id
en
ar

RAPAT FIPH UMU BUTON TENTANG PENENTUAN MATA KULIAH WAJIB FAKULTAS

Senin, 10 Februari 2025 Dekan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum (FIPH) Universitas Muslim Buton mengundang jajaran dosen di lingkup FIPH mengadakan rapat bersama terkait penentuan mata kuliah wajib fakultas yang berlaku di Prodi Peradilan Pidana dan Prodi Administrasi Pemerintahan Daerah serta rencana pembentukan HMPS Prodi Peradilan Pidana yang rencananya akan diadakan pelantikan bersama pengurus HMPS Administrasi Pemda dan HMPS Peradilan Pidana.

Rapat dilaksanakan di ruangan kantor FIPH mulai pukul 16.00-17.30 Wita, dihadiri para jajaran dosen termasuk Dekan FIPH (Darmin Hasirun S.Sos,.M.Si), Kaprodi Peradilan Pidana (Muhammad Gafur S.H,.MH), Kaprodi APD (La Januru S.IP,.M.IP), dan para dosen peradilan pidana Mashendri S.H,.M., Nur Saadah.M.H,.M.H serta dosen APD La yopies S.AP,.M.AP.

Di dalam forum rapat tersebut cukup terjadi diskusi panjang dimana pembahasan pembentukan HMPS peradilan Pidana pada akhirnya dianggap penting untuk dibentuk selain sebagai lembaga untuk mewadahi mahasiswa disisi lain juga sebagai penunjang akreditasi. Begitupun juga pembahasan mata kuliah fakultas.

Menurut dekan FIPH Darmin Hasirun S.Sos,.M.Si berpesan bahwa “HMPS Peradilan Pidana wajib dibentuk dalam waktu dekat, bilamana lembaganya terbentuk, maka pada waktu bersamaan akan dilaksanakan pelantikan bersama dengan pengurus HMPS Administrasi Pemerintahan Daerah serta akan diadakan kegiatan bersama pula dengan pertimbangan jumlah mahasiswa aktif dalam organisasi pada kedua Prodi ini belum memadai”.

Kaprodi Peradilan Pidana M. Gafur S.H,.M.H menanggapi bahwa “sebelumnya perlu terlebih dahulu mensosialisasikan kepada seluruh mahasiswa Prodi Peradilan Pidana agar mereka tahu tentang pentingnya membentuk HMPS, dan memastikan mahasiswa yang bersedia sekiranya menjadi jajaran pengurusnya”.

Kemudian terkait pembahasan susunan mata kuliah Fakultas melalui Dekan FIPH Darmin Hasirun S.Sos,.M.Sos menyampaikan bahwa “kedua prodi perlu mensinkronkan beberapa mata kuliah yang sekiranya mempunyai irisan yang saling berkaitan supaya kedua Prodi memiliki dasar pemahaman yang selaras antara APD dan Peradilan Pidana terkait dengan program mata kuliah fakultas”.

Fokus pada pemetaan mata kuliah fakultas, antara Prodi APD dan Prodi Peradilan Pidana cukup menguras pikiran karena harus dapat mengemas dan merancang penamaan mata kuliah hingga pencocokan antara dua disiplin ilmu sering kali terjadi debat yang cukup panjang demi melihat pada aspek kajian mana sekiranya bisa saling berkaitan.

Pada akhirnya setelah melewati proses panjang diskusi terjadilah kesepakatan bersama terbentuklah susunan mata kuliah fakultas yang dapat dimuat dalam kurikulum wajib fakultas yang diberlakukan pada masing-masing Prodi lingkup FIPH. Begitupun juga pada pembentukan HMPS peradilan Pidana bahwa fokus dalam waktu dekat mengupayakan setiap kebutuhan baik dari perlengkapan administrasi sampai pada kesiapan mahasiswa dipastikan harus tersedia sehingga bisa langsung diselenggarakan pada forum pembentukan HMPS Peradilan Pidana metode pemilihan ketua HMPS dapat menggunakan 2 (dua) cara yaitu penunjukan langsung Ketua HMPS oleh Kaprodi Peradilan Pidana atau pemilihan secara online dengan pertimbangan mahasiswa Prodi Peradilan Pidana mayoritas sudah bekerja dan lebih memudahkan proses penentukan ketuanya.

Penulis : La Yopies

Humas UMU Buton (Muhamad Firman Syah)

Tags:

Bagikan: