id
en
ar

Mahasiswa Prodi Peradilan Pidana UMU Buton Laksanakan Praktikum Antropologi Hukum di Desa Burangasi

FIPH Online – Sejumlah mahasiswa Program Studi Peradilan Pidana Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum (FIPH) Universitas Muslim Buton yang mengikuti mata kuliah Antropologi Hukum melaksanakan praktikum lapangan di Desa Burangasi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada mahasiswa mengenai praktik penerapan hukum adat dalam kehidupan masyarakat desa.

Desa Burangasi dipilih sebagai lokasi praktikum karena masih kuatnya peran lembaga adat dalam mengatur berbagai persoalan sosial dan hukum, seperti pengelolaan tanah dan batas desa, penyelesaian konflik masyarakat, pernikahan adat, penertiban minuman keras, serta berbagai persoalan sosial lainnya. Praktikum ini melibatkan mahasiswa Semester III sebagai peserta utama dan turut diikuti oleh mahasiswa Semester I agar sejak dini dapat mengenal dan memahami realitas hukum adat yang hidup di tengah masyarakat.

Kegiatan praktikum dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025, pukul 10.30–12.00 WITA, bertempat di Baruga Desa Burangasi. Sebanyak 9 orang mahasiswa mengikuti kegiatan ini dengan didampingi oleh dua dosen pengampu mata kuliah, yakni Nur Saadah, S.H., M.Kn. dan Muhammad Akhsan, S.H., M.Kn. Hadir sebagai narasumber utama, Ketua Lembaga Adat Desa Burangasi bersama Sekretaris Desa Burangasi, yang memberikan penjelasan langsung mengenai sistem dan mekanisme hukum adat setempat.

Dosen pembina mata kuliah Antropologi Hukum, Nur Saadah, S.H., M.Kn., mengungkapkan bahwa kegiatan ini memberikan pengalaman belajar yang sangat berharga bagi mahasiswa.

“Kami disambut langsung oleh Sekretaris Desa dan perangkat adat di Baruga. Bahasa yang digunakan oleh para tokoh adat sebagian besar adalah bahasa lokal, sehingga Sekretaris Desa dan mahasiswa yang memahaminya membantu menerjemahkan pesan-pesan adat yang disampaikan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa lembaga adat di Desa Burangasi memiliki peran strategis dan pengakuan dari pemerintah.

“Lembaga adat di sini pernah mendapatkan penghargaan dari Kementerian dan telah menjalin kerja sama dengan lembaga bantuan hukum serta Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, jika terdapat persoalan hukum, masyarakat sudah memiliki lembaga hukum yang dapat mendampingi,” ungkapnya.

Menariknya, mahasiswa dan dosen juga mengikuti prosesi adat berupa penempelan pasir di dahi sebagai tanda penerimaan dan bukti bahwa rombongan akademisi telah berkunjung secara resmi ke Desa Burangasi.

“Kami juga memperoleh informasi bahwa sebagian besar persoalan masyarakat diselesaikan terlebih dahulu melalui lembaga adat tanpa langsung dilimpahkan ke kepolisian. Bahkan dalam pembangunan rumah, masyarakat bebas memilih lokasi selama tidak diperjualbelikan dan memperoleh izin dari lembaga adat,” tambah Nur Saadah.

Kesan positif juga disampaikan oleh Ihwal, mahasiswa Semester III yang turut mengikuti kegiatan praktikum. Ia mengaku sangat terkesan dengan sambutan dan keterbukaan para tokoh adat.

“Kami disambut dengan sangat ramah oleh tokoh adat dan pemerintah desa. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Sekretaris Desa, kemudian dilanjutkan dengan dialog antara mahasiswa, Ketua Adat, dan Sekdes. Setiap penjelasan Ketua Adat diterjemahkan karena sebagian besar menggunakan bahasa setempat,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme penyelesaian konflik di Desa Burangasi sangat mengedepankan musyawarah dan kearifan lokal.

“Masalah batas tanah, konflik warga, hingga persoalan minuman keras tidak langsung diselesaikan di kepolisian. Semuanya dimusyawarahkan terlebih dahulu di lembaga adat. Jika terdapat pelanggaran, biasanya dikenakan sanksi berupa denda adat,” jelasnya.

Menurut Ihwal, suasana diskusi yang terbangun sangat kondusif dan komunikatif.

“Cara penyambutan dari Ibu Sekretaris Desa sangat bersahabat dan ramah terhadap mahasiswa. Kami merasa nyaman berdialog dan tidak malu untuk bertanya. Bahkan komunikasi kami dinilai lebih terbuka dibandingkan mahasiswa dari kampus lain yang pernah berkunjung ke desa ini,” ungkapnya.

Melalui kegiatan praktikum Antropologi Hukum ini, mahasiswa Program Studi Peradilan Pidana Universitas Muslim Buton tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga menyaksikan secara langsung bagaimana hukum adat berfungsi sebagai sistem penyelesaian masalah yang efektif, humanis, dan berakar pada nilai-nilai lokal. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen FIPH UMU Buton dalam menghadirkan pembelajaran yang kontekstual dan relevan dengan dinamika masyarakat.

Tags:

Bagikan: