FIPH Online – Rabu, 15 Oktober 2025, Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum (FIPH) Universitas Muslim Buton resmi menandatangani nota kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama/ Memorandum of Agreement (MoA) dengan Pemerintah Desa Kapoa, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Kapoa dan dihadiri oleh perangkat desa, masyarakat, dosen, serta mahasiswa FIPH UMU Buton.
Penandatanganan kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah desa dalam mewujudkan ekosistem desa yang sadar hukum, inovatif, serta berdaya secara sosial dan ekonomi.
Dekan FIPH UMU Buton, Darmin Hasirun, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Kapoa atas terjalinnya kolaborasi tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kepala Desa Kapoa beserta seluruh perangkat dan masyarakat yang telah membuka ruang kerja sama ini. Melalui MoU dan MoA ini, kami berkomitmen membangun ekosistem desa yang sadar hukum, berinovasi, dan mampu memberdayakan masyarakat,” ujar Darmin Hasirun.
Sementara itu, Kepala Desa Kapoa, Samsudin, mengungkapkan rasa bangganya karena Desa Kapoa menjadi satu-satunya desa di Kecamatan Kadatua yang menjalin kerja sama dengan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum UMU Buton.
“Kami merasa bangga karena dari sekian desa di Kecamatan Kadatua, hanya Desa Kapoa yang mendapat kesempatan menjalin kerja sama dengan FIPH UMU Buton. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dan berkolaborasi,” ujarnya.
Kerja sama ini dituangkan dalam dua dokumen penting, yaitu MoU dan MoA.
MoU berisi kesepahaman umum tentang kolaborasi dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa kegiatan tersebut dapat berupa pelayanan kepada masyarakat, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan kapasitas masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan seluruh program studi di lingkungan FIPH UMU Buton.
Adapun MoA mengatur ruang lingkup kerja sama yang lebih spesifik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, yakni:
- Kedua belah pihak sepakat untuk saling membantu dalam pelaksanaan berbagai program kerja sama dengan memanfaatkan sumber daya dan fasilitas yang dimiliki.
- Bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi program pemberdayaan masyarakat, antara lain:
- Bantuan hukum terhadap permasalahan sosial kemasyarakatan.
- Edukasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
- Edukasi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
- Pengembangan kreativitas dan inovasi di bidang pembangunan.
Acara penandatanganan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kebersamaan. Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat hubungan antara dunia akademik dan pemerintahan desa, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Desa Kapoa.




