id
en
ar

Membangun Sinergi Daerah dan Kampus: Kerja Sama Pemerintah Kecamatan Mawasangka Tengah dan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum Universitas Muslim Buton

FIPH UMU Buton : Mawasangka Tengah, 2 Juni 2025 — Dalam rangka memperkuat kolaborasi antara institusi pendidikan tinggi dan lembaga pemerintahan daerah, Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum (FIPH) Universitas Muslim Buton menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah. Kolaborasi ini diwujudkan melalui penandatanganan dokumen kerja sama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA), yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 31 Mei 2025, bertempat di Aula Kantor Camat Mawasangka Tengah.

Kegiatan ini menjadi tonggak awal sinergi antara dunia akademik dan dunia pemerintahan lokal dalam memperkuat pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penandatanganan MoU dan MoA ini juga mencerminkan komitmen kedua belah pihak dalam menghadirkan praktik-praktik pembangunan yang berbasis ilmu pengetahuan, budaya lokal, serta kearifan tradisional.

Kerja sama antara perguruan tinggi dan lembaga pemerintah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk konkret dari upaya menyinergikan sumber daya, keahlian, dan mandat kelembagaan masing-masing pihak. MoU (Memorandum of Understanding) berfungsi sebagai nota kesepahaman umum yang mencakup bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sementara itu, MoA (Memorandum of Agreement) menjadi turunan dari MoU yang lebih bersifat teknis dan spesifik, yang memuat detail pelaksanaan kegiatan di bidang tertentu, seperti riset pengembangan komoditas lokal, pendampingan pemberdayaan masyarakat, atau pembentukan kelembagaan adat.

Dalam konteks kerja sama ini, FIPH UMU Buton menjajaki bentuk-bentuk pendampingan yang tidak hanya terbatas pada pendidikan formal, tetapi juga mencakup penguatan kelembagaan lokal seperti lembaga adat desa, pemberdayaan kelompok rentan, dan pengembangan potensi ekonomi masyarakat berbasis sumber daya lokal.

Acara penandatanganan kerja sama dimulai pada pukul 12.30 Wita dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting di tingkat kecamatan. Camat Mawasangka Tengah, Muhammad Kasim Kampo, S.E., M.Si., hadir dan membuka acara secara resmi. Ia didampingi oleh jajaran unsur Muspika, termasuk Komando Rayon Militer (Koramil) Mawasangka, Serka Firman, serta para kepala desa, tokoh adat, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat se-Kecamatan Mawasangka Tengah.

Dalam sambutannya, Camat Mawasangka Tengah menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas inisiatif Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum UMU Buton. Ia menilai kerja sama ini sebagai langkah penting dalam membangun kemitraan yang produktif antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi. Ia mengungkapkan bahwa selama masa kepemimpinannya sebagai camat, baru kali ini pihak perguruan tinggi hadir secara langsung untuk mensosialisasikan pentingnya pembentukan lembaga adat desa sebagai mitra pemerintah desa dalam menjaga nilai-nilai budaya, hukum adat, serta kearifan lokal masyarakat.

“Pembentukan lembaga adat desa sangat relevan dalam mendukung fungsi pemberdayaan, pelestarian identitas budaya, dan penyelesaian sengketa berbasis hukum adat. Diharapkan ke depan, keberadaan lembaga ini mendapat legitimasi yang lebih kuat melalui regulasi formal di tingkat desa maupun kabupaten,” ungkap Camat Muhammad Kasim Kampo dalam pidatonya.

Dekan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum UMU Buton, Darmin Hasirun, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menekankan pentingnya peran akademisi dalam mengabdi kepada masyarakat melalui penerapan keilmuan yang dimiliki. Menurutnya, kehadiran tim dari fakultas di Kecamatan Mawasangka Tengah bukan semata-mata untuk melaksanakan MoU dan MoA, tetapi sebagai wujud tanggung jawab moral dan akademik dalam membantu masyarakat, khususnya dalam penguatan kelembagaan adat yang memiliki peran strategis dalam menjaga nilai-nilai moral dan sosial masyarakat desa.
“Kami hadir untuk menjadi mitra kerja nyata bagi pemerintah dan masyarakat. Lembaga adat adalah penjaga moralitas, nilai, dan tradisi yang tumbuh dalam masyarakat. Karena itu, penting bagi kami untuk membantu menguatkan kelembagaan adat dari segi struktur, legalitas, dan kapasitas, sehingga dapat bersinergi secara positif dengan pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan,” terang Dekan FIPH.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan kerja sama ini, dilaksanakan pula seminar bertajuk “Penguatan Peran Lembaga Adat Desa Dalam Mendorong Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Partisipatif dan Berbasis Kearifan Lokal.” Seminar ini menghadirkan para akademisi FIPH UMU Buton yang memaparkan berbagai gagasan tentang revitalisasi peran lembaga adat, tantangan hukum adat dalam era modern, serta strategi integrasi lembaga adat ke dalam sistem pemerintahan desa.

Diskusi yang berlangsung dinamis ini membuka wawasan baru bagi para peserta, termasuk para kepala desa dan tokoh adat. Salah satu poin penting yang mengemuka dalam diskusi adalah urgensi menjadikan keputusan lembaga adat sebagai bagian dari legitimasi hukum yang diakui negara, melalui regulasi seperti peraturan daerah, peraturan bupati, dan peraturan desa yang mengatur mekanisme pembentukan, tugas, struktur organisasi, dan tata cara pengambilan keputusan di lembaga adat.

Pandangan ini mendapat respons positif dari peserta, yang menyampaikan bahwa selama ini keberadaan lembaga adat masih bersifat informal dan belum memiliki dasar hukum yang kuat, meskipun perannya di masyarakat sangat vital dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial secara adat.

Kerja sama antara Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum UMU Buton dan Pemerintah Kecamatan Mawasangka Tengah ini diharapkan tidak berhenti pada tahap seremonial, tetapi berlanjut dalam bentuk kegiatan nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat. Mulai dari riset lapangan, pelatihan peningkatan kapasitas aparat desa, hingga program pemberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal.

Sinergi ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia akademik adalah suatu keniscayaan dalam menghadapi kompleksitas tantangan pembangunan saat ini. Dengan ilmu pengetahuan, nilai-nilai lokal, dan semangat kebersamaan, pembangunan yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan dapat terwujud.

 

Oleh : Darrmin

Editor : Humad UMU Buton Muhamad Firman Syah

Tags:

Bagikan: