id
en
ar

RAPAT RENCANA PENELITIAN DAN PKM FIPH UMU BUTON

FIPH UMU Buton– Rapat bersama para dosen di lingkup Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum Universitas Muslim Buton (FIPH UMU Buton) terkait dengan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah.

Rapat dilaksanakan pada hari Senin, 26 Mei 2025 dari pukul 13.00 Wita sampai selesai. Rapat dipimpin langsung oleh Dekan FIPH, Darmin Hasirun,S.Sos.,M.Si. Di dalam arahannya beliau mengatakan “pertemuan ini penting dilaksanakan untuk memastikan segala kebutuhan dalam persiapan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada semester ini di lingkup fakultas kita, para dosen harus bisa berkolaborasi dan bekerjasama dalam meningkatkan output penelitian maupun PKM baik secara kuantitas maupun kualitas”.

Turut hadir Ketua Program Studi Peradilan Pidana, M.Gafur,SH.,MH, Ketua Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah, La Januru,S.IP.,M.IP beserta para dosen lingkup FIPH. Semua peserta rapat diberikan kesempatan untuk memberikan pandangan dan masukannya dalam upaya memilih tema acara, persiapan anggaran, koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa, pembagian tugas, dan target-target yang akan dicapai dalam semester genap ini.

Isu yang diangkat untuk menjadi objek kajian dalam PKM adalah penguatan kewenangan Lembaga Adat Desa berupa pembentukan usulan Pembentukan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Desa sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa pasal 11 ayat (2) bahwa “Peraturan Desa berpedoman pada Peraturan Bupati” sebagai landasan kebijakan dalam menyelesaikan persoalan baik yang berkaitan dengan kewenangan eksistensi adat maupun hal hal berupa penyelesaian ketika ada masalah adat yang dilanggar masyarakat.

Kemudian masalah terkait dengan pencegahan kekerasan seksual yang kerap sekali terjadi di lingkungan masyarakat baik terjadi pada orang dewasa maupun di anak-anak, olehnya itu perlu upaya upaya pencegahan berupa perlindungan kepada perempuan dan anak melalui bantuan pendampingan hukum.

Oleh sebab itu para dosen lingkup FIPH bersepakat untuk membentuk tim lapangan dalam upaya melakukan penelitian, forum seminar dan kegiatan kegiatan ilmiah lainnya.

Editor, Humas UMU Buton Muhamad Firman Syah

Tags:

Bagikan: