FIPH Online – Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum (FIPH) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat budaya akademik melalui penyelenggaraan Seminar Ilmiah bertajuk “Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Pidana: Dinamika dan Aplikasi Kontemporer” yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu (1/7/2026).
Seminar ini menghadirkan dua narasumber berkompeten di bidang hukum, yakni Dr. Dinna Dayana La Ode Malim, S.H., M.H. serta Dewi Yulinang, S.H., M.H., yang membedah perkembangan konsep Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari perspektif hukum perdata maupun hukum pidana di tengah dinamika masyarakat modern.
Membuka kegiatan tersebut, Dekan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum, Darmin Hasirun, S.Sos., M.Si., menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh narasumber atas kesediaannya berbagi ilmu dan pengalaman kepada sivitas akademika FIPH. Secara khusus, beliau mengucapkan terima kasih kepada Dr. Dinna Dayana La Ode Malim yang berasal dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Dewi Yulinang, S.H., M.H. yang telah meluangkan waktu untuk memperkaya wawasan akademik mahasiswa dan dosen.
Dalam sambutannya, Dekan juga mengemukakan harapan besar agar hubungan baik yang telah terjalin melalui seminar ini dapat ditingkatkan menjadi kerja sama resmi antara FIPH dan BRIN. Menurutnya, kolaborasi tersebut akan membuka ruang yang lebih luas dalam bidang pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.

“Hari ini FIPH mengundang narasumber dari BRIN. Sangat mungkin di masa mendatang BRIN juga mengundang dosen maupun mahasiswa FIPH sebagai peserta, peneliti, bahkan narasumber dalam berbagai kegiatan ilmiah. Sinergi seperti inilah yang harus terus dibangun untuk memperkuat ekosistem akademik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Darmin Hasirun menegaskan bahwa tema seminar yang diangkat memiliki relevansi yang sangat tinggi karena mempertemukan mahasiswa dari dua program studi, yaitu Peradilan Pidana dan Administrasi Pemerintahan Daerah. Menurutnya, hukum dan pemerintahan merupakan dua disiplin yang tidak dapat dipisahkan.
“Pemerintah harus menjalankan setiap kewenangannya berdasarkan hukum yang berlaku. Di sisi lain, hukum lahir melalui proses penyelenggaraan negara sebagai manifestasi aspirasi masyarakat, nilai keadilan, serta kebenaran. Karena itu, memahami hubungan antara hukum dan pemerintahan merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap calon sarjana,” tegasnya.
Pada sesi pertama, Dr. Dinna Dayana La Ode Malim menjelaskan secara komprehensif mengenai perbedaan mendasar antara hukum publik dan hukum privat. Menurutnya, hukum publik mengatur hubungan antara negara dengan warga negara maupun antar-lembaga negara yang bersifat memaksa (dwingend recht) demi kepentingan umum. Sebaliknya, hukum privat mengatur hubungan antarindividu yang bersifat melengkapi (aanvullend recht), sehingga para pihak diberikan kebebasan untuk membuat kesepakatan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.
Ia juga menguraikan berbagai terminologi yang berkembang mengenai konsep perbuatan melawan hukum, antara lain Onrechtmatige Daad sebagai istilah dalam hukum perdata, Wederrechtelijkheid dalam hukum pidana, serta Onrechtmatige Overheidsdaad yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.
Selain menjelaskan dasar-dasar konseptual, Dr. Dinna mengajak peserta memahami perbedaan PMH dalam hukum pidana dan hukum perdata melalui aspek dasar hukum, sifat hukum, subjek pelaku, unsur-unsur utama, pihak yang berwenang mengajukan tuntutan, hingga tujuan pemberian sanksi atau gugatan.
Sementara itu, narasumber kedua, Dewi Yulinang, S.H., M.H., memaparkan secara mendalam mengenai unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Ia menjelaskan bahwa suatu gugatan PMH hanya dapat dikabulkan apabila lima unsur terpenuhi secara kumulatif, yaitu adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat (causal verband).
Menurutnya, kegagalan membuktikan salah satu unsur tersebut akan menyebabkan gugatan berpotensi ditolak oleh pengadilan.
Dalam perspektif hukum pidana, Dewi menegaskan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila memenuhi rumusan delik, memiliki sifat melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan, serta tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Seluruh ketentuan tersebut pada hakikatnya bertujuan melindungi kepentingan umum dan menjaga ketertiban masyarakat.
Diskusi seminar berlangsung sangat dinamis. Berbagai pertanyaan kritis muncul dari peserta, mulai dari batas tipis antara PMH perdata dan pidana dalam praktik kekinian, tantangan penegakan hukum terhadap berbagai kasus kontemporer, hingga mekanisme pengujian terhadap produk hukum publik yang dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Dalam sesi diskusi juga mengemuka pandangan mengenai pentingnya mekanisme pengujian terhadap tindakan maupun keputusan pemerintah. Mengacu pada teori Hans Kelsen, ditegaskan bahwa dalam negara hukum tidak boleh ada kekuasaan yang berada di atas hukum. Oleh karena itu, setiap tindakan pemerintah maupun norma hukum publik harus tetap dapat diuji melalui mekanisme yang disediakan oleh sistem peradilan guna menjamin tegaknya supremasi hukum.
Seminar ilmiah ini tidak hanya memperkaya pemahaman peserta mengenai konsep Perbuatan Melawan Hukum, tetapi juga membuka ruang dialog yang konstruktif antara dunia akademik, lembaga riset nasional, dan praktisi hukum. Antusiasme mahasiswa, dosen, dan peserta yang mengikuti kegiatan hingga akhir menjadi bukti bahwa isu-isu hukum kontemporer tetap menjadi perhatian penting dalam membangun budaya akademik yang kritis, ilmiah, dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Melalui seminar ini, Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum kembali menegaskan perannya sebagai ruang intelektual yang mendorong lahirnya pemikiran-pemikiran kritis, memperkuat kolaborasi antarlembaga, serta menyiapkan generasi akademisi dan praktisi yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum di era modern.




