id
en
ar

DEKAN FIPH, DARMIN HASIRUN MENJADI NARASUMBER DALAM NGAJI RUTIN UMU BUTON

FIPH UMU Buton, Kamis 20 Maret 2025. Dekan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum Universitas Muslim Buton, Darmin Hasirun,S.Sos.,M.Si atau biasa disapa Bang Darmin mengisi kajian rutin agama dalam perspektif akademisi di Masjid Baitul Hikmah Baubau mulai pukul 12.30 – 13.30 Wita.

Tema yang diangkat dalam kajian tersebut berjudul “Keadilan Sebagai Pilar Kebijakan Publik Dalam Perspektif Islam”. Bang Darmin menghubungkannya dengan ayat suci Al-Qur’an dalam surat Al Maidah ayat 8:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُونُواْ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلۡقِسۡطِۖ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنََٔانُ قَوۡمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعۡدِلُواْۚ ٱعۡدِلُواْ هُوَ أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Di dalam kajian ini bang Darmin menjelaskan bahwa setiap orang yang beriman diwajibkan untuk membela kebenaran dan menegakan keadilan karena dapat mengantarkan kepada golongan orang yang bertaqwa, begitu pula dalam kebijakan pemerintahan yang harus mengedepankan keadilan meskipun kepada golongan yang tidak sejalan dengan pemerintahan. Janganlah kebencian yang kepada suatu kaum dapat menciptakan ketidakadilan dalam kebijakan, padahal hal ini wajib dilakukan.

Peserta dalam kajian ini adalah segenap civitas akademika UMU Buton dengan dihadiri langsung oleh Rektor, Dr.H. Sudjiton,MM, Ketua Yapik Buton Drs. H. Ibrahim Marsela, MM beserta segenap dosen dan tenaga kependidikan di lingkup kampus. Proses kajian dengan diawali pembacaan ayat suci Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 8-12, dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber selama kurang lebih 10 menit dan diskusi antar peserta serta narasumber yang berguna untuk memberikan kesempatan kepada peserta lain dalam mengemukakan pandangannya terhadap materi kajian.

Keadilan berasal dari kata “adil”, yang dalam bahasa Arab disebut “al-‘adl” yang berarti keseimbangan, lurus, atau menempatkan sesuatu pada tempatnya. Dalam konteks hukum, sosial, dan moral, keadilan diartikan sebagai suatu keadaan di mana setiap individu mendapatkan haknya secara proporsional tanpa diskriminasi.

Di dalam kajian ini memberikan contoh pemimpin yang adil seperti terdapat pada kisah seorang Khalifah Umar Bin Khattab terhadap Seorang Yahudi yang dirobohkan bangunan rumahnya dan diambil alih tanahnya oleh Gubernur Mesir bernama Amr bin Ash untuk kepentingan pembangunan masjid.

Suatu hari, seorang Yahudi Mesir mendatangi Khalifah Umar bin Khattab di Madinah. Dia mengadu bahwa rumahnya telah dirobohkan secara paksa oleh gubernur Amr bin Ash dengan alasan untuk pembangunan masjid. Yahudi tersebut merasa dizalimi karena tidak diberikan ganti rugi dan tidak ada upaya negosiasi yang adil.

Setelah mendengar keluhan itu, Khalifah Umar tidak serta-merta menerima pengaduan tersebut tanpa penyelidikan. Namun, sebagai pemimpin yang adil, beliau tidak memihak gubernurnya sebelum mengetahui kebenaran.

Umar lalu mengambil sepotong tulang dan menggoreskan garis lurus di atasnya. Kemudian, beliau memberikan tulang itu kepada si Yahudi dan berkata, “Bawalah ini kepada Amr bin Ash.”

Walaupun orang Yahudi itu sempat bingung dengan makna tulang tersebut, ia tetap membawanya ke Mesir dan menyerahkannya kepada Amr bin Ash.

Begitu menerima tulang tersebut, Amr bin Ash langsung gemetar ketakutan dan wajahnya berubah pucat. Ia langsung memahami makna dari simbol yang diberikan oleh Khalifah Umar. Garis lurus pada tulang tersebut melambangkan peringatan keras dari Umar agar tetap berlaku adil dalam kepemimpinannya.

Mengetahui bahwa Umar Bin Khattab tidak akan mentolerir kezaliman, Amr bin Ash segera mengembalikan rumah orang Yahudi itu atau memberinya ganti rugi yang setimpal. Dengan demikian, keadilan ditegakkan dan hak orang Yahudi tersebut dikembalikan sebagaimana mestinya.

Penulis Tim Publikasi FIPH UMU Buton

Humas UMU Buton Muhamad Firman Syah 

Tags:

Bagikan: