahwa keberanian masyarakat untuk melapor serta tersedianya mekanisme pengaduan yang mudah diakses menjadi faktor penting dalam mempercepat penanganan setiap kasus yang terjadi.
Diskusi kemudian semakin menarik ketika “Faina Kudubun”, perwakilan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMA Negeri 2 Lakudo, menyampaikan pandangan dari perspektif pelajar. Ia berharap sekolah benar-benar menjadi ruang yang aman bagi seluruh siswa dan menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus ditempatkan sebagai prioritas bersama.
Keberanian pelajar menyampaikan pandangan kritis tersebut memperoleh apresiasi dari seluruh narasumber. Forum ini memperlihatkan bahwa anak dan remaja tidak lagi diposisikan sebagai objek perlindungan semata, melainkan juga sebagai subjek yang memiliki hak untuk menyuarakan pengalaman, harapan, dan aspirasinya dalam proses perumusan kebijakan yang menyangkut masa depan mereka.
Pandangan yang tidak kalah kritis disampaikan oleh “Nia”, mahasiswa Universitas Terbuka Kendari sekaligus Duta Perempuan Desa Walando. Ia menekankan pentingnya komitmen nyata seluruh pemangku kepentingan agar penanganan kekerasan seksual terhadap anak tidak berhenti pada slogan atau janji-janji normatif. Menurutnya, pendidikan seks yang sesuai dengan tahap perkembangan anak, penguatan kecerdasan emosional, serta pendidikan karakter perlu menjadi bagian dari strategi pencegahan yang dilaksanakan secara berkelanjutan. Ia juga mengingatkan bahwa komitmen yang disampaikan dalam forum publik harus diwujudkan dalam kebijakan dan program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sementara itu, dari kalangan pemerhati hukum, “Indra”, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Buton Tengah, mempertanyakan sejauh mana langkah-langkah preventif yang telah dilakukan aparat penegak hukum dalam menekan angka kekerasan seksual terhadap anak. Menurutnya, selain penegakan hukum yang tegas, masyarakat juga memerlukan edukasi yang lebih luas mengenai mekanisme pelaporan, perlindungan korban, dan pendampingan hukum agar setiap kasus dapat ditangani secara cepat dan berkeadilan.
Kepolisian: Perlindungan Anak Memerlukan Komitmen Bersama dan Ruang Pelaporan yang Mudah Diakses
Menjawab pertanyaan yang disampaikan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Buton Tengah mengenai langkah-langkah preventif kepolisian dalam menekan angka kekerasan seksual terhadap anak, “Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Busrol Kamal, S.H., M.H” menjelaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan penegakan hukum setelah peristiwa terjadi. Pencegahan, menurutnya, harus dibangun melalui kolaborasi yang melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa Kepolisian selama ini tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga terus melakukan edukasi, pendampingan, serta koordinasi dengan berbagai pihak dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun demikian, efektivitas langkah tersebut sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat untuk berani melapor serta membangun lingkungan sosial yang tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan.
“Perlindungan terhadap anak bukan hanya menjadi tugas kepolisian. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Semakin cepat masyarakat melapor, semakin besar peluang kita memberikan perlindungan kepada korban sekaligus mencegah terjadinya korban berikutnya,” jelasnya.
AKP Busrol Kamal juga menyampaikan apresiasi terhadap gagasan yang berkembang selama dialog publik, khususnya mengenai perlunya memperluas ruang pengaduan melalui kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, masyarakat tidak boleh merasa bahwa pelaporan hanya dapat dilakukan kepada kepolisian. Sekolah, pemerintah desa, DP3A, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, maupun lembaga layanan lainnya perlu menjadi bagian dari sistem deteksi dini sehingga setiap indikasi kekerasan dapat segera ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban.
Mengutip semangat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang menjamin hak anak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, ia menegaskan bahwa keberhasilan penanganan kekerasan seksual akan sangat ditentukan oleh komitmen kolektif seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem perlindungan yang responsif dan mudah diakses masyarakat.
Dari Dialog Menuju Gerakan Bersama
Berlangsung selama beberapa jam, dialog publik tidak hanya menghasilkan pertukaran gagasan, tetapi juga membangun optimisme baru bahwa perlindungan anak di Kabupaten Buton Tengah dapat diperkuat melalui kolaborasi yang lebih terstruktur. Perbedaan latar belakang kelembagaan para narasumber justru melahirkan kesamaan pandangan bahwa tidak ada satu institusi pun yang mampu bekerja sendiri menghadapi kompleksitas persoalan kekerasan seksual terhadap anak.
Forum yang diinisiasi Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muslim Buton tersebut menjadi ruang pertemuan antara dunia akademik, pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, sekolah, organisasi masyarakat, mahasiswa, pelajar, hingga masyarakat umum. Seluruh elemen yang hadir menunjukkan komitmen yang sama, yakni menjadikan perlindungan anak sebagai agenda bersama dalam pembangunan daerah.
Sebagai institusi pendidikan tinggi, Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah UMU Buton memandang bahwa perguruan tinggi tidak cukup hanya menghasilkan lulusan dan penelitian ilmiah. Perguruan tinggi juga memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan ruang-ruang dialog kebijakan yang mampu mempertemukan ilmu pengetahuan dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan, sehingga lahir rekomendasi yang dapat menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan publik.
Melalui dialog ini, Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah UMU Buton sekaligus menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong inovasi kebijakan, dan membangun budaya kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan publik yang berkembang di tengah masyarakat.
Refleksi Akademik: Masa Depan Daerah Ditentukan oleh Cara Kita Melindungi Anak Hari Ini
Menutup rangkaian dialog publik, akademisi Universitas Muslim Buton “La Januru, S.IP., M.IP”, menyampaikan refleksi yang menjadi benang merah seluruh diskusi.
Ia menegaskan bahwa ukuran keberhasilan sebuah daerah tidak hanya dilihat dari pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, maupun berbagai capaian administratif lainnya. Lebih dari itu, keberhasilan pembangunan juga tercermin dari kemampuan seluruh elemen masyarakat dalam menjamin setiap anak dapat tumbuh, belajar, dan berkembang dalam lingkungan yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
“Apabila kekerasan seksual terhadap anak masih terus terjadi, maka itu merupakan refleksi bahwa kita belum sepenuhnya berhasil membangun ekosistem perlindungan anak yang kuat. Persoalan ini bukan semata-mata kegagalan satu institusi, melainkan cerminan bahwa tata kelola kebijakan perlindungan anak masih perlu terus diperkuat melalui kolaborasi, komitmen, dan keberanian untuk bekerja bersama.”
Menurutnya, anak-anak merupakan aset strategis daerah sekaligus penentu masa depan bangsa. Karena itu, setiap bentuk kekerasan yang mengancam tumbuh kembang anak harus dipandang sebagai ancaman terhadap masa depan Kabupaten Buton Tengah itu sendiri.
“Masa depan Kabupaten Buton Tengah sesungguhnya sedang dipertaruhkan melalui cara kita memperlakukan anak-anak hari ini. Ketika mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan memperoleh hak-haknya secara utuh, sesungguhnya kita sedang membangun fondasi bagi lahirnya generasi yang akan memimpin daerah ini di masa mendatang. Sebaliknya, apabila kita membiarkan kekerasan terus terjadi, maka yang sedang kita pertaruhkan bukan hanya masa depan anak-anak, tetapi juga masa depan Kabupaten Buton Tengah.”
Dialog publik kemudian ditutup dengan komitmen seluruh peserta untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak. Gagasan, pandangan, dan berbagai masukan yang berkembang selama forum akan dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan sebagai tindak lanjut akademik yang diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan anak di Kabupaten Buton Tengah.
Lebih dari sekadar sebuah kegiatan akademik, dialog publik ini menjadi penegasan bahwa perubahan kebijakan selalu berawal dari keberanian membuka ruang dialog. Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah Universitas Muslim Buton telah menunjukkan bahwa perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi penggerak kolaborasi dan mitra strategis dalam menghadirkan solusi atas berbagai persoalan pembangunan daerah.
Panulis: La Januru, S.IP., M.IP
Ketua Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah




