FIPH Online — Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum (FIPH) Universitas Muslim Buton (UMU Buton) terus melakukan evaluasi dan pembenahan penyelenggaraan pendidikan pada Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah (APD) dan Program Studi Peradilan Pidana. Evaluasi tersebut mencakup kesiapan sumber daya manusia dosen, penyusunan jadwal perkuliahan, distribusi mata kuliah, pengembangan kurikulum, praktikum, serta penyelesaian persoalan akademik mahasiswa. (Senin, 08/09/2026).
Dalam pembahasan Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah (APD), Kaprodi APD, La Januru,.S.IP.,M.IP menekankan pentingnya pengembangan mata kuliah pilihan yang dapat mengakomodasi kebutuhan mahasiswa dan tuntutan dunia kerja. Salah satu arah pengembangan yang menjadi perhatian adalah mata kuliah yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia dan organisasi.
Pengembangan tersebut dinilai penting karena lulusan APD tidak hanya diharapkan memiliki kemampuan akademik, tetapi juga mempunyai keterampilan yang relevan dengan kebutuhan organisasi pemerintahan maupun lembaga pelayanan publik. Salah satu peluang yang dibahas adalah penguatan kompetensi mahasiswa dalam bidang administrasi perkantoran, termasuk tata usaha pada satuan pendidikan.
Selain mata kuliah pilihan, aspek praktikum juga menjadi perhatian. Praktikum dipandang sebagai bagian penting dalam pendidikan vokasi karena memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperoleh pengalaman langsung melalui kegiatan lapangan, pembelajaran berbasis praktik di kelas, maupun kegiatan mimbar akademik.
Gagasan tersebut sejalan dengan arah pendidikan vokasi yang menempatkan keterampilan dan kesiapan kerja sebagai salah satu orientasi utama pembelajaran. Oleh karena itu, kurikulum APD perlu terus dikembangkan agar mahasiswa tidak hanya memperoleh gelar akademik, tetapi juga memiliki kompetensi praktis yang dibutuhkan dalam dunia pemerintahan.
Dalam pembahasan yang sama, muncul sejumlah kompetensi yang perlu diperkuat pada mahasiswa APD, antara lain public speaking, pemahaman tugas pokok dan fungsi (tupoksi), kepemimpinan, tata kelola organisasi, administrasi pemerintahan, serta kemampuan mengelola pekerjaan administratif.
Sementara itu, Program Studi Peradilan Pidana, M.Gafur,S.H.,M.H juga melakukan evaluasi terhadap kesiapan penyelenggaraan semester ganjil, khususnya terkait ketersediaan dan distribusi sumber daya dosen.
Kaprodi Peradilan Pidana menyampaikan bahwa kondisi SDM dosen saat ini membutuhkan penataan secara hati-hati. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap penyusunan jadwal perkuliahan, distribusi mata kuliah, pengisian nilai mahasiswa, hingga kebutuhan perubahan Surat Keputusan (SK) dosen pengampu mata kuliah.
Dalam beberapa waktu terakhir, program studi juga melakukan penyesuaian terhadap pengelolaan akademik, termasuk membantu penyelesaian pengisian nilai mahasiswa agar proses akademik dapat berjalan dan tidak menghambat mahasiswa.
Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi agar ke depan distribusi mata kuliah dapat dilakukan secara lebih merata, dengan mempertimbangkan kompetensi, ketersediaan, dan komitmen dosen dalam menjalankan proses pembelajaran.
Pada semester 7, salah satu mata kuliah yang menjadi bagian dari pembahasan adalah Filsafat Hukum yang diampu oleh Darmin.
Salah satu agenda penting dalam pembahasan adalah kondisi akademik mahasiswa APD angkatan 2023, khususnya mahasiswa yang mengikuti proses pendidikan melalui skema yang pada awalnya diharapkan dapat mendukung penyelesaian studi dalam waktu lebih cepat.
Mahasiswa angkatan tersebut sebelumnya telah mengikuti proses penerimaan ketika pengembangan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sedang gencar dilakukan. Dalam perjalanannya, terdapat persoalan terkait pemenuhan persyaratan dan mekanisme RPL yang kemudian berdampak pada perencanaan masa studi mahasiswa.
Dalam pembahasan sebelumnya, telah muncul kesepakatan dan harapan agar mahasiswa dapat menyelesaikan pendidikan dalam waktu sekitar tiga setengah tahun. Namun, kondisi akademik dan sistem yang berjalan saat ini membuat penyelesaian tersebut perlu dikaji kembali secara cermat.
Persoalan lain yang dibahas adalah jumlah SKS yang telah ditempuh dan ditawarkan kepada mahasiswa. Saat ini terdapat mahasiswa yang memperoleh penawaran sekitar 20 hingga 21 SKS dalam satu semester. Dengan pengaturan beban studi yang tepat dan tetap sesuai dengan ketentuan akademik, terdapat kemungkinan penyelesaian studi dalam waktu yang lebih cepat.
Namun, percepatan studi tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keputusan internal. Data akademik mahasiswa harus tetap sesuai dengan sistem perguruan tinggi dan tersinkronisasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Dosen Prodi APD, L.M. Alfian Zaadi,S.Sos.,M.I.Kom dalam pembahasan tersebut menekankan bahwa persoalan utama bukan hanya bagaimana mahasiswa dapat menyelesaikan sejumlah SKS, tetapi bagaimana seluruh proses tersebut dapat tercatat dan diakui secara resmi dalam sistem akademik.
Menurutnya, setiap keputusan terkait jumlah SKS, nilai, mata kuliah yang ditempuh, hingga status kelulusan harus memiliki dasar akademik dan tercatat dalam sistem. Hal tersebut penting karena data yang menjadi dasar penerbitan ijazah harus memiliki kesesuaian dengan data pendidikan tinggi.
Karena itu, diperlukan identifikasi secara menyeluruh terhadap mahasiswa yang menghadapi persoalan masa studi, jumlah SKS, maupun penawaran mata kuliah. Selanjutnya, perlu ditentukan langkah akademik yang sesuai untuk masing-masing mahasiswa.
Salah satu alternatif yang dibahas adalah memberikan pengaturan akademik yang memungkinkan mahasiswa yang telah bekerja mengikuti pembelajaran secara lebih fleksibel, termasuk pemanfaatan pembelajaran daring apabila secara regulasi dan akademik memungkinkan.
Namun demikian, seluruh langkah percepatan tetap harus mempertimbangkan ketentuan akademik, kurikulum, beban studi, serta ketentuan pelaporan PDDikti.
Pembahasan juga mengarah pada pentingnya redefinisi kompetensi lulusan APD. Mahasiswa administrasi pemerintahan diharapkan tidak berhenti pada pencapaian gelar, tetapi mempunyai keterampilan yang benar-benar dapat digunakan ketika memasuki dunia kerja.
Kompetensi seperti kemampuan berbicara di depan publik, kepemimpinan, administrasi perkantoran, pemahaman tupoksi, pengelolaan organisasi, serta tata kelola pemerintahan menjadi keterampilan yang dinilai relevan untuk diperkuat.
Hal ini juga membuka peluang bagi lulusan APD untuk bekerja pada berbagai unit administrasi pemerintahan maupun organisasi pelayanan publik, termasuk kebutuhan tenaga administrasi dan tata usaha pada lembaga pendidikan, sepanjang memenuhi persyaratan dan formasi yang berlaku.
Dalam pembahasan Program Studi Peradilan Pidana, Kaprodi menegaskan bahwa karakter pendidikan vokasi memiliki perbedaan dengan pendidikan akademik. Pendidikan vokasi dituntut menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki keterampilan dan kesiapan untuk memasuki dunia kerja. Karena itu, profil lulusan menjadi salah satu tolok ukur penting dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum.
Program Studi Peradilan Pidana perlu terus memperkuat kurikulum sesuai dengan disiplin keilmuan dan kebutuhan lapangan kerja. Lulusan diharapkan memiliki kompetensi yang dapat digunakan pada lingkungan peradilan, kejaksaan, pemasyarakatan, kepolisian maupun instansi penegakan hukum lainnya sesuai dengan formasi dan persyaratan yang tersedia.
Selain sektor pemerintahan dan penegakan hukum, lulusan juga dapat diarahkan pada bidang pekerjaan yang membutuhkan kompetensi administrasi dan dokumen hukum, seperti legal staff, compliance, pengelolaan dokumen hukum, administrasi kontrak, administrasi perkara, maupun pekerjaan lain yang sesuai dengan kualifikasi Sarjana Terapan bidang terkait.
Terkait peluang profesi advokat, pembahasan menekankan perlunya kajian lebih lanjut mengenai kesesuaian kompetensi lulusan D4 Peradilan Pidana dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk persyaratan profesi advokat. Dengan demikian, arah pengembangan lulusan tidak dibangun hanya berdasarkan asumsi, tetapi berdasarkan regulasi dan kebutuhan profesi.
Aswad Karimali turut menyoroti pentingnya pemerataan distribusi mata kuliah pada setiap jenjang. Menurutnya, pengaturan mata kuliah perlu dilakukan secara lebih proporsional agar tidak terjadi penumpukan beban pada dosen tertentu. Selain itu, proses penawaran mata kuliah bagi mahasiswa yang terlambat melakukan pengisian KRS juga perlu ditangani secara sistematis agar tidak menghambat proses akademik mahasiswa.
Evaluasi tersebut mencakup mata kuliah teori maupun praktikum dengan tetap mempertimbangkan kompetensi dosen pengampu.
Berbagai persoalan yang dibahas menunjukkan bahwa pembenahan akademik di FIPH UMU Buton membutuhkan pendekatan yang terintegrasi. Persoalan SDM dosen, distribusi mata kuliah, praktikum, kurikulum, penawaran SKS, pengelolaan nilai, hingga sinkronisasi data PDDikti merupakan bagian yang saling berkaitan.
Ke depan, program studi diharapkan dapat memperkuat perencanaan akademik sejak awal semester, melakukan pemetaan dosen berdasarkan kompetensi dan ketersediaan, memperbaiki distribusi mata kuliah, serta memastikan setiap proses akademik terdokumentasi dengan baik.
Pada saat yang sama, pengembangan kurikulum akan terus diarahkan pada profil lulusan dan kebutuhan dunia kerja, sehingga lulusan FIPH UMU Buton tidak hanya memiliki ijazah, tetapi juga kompetensi dan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pemerintahan, penegakan hukum, organisasi publik, maupun dunia kerja lainnya.
Pembenahan tersebut menjadi bagian dari komitmen FIPH UMU Buton untuk membangun pendidikan vokasi yang adaptif, berbasis kompetensi, dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat serta dunia kerja.




