Perlindungan Anak Masuk Ruang Kebijakan, Prodi APD UMU Buton Serahkan Policy Brief kepada Bupati Buton Tengah

Foto Serah Terima Policy Brief Antara Prodi APD Umu Buton ke Bupati Buton Tengah
Foto Serah Terima Policy Brief Antara Prodi APD Umu Buton ke Bupati Buton Tengah

BUTON TENGAH, Upaya mendorong penguatan kebijakan perlindungan anak di Kabupaten Buton Tengah memasuki tahapan penting. Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah (APD), Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum, Universitas Muslim Buton (UMU Buton), menyerahkan secara langsung Policy Brief berjudul “Membangun Ekosistem Perlindungan Anak Berbasis Collaborative Governance di Kabupaten Buton Tengah” kepada Bupati Buton Tengah, Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si., pada Kamis, 24 September 2026, pukul 11.30 WITA, di ruang kerja Bupati Buton Tengah.

Penyerahan Policy Brief tersebut merupakan tindak lanjut akademik atas “Dialog Publik lintas sektor” yang diinisiasi Prodi APD UMU Buton pada 20 Juli 2026 dengan tema “Buton Tengah Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak: Merumuskan Roadmap Perlindungan Anak Berbasis Kolaborasi Multi-Stakeholder.” Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, akademisi, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, pelajar, mahasiswa, serta unsur masyarakat sipil.

Ketua Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah UMU Buton, La Januru, S.IP., M.IP., menjelaskan bahwa Policy Brief tersebut disusun sebagai bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam menghadirkan gagasan berbasis data dan analisis kebijakan untuk memperkuat perlindungan anak di daerah.

“Dokumen ini merupakan tindak lanjut dari dialog publik yang telah kami laksanakan. Kami ingin membawa hasil dialog tersebut ke dalam ruang kebijakan, sehingga gagasan dan rekomendasi yang muncul tidak berhenti sebagai diskusi, tetapi dapat menjadi bahan pertimbangan bagi penguatan kebijakan perlindungan anak di Kabupaten Buton Tengah,” ujarnya.

Policy Brief tersebut menempatkan kekerasan seksual terhadap anak bukan semata-mata sebagai persoalan kriminalitas, tetapi juga sebagai indikator perlunya penguatan ekosistem perlindungan anak yang melibatkan berbagai aktor secara terintegrasi. Pendekatan tersebut menekankan pentingnya kepemimpinan pemerintah daerah sekaligus kolaborasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, sekolah, keluarga, desa, masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, media, dan organisasi masyarakat.

Dokumen kebijakan tersebut menggunakan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Buton Tengah yang mencatat 9 kasus kekerasan seksual terhadap anak pada 2024 dan 4 kasus pada periode Januari-Mei 2025, dengan seluruh korban pada periode Januari–Mei 2025 merupakan anak perempuan. Data tersebut menjadi salah satu dasar penting untuk melihat kebutuhan penguatan pendekatan perlindungan anak secara lebih sistematis.

Berdasarkan hasil dialog dan analisis kebijakan, Policy Brief menawarkan lima prioritas kebijakan, yaitu: pertama, menjadikan perlindungan anak sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah; kedua, membangun sistem koordinasi lintas sektor yang terintegrasi; ketiga, memperkuat pencegahan melalui edukasi yang berkelanjutan; keempat, memperluas akses pengaduan dan perlindungan korban; dan kelima, membangun sistem pemantauan dan evaluasi kolaboratif.

Kelima prioritas tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi dan integrasi peran yang telah dimiliki masing-masing pemangku kepentingan. Pemerintah daerah ditempatkan sebagai pengarah utama kolaborasi, sementara perangkat daerah dan unsur nonpemerintah menjalankan fungsi sesuai kewenangan dan kapasitas masing-masing.

La Januru menegaskan bahwa kehadiran perguruan tinggi dalam isu perlindungan anak tidak dimaksudkan untuk mengambil alih fungsi pemerintah, melainkan memberikan dukungan akademik melalui penelitian, kajian kebijakan, pendidikan publik, pendampingan, serta pengabdian kepada masyarakat.

“Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk ikut membaca persoalan publik dan menawarkan pengetahuan yang dapat digunakan dalam proses kebijakan. Karena itu, kami menempatkan UMU Buton, khususnya Prodi APD, sebagai mitra akademik yang siap memberikan dukungan apabila Pemerintah Kabupaten Buton Tengah membutuhkan kajian, data, pendampingan, maupun penguatan kapasitas,” jelasnya.

Penyerahan Policy Brief secara langsung kepada Bupati menjadi bagian dari rangkaian advokasi kebijakan yang dibangun Prodi APD UMU Buton. Rangkaian tersebut dimulai dari identifikasi persoalan, penyelenggaraan dialog publik, penyusunan rekomendasi kebijakan, hingga penyampaian dokumen kepada pengambil kebijakan daerah.

Bagi Prodi APD UMU Buton, penyerahan tersebut bukan merupakan akhir dari proses, melainkan bagian dari upaya membangun ruang dialog akademik pemerintah yang berkelanjutan. Policy Brief diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan dan penguatan kebijakan perlindungan anak di Kabupaten Buton Tengah.

Prodi APD UMU Buton menyatakan kesiapan untuk melanjutkan kontribusi akademik melalui penelitian, kajian kebijakan, pendidikan dan pelatihan, pendampingan, serta pengabdian kepada masyarakat yang berkaitan dengan penguatan ekosistem perlindungan anak.

Perlindungan anak pada akhirnya bukan hanya agenda penanganan kasus, tetapi bagian dari investasi sosial dan pembangunan daerah. Melindungi anak hari ini berarti menjaga masa depan Kabupaten Buton Tengah.

Penulis,

La  Januru, S.IP., M.IP

Ketua Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah

Tags:

Bagikan: