FIPH Online – Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum (FIPH) Universitas Muslim Buton terus memperkuat tata kelola akademik dan budaya mutu melalui rapat strategis yang membahas persiapan Ujian Akhir Semester (UAS) Tahun Akademik 2025/2026 Genap, evaluasi Beban Kerja Dosen (BKD), serta tindak lanjut Surat Keputusan Rektor mengenai Program Sarjana Selain Skripsi (PSSS).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Dekan FIPH, Darmin Hasirun,S.Sos.,M.Si tersebut berlangsung di Ruang Rapat Fakultas pada Senin (6/7/2026) dan dihadiri Ketua Unit Penjaminan Mutu Fakultas, Dewi Yulinang,S.H.,M.H. para Ketua Program Studi Peradilan Pidana, Kaprodi Administrasi Pemda, serta dosen di lingkungan FIPH.
Pertemuan tersebut menjadi forum strategis dalam menyatukan persepsi seluruh sivitas akademika terhadap penguatan sistem akademik berbasis digital, peningkatan kualitas pembelajaran, serta implementasi kebijakan baru yang mendukung transformasi pendidikan tinggi.
Membuka sesi pembahasan, Ketua Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah, La Januru,S.I.P.,M.I.P. menjelaskan bahwa persiapan pelaksanaan Ujian Akhir Semester di lingkungan Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah pada dasarnya telah banyak terbantu dengan hadirnya aplikasi SIAKARA.
Menurutnya, berbagai proses administrasi akademik kini telah terintegrasi secara digital, mulai dari penilaian mahasiswa hingga daftar hadir secara daring. Meski demikian, beberapa dokumen penting masih tetap dilaksanakan secara konvensional, seperti daftar hadir perkuliahan, Daftar Peserta dan Nilai Akhir (DPNA), berita acara ujian, daftar hadir ujian, serta jurnal perkuliahan. Kombinasi antara sistem digital dan administrasi manual tersebut dinilai masih menjadi pilihan terbaik dalam menjaga validitas dokumen akademik.
Sementara itu, Ketua Program Studi Peradilan Pidana, M. Gafur,S.H.,M.H. menekankan pentingnya penyempurnaan implementasi PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) sebagai budaya mutu di lingkungan fakultas. Ia mengusulkan agar aplikasi SIAKARA dikembangkan menjadi sistem yang sepenuhnya berbasis PPEPP sehingga seluruh dokumen akademik, seperti SK Dekan dosen pengampu mata kuliah, jurnal perkuliahan, berita acara ujian, hingga administrasi pengajaran lainnya dapat terdokumentasi secara sistematis.
Menurutnya, penguatan sistem tersebut tidak hanya memudahkan identifikasi proses pembelajaran, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap proses akreditasi program studi maupun pelaporan BKD dosen setiap semester.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengungkapkan bahwa dinamika keluar masuknya dosen tetap masih menjadi tantangan tersendiri dalam tata kelola akademik. Pergantian dosen memerlukan penyesuaian administratif, termasuk penerbitan kembali SK Dekan bagi dosen pengganti agar seluruh aktivitas pembelajaran memiliki dasar hukum yang sah.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya peningkatan komunikasi antara dosen dan mahasiswa. Menurutnya, komunikasi perlu diperkuat baik dari sisi kualitas, terutama terkait etika mahasiswa dalam berkomunikasi dengan dosen, maupun dari sisi kuantitas melalui peningkatan interaksi akademik antara dosen, ketua program studi, dan mahasiswa selama proses pembelajaran.
Terkait implementasi Program Sarjana Selain Skripsi, ia berpandangan bahwa skripsi tetap akan menjadi pilihan utama penyelesaian studi mahasiswa. Namun demikian, program studi juga perlu memberikan ruang terhadap bentuk tugas akhir lainnya, seperti publikasi jurnal ilmiah terakreditasi maupun prestasi akademik melalui kompetisi tingkat nasional yang relevan dengan bidang keilmuan.
Pandangan tersebut diperkuat oleh dosen Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah, L. M. Alfian Zaadi,S.Sos.,M.I.Kom. Ia menjelaskan bahwa pihak fakultas telah menjalin komunikasi dengan pengembang aplikasi SIAKARA untuk mengembangkan berbagai fitur baru, di antaranya absensi daring, penilaian daring, Rencana Pembelajaran Semester (RPS), berita acara perkuliahan, berita acara ujian, SK Dekan dosen pengampu, hingga modul pembelajaran maupun praktikum yang seluruhnya diharapkan dapat terintegrasi dalam satu sistem.
Ia juga mengingatkan pentingnya keseragaman pemahaman dosen mengenai substansi pemberian nilai akademik agar mahasiswa memahami dasar penilaian yang mereka peroleh.
Selain itu, menurutnya, dua hal yang perlu segera ditertibkan adalah disiplin pembayaran SPP mahasiswa dan proses penawaran mata kuliah melalui SIAKARA. Keduanya merupakan bagian penting dalam membangun budaya mutu melalui implementasi PPEPP. Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan atau instruksi sebaiknya selalu disertai dengan format administrasi yang baku sehingga memudahkan seluruh dosen maupun tenaga kependidikan, khususnya pegawai baru, dalam melaksanakan tugas sesuai standar yang berlaku.
Dalam konteks Program Sarjana Selain Skripsi, Alfian juga mengusulkan agar Policy Brief yang diterima dan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dapat diakui sebagai salah satu bentuk karya ilmiah penyelesaian studi mahasiswa.
Masukan menarik turut disampaikan oleh Majid Ansar,S.H.,M.H. yang berbagi pengalaman penggunaan sistem akademik di perguruan tinggi lain. Ia mengusulkan agar SIAKARA menerapkan sistem indikator berwarna untuk memudahkan mahasiswa mengetahui status administrasi akademiknya.
Menurutnya, warna merah dapat digunakan sebagai penanda mahasiswa yang belum melakukan penawaran mata kuliah sehingga mahasiswa secara otomatis memahami bahwa status akademiknya belum memenuhi syarat mengikuti perkuliahan semester berjalan.
Dalam penyampaiannya, ia menegaskan sebuah prinsip penting mengenai tata kelola organisasi, bahwa “di dalam sistem yang buruk akan menghasilkan orang yang buruk, sebaliknya di dalam sistem yang baik akan memaksa orang yang buruk untuk menjadi baik.” Pernyataan tersebut mendapat perhatian peserta rapat sebagai pengingat bahwa kualitas sistem akan sangat menentukan kualitas budaya kerja dalam organisasi.
Menanggapi usulan tersebut, Dekan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum menyarankan agar aplikasi SIAKARA menerapkan sistem identifikasi mahasiswa menggunakan indikator warna. Warna hijau diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan pembayaran, melakukan penawaran mata kuliah, serta memperoleh persetujuan dari dosen Penasehat Akademik (PA). Warna kuning diberikan kepada mahasiswa yang telah membayar dan melakukan penawaran, tetapi belum memperoleh persetujuan dosen PA. Sementara itu, warna merah diperuntukkan bagi mahasiswa yang belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi akademik.
Usulan tersebut dinilai mampu meningkatkan disiplin administrasi sekaligus mempermudah monitoring akademik secara real time.
Selanjutnya, La Yopi,S.A.P.,M.A.P mengusulkan agar sistem memberikan notifikasi atau peringatan kepada mahasiswa untuk segera melakukan penawaran mata kuliah sehingga mahasiswa lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta didik. Ia juga menilai bahwa pelaksanaan Ujian Akhir Semester perlu didukung oleh pembentukan panitia agar pelaksanaan kegiatan berjalan lebih efektif, tertib, dan terkoordinasi.
Dalam pembahasan mengenai BKD, Mashendri,S.H.,M.H. menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan publikasi jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (PKM), jurnal penelitian, serta tetap melaksanakan tugas pembelajaran sesuai arahan Ketua Program Studi.
Menanggapi hal tersebut, Dekan memberikan arahan agar yang bersangkutan memfokuskan penyelesaian empat target utama, yaitu penyusunan jurnal PKM, publikasi jurnal penelitian, keterlibatan penuh dalam proses akreditasi Program Studi Peradilan Pidana, serta penyelesaian seluruh tugas pembelajaran pada semester berjalan.
Sementara itu, Dewi Yulinang menyampaikan bahwa kewajiban BKD pada bidang pendidikan dan pengajaran telah berjalan dengan baik. Proses penyusunan jurnal penelitian masih berlangsung, sedangkan laporan PKM telah diselesaikan sesuai target.
Mengenai implementasi Program Sarjana Selain Skripsi di Program Studi Peradilan Pidana, ia berpandangan bahwa skripsi masih menjadi bentuk tugas akhir yang paling relevan dengan karakteristik keilmuan program studi. Namun demikian, mahasiswa tetap dapat diberikan kebebasan memilih bentuk karya ilmiah lain yang telah diakui sesuai ketentuan dan memiliki relevansi dengan bidang ilmu Peradilan Pidana.
Menutup rapat, Dekan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum menegaskan bahwa transformasi tata kelola akademik tidak hanya bergantung pada kemajuan teknologi, tetapi juga pada komitmen seluruh sivitas akademika dalam membangun budaya mutu yang berkelanjutan. Penguatan aplikasi SIAKARA, implementasi PPEPP secara konsisten, peningkatan kualitas komunikasi akademik, optimalisasi pelaporan BKD, serta penerapan Program Sarjana Selain Skripsi diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan sekaligus memperkuat daya saing Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum Universitas Muslim Buton dalam menghadapi tantangan pendidikan tinggi di masa depan.




