FIPH Online — Program Studi Peradilan Pidana, Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum (FIPH) Universitas Muslim Buton menggelar rapat akhir semester guna memastikan kelancaran pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS), peningkatan layanan akademik mahasiswa, serta kesiapan monitoring dan evaluasi (monev) pembelajaran semester berjalan.
Rapat berlangsung di Kantor FIPH UMU Buton, Senin (12/1/2026), mulai pukul 09.30 WITA. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dekan FIPH Darmin Hasirun, S.Sos., M.Si, Ketua Program Studi Peradilan Pidana M. Gafur, S.H., M.H, serta sejumlah dosen di lingkungan Prodi Peradilan Pidana.
Dekan FIPH dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat akhir semester memiliki peran strategis dalam menjaga mutu akademik, terutama menjelang pelaksanaan UAS dan evaluasi proses pembelajaran.
Menurut Darmin, pelaksanaan UAS tidak hanya menuntut kesiapan teknis, tetapi juga kedisiplinan dan etika akademik dari seluruh sivitas akademika, baik dosen maupun mahasiswa.
“Pelaksanaan Ujian Akhir Semester harus berjalan tertib dan profesional. Selain itu, layanan akademik kepada mahasiswa juga perlu terus dievaluasi. Kami mencatat adanya persoalan etika akademik, khususnya terkait komunikasi mahasiswa dengan dosen, termasuk kehadiran praktikum yang tidak disertai izin pada mata kuliah lain yang beririsan waktu,” ujarnya.
Ia juga menekankan kewajiban dosen dalam memenuhi ketentuan jumlah pertemuan perkuliahan sesuai standar akademik, yakni 16 kali pertemuan pada setiap mata kuliah. Terkait kendala administratif mahasiswa, seperti permasalahan akun Sistem Informasi Akademik (Siakara), Dekan meminta agar pihak program studi memberikan pendampingan agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.
Selain itu, Darmin menyampaikan bahwa rapat ini juga menjadi bagian dari persiapan monitoring dan evaluasi pembelajaran yang akan dilaksanakan oleh Unit Penjaminan Mutu Fakultas sebagai upaya peningkatan kualitas akademik di lingkungan FIPH.
Dekan turut mengingatkan pentingnya ketertiban administrasi akademik sebagai tanggung jawab bersama.
“Seluruh dokumen akademik wajib dipenuhi, mulai dari Rencana Pembelajaran Semester (RPS), daftar hadir perkuliahan, berita acara perkuliahan, berita acara UAS, daftar hadir UAS, hingga Daftar Penilaian Nilai Akhir (DPNA). Kelengkapan administrasi ini menjadi dasar penting dalam penilaian dan evaluasi mutu pembelajaran,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Program Studi Peradilan Pidana M. Gafur, S.H., M.H menyampaikan komitmen program studi dalam memberikan pelayanan akademik yang optimal kepada mahasiswa, khususnya pada masa akhir semester.
Menurutnya, program studi terus berupaya memastikan seluruh proses akademik berjalan sesuai ketentuan, mulai dari pelayanan administrasi mahasiswa, pelaksanaan ujian, hingga kesiapan dokumen pembelajaran untuk kebutuhan monitoring dan evaluasi.
“Kami berkomitmen menjaga kualitas akademik dan lulusan melalui pengelolaan proses pembelajaran yang tertib, terukur, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Rapat diakhiri dengan sesi diskusi yang diisi oleh masukan dari para dosen terkait teknis pelaksanaan UAS, penguatan layanan akademik mahasiswa, serta kesiapan menghadapi monitoring dan evaluasi akhir semester. Diskusi berlangsung konstruktif dan menekankan pentingnya koordinasi antar dosen dan pengelola program studi.
Melalui rapat ini, Prodi Peradilan Pidana berharap pelaksanaan Ujian Akhir Semester, pelayanan akademik mahasiswa, serta proses monitoring dan evaluasi pembelajaran dapat berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai dengan standar mutu akademik yang telah ditetapkan.




