FIPH Online – Komitmen untuk menghadirkan tata kelola akademik yang unggul terus ditunjukkan oleh Program Studi Peradilan Pidana, Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum (FIPH), Universitas Muslim Buton (UMU Buton). Melalui rapat koordinasi yang digelar pada Jumat, 26 Juni 2026, pukul 09.00 WITA, jajaran pimpinan fakultas dan program studi menyatukan langkah dalam memperkuat kesiapan menghadapi akreditasi sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Dekan FIPH UMU Buton, Darmin Hasirun, S.Sos., M.Si., tersebut dihadiri oleh Ketua Unit Penjaminan Mutu (UPM) FIPH, Dewi Yulinang, S.H., M.H., Kaprodi Peradilan Pidana, M. Gafur, S.H., M.H., serta Majid Ansar, S.H., M.H. selaku dosen Program Studi Peradilan Pidana.
Dalam suasana yang penuh semangat kolaborasi, rapat memfokuskan pembahasan pada tiga agenda strategis, yakni percepatan penyelesaian Rencana Pembelajaran Semester (RPS) seluruh mata kuliah berbasis OBE, pembaruan data Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) sebagai langkah antisipatif terhadap kemungkinan permintaan pembaruan data oleh asesor BAN-PT melalui aplikasi SAPTO, serta persiapan Seminar Ilmiah yang akan melibatkan mahasiswa Program Studi Peradilan Pidana dan Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah.
Mengawali arahannya, Dekan FIPH, Darmin Hasirun, menegaskan bahwa keberhasilan Program Studi dalam menghadapi akreditasi tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan dokumen, tetapi juga oleh kekompakan dan komitmen seluruh dosen.
“Saya berharap kita memiliki komitmen yang sama untuk membangun Program Studi Peradilan Pidana. Setiap tugas yang menjadi tanggung jawab kita hendaknya diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Mari kita bekerja sebagai satu tim, saling mendukung, proaktif, serta tidak menunggu untuk diingatkan. Dengan kesiapan yang kita bangun mulai hari ini, saya yakin Program Studi akan semakin siap menghadapi akreditasi maupun berbagai kegiatan akademik lainnya,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kaprodi Peradilan Pidana, M. Gafur, S.H., M.H., melaporkan perkembangan penyusunan RPS. Ia menyampaikan bahwa Program Studi saat ini memiliki 62 mata kuliah, dan sebagian besar RPS telah berhasil disusun. Pihaknya akan terus membangun komunikasi intensif dengan seluruh dosen pengampu, baik dosen Program Studi Peradilan Pidana maupun dosen Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) agar seluruh RPS dapat segera diselesaikan.
“Sebagian besar RPS telah tersedia. Untuk mata kuliah yang RPS-nya belum terkumpul, kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh dosen pengampu agar seluruh dokumen dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua UPM FIPH, Dewi Yulinang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seluruh dokumen RPS akan dihimpun dalam satu sistem penyimpanan berbasis Google Drive guna memudahkan proses pengelolaan, monitoring, dan penyajian dokumen ketika dibutuhkan dalam proses akreditasi.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan sistem penjaminan mutu internal yang lebih tertata dan mudah diakses.
“Seluruh RPS Program Studi Peradilan Pidana akan kami himpun dalam satu folder Google Drive sehingga mudah ditelusuri dan diakses kapan pun diperlukan. Selain itu, data LKPS yang telah dikirim melalui aplikasi SAPTO sejak Maret 2025 sebenarnya telah kami antisipasi dengan melakukan pembaruan data terbaru. Dengan demikian, apabila BAN-PT meminta pembaruan data, Program Studi dapat segera merespons secara cepat dan tepat,” jelas Dewi.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan rekognisi dosen sebagai salah satu indikator penting dalam penilaian akreditasi.
“Kita perlu menghimpun seluruh data rekognisi dosen, mulai dari publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, prestasi akademik, keterlibatan sebagai narasumber, hingga berbagai bentuk capaian lainnya. Seluruh data tersebut akan menjadi bukti kinerja yang sangat penting dalam proses akreditasi maupun pelaporan institusi,” tambahnya.
Selain membahas kesiapan akreditasi, rapat juga mematangkan persiapan Seminar Ilmiah yang akan diselenggarakan secara daring pada Rabu, 1 Juli 2026, dengan mengangkat tema “Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Pidana: Dinamika dan Aplikasi Kontemporer.”
Kegiatan ilmiah tersebut akan menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidangnya, yakni Dr. Dinna Dayana La Ode Malim, S.H., M.H. dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai narasumber eksternal, serta Dewi Yulinang, S.H., M.H. sebagai narasumber internal dari Program Studi Peradilan Pidana. Seminar ini diharapkan menjadi ruang diskusi akademik yang mampu memperkaya wawasan mahasiswa mengenai perkembangan hukum perdata dan hukum pidana dalam konteks kekinian.
Pada sesi diskusi, Majid Ansar, S.H., M.H., turut menyampaikan dukungannya terhadap penyelenggaraan seminar tersebut.
“Kegiatan ilmiah seperti ini sangat penting untuk memperluas wawasan mahasiswa sekaligus memperkuat budaya akademik di lingkungan fakultas. Saya siap mendukung pelaksanaannya, termasuk apabila diberikan amanah sebagai moderator dalam seminar maupun kuliah umum,” ungkapnya.
Menutup rapat, Dekan FIPH kembali mengingatkan bahwa akreditasi merupakan tanggung jawab bersama seluruh sivitas akademika, bukan hanya Kaprodi ataupun tim akreditasi.
“Penyusunan RPS, pembaruan data LKPS, dokumentasi rekognisi dosen, hingga pelaksanaan kegiatan akademik harus dipandang sebagai bagian dari budaya mutu yang terus kita bangun. Kita tidak boleh bekerja ketika diminta, tetapi harus membiasakan diri menyiapkan segala sesuatu jauh sebelum dibutuhkan. Dengan kerja sama yang solid, saya optimistis Program Studi Peradilan Pidana akan mampu menghadapi proses akreditasi dengan baik sekaligus terus meningkatkan kualitas layanan akademik kepada mahasiswa,” pungkasnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Program Studi Peradilan Pidana FIPH UMU Buton kembali menegaskan komitmennya untuk terus membangun tata kelola akademik yang profesional, memperkuat budaya mutu, serta mempersiapkan seluruh instrumen akreditasi secara sistematis dan berkelanjutan. Semangat kolaborasi yang ditunjukkan seluruh unsur pimpinan dan dosen menjadi modal penting dalam mewujudkan Program Studi Peradilan Pidana yang unggul, adaptif, dan berdaya saing di tingkat nasional.




