FIPH Online – Sejumlah mahasiswa Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah (APD) Universitas Muslim Buton melaksanakan praktikum proses legislasi bekerja sama dengan DPRD Kabupaten Buton. Kegiatan ini dikemas dalam program bertajuk “Sekolah Legislasi” dengan mengusung tema “Dari Kampus ke Parlemen: Penguatan Kapasitas Mahasiswa dalam Praktikum Legal Drafting Produk Hukum Daerah.”
Praktikum berlangsung pada Senin, 24 November 2025, pukul 10.30–15.30 WITA di Kantor DPRD Kabupaten Buton. Peserta terdiri dari mahasiswa semester III dan V yang didampingi oleh dosen pembina mata kuliah, La Januru, S.I.P., M.I.P., serta dosen APD, L. M. Alfian Zaadi, S.Sos., M.I.Kom. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai proses persidangan dan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) melalui pembelajaran langsung di lingkungan legislatif.
Acara diawali dengan pembacaan susunan acara oleh Sri Yuliani, dilanjutkan dengan doa bersama serta menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Setelah istirahat makan siang dan salat Zuhur, kegiatan kembali dilanjutkan dan dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Buton, Mararusli Sihaji, S.H.
Ketua DPRD dalam sambutannya menjelaskan bahwa “setiap rancangan Peraturan Daerah (Perda) harus melalui proses harmonisasi agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ia menekankan pentingnya memperhatikan hierarki peraturan, kultur masyarakat, serta ketentuan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dalam satu tahun anggaran. Ketua DPRD juga memaparkan peran fraksi dalam memberikan jawaban kepada Bupati, pandangan komisi, proses amandemen Perda, hingga mekanisme pembahasan yang biasanya berlangsung selama satu minggu. Selain itu, ia menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, serta penyusunan Naskah Akademik merupakan bagian penting dari tugas DPRD dalam proses legislasi daerah”.
Materi pertama dibawakan oleh Rahman, S.H. dari Badan Pembentukan Perda. Ia menyampaikan bahwa “Perda mencakup berbagai aspek, termasuk evaluasi, pembahasan anggaran, serta fasilitasi dokumen perencanaan seperti RPJMD. Rahman juga menjelaskan bahwa proses politik sering kali dipengaruhi oleh kepentingan umum dan mencontohkan kasus Perda di Gunung Jaya untuk menggambarkan dinamika legislasi dalam kondisi darurat (force majeure)”.
Ia menegaskan bahwa penyusunan Perda harus melibatkan partisipasi masyarakat, sementara DPRD memiliki hak inisiatif dalam merancang Perda, dan pemerintah memiliki legal standing dalam proses ini. Rahman juga memaparkan bahwa tata tertib DPRD mengatur bagaimana suatu rancangan masuk ke wilayah pembahasan, direvisi, atau bahkan dicabut apabila bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jika ada materi yang disengketakan, pengajuannya dapat dibawa ke Mahkamah Agung melalui mekanisme uji materi.
Rahman menambahkan bahwa pengawasan DPRD terhadap Perda dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat, mahasiswa, dan LSM. Ia menjelaskan bahwa rapat paripurna selalu melibatkan masyarakat dan pada umumnya proses penyusunan Perda dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu minggu.
Setelah pemaparan materi pertama, La Subu, S.H., M.H. memberikan penjelasan tambahan yang mempertegas poin-poin penting yang sebelumnya disampaikan oleh Rahman. Ia membantu mahasiswa memperdalam pemahaman mengenai alur dan mekanisme pembentukan Peraturan Daerah.
Selanjutnya, La Januru,S.I.P.,M.I.P menyampaikan pandangannya dari sudut pandang akademis. Ia menjelaskan bahwa sebelum sebuah Rancangan Peraturan Daerah disahkan, perlu disusun Naskah Akademik yang berisi landasan sosiologis, filosofis, dan yuridis, baik secara vertikal maupun horizontal. Identifikasi bahan-bahan yang relevan menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa Perda memiliki dasar yang kuat dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Sesi materi kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang dipandu moderator Rosita, dan berlangsung hingga sekitar pukul 14.00 WITA.
Setelah diskusi, Kepala Bagian Persidangan DPRD bersama staf memberikan arahan mengenai simulasi persidangan. Mahasiswa diperkenalkan pada tugas-tugas Ketua DPRD, termasuk pembacaan aturan sidang, proses penyerahan dokumen kepada Bupati, serta alur prosedur yang melibatkan Wakil Ketua DPRD.
Simulasi berlangsung selama satu jam dan melibatkan pegawai DPRD. Dalam sesi ini, mahasiswa memainkan berbagai peran, mulai dari Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, hingga anggota fraksi, sehingga mendapatkan gambaran nyata mengenai hubungan legislatif–eksekutif dalam penyusunan Peraturan Daerah. Penjelasan diberikan bahwa legislasi identik dengan proses pembentukan Peraturan Daerah.
Pada sesi pesan dan kesan, Samran menyampaikan bahwa berdiri di ruang rapat DPRD adalah pengalaman berharga bagi mahasiswa. Ia merasa kesempatan tersebut memberikan pemahaman baru mengenai bagaimana proses legislasi berlangsung dalam praktik.
Pendapat lain disampaikan oleh mahasiswa Hasan Muridu. Ia menjelaskan bahwa pada awal kegiatan sempat hadir Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan beberapa anggota lainnya, namun sebagian harus meninggalkan ruangan sehingga materi akhirnya lebih banyak disampaikan oleh dua narasumber. Menurutnya, materi yang disampaikan oleh anggota DPRD agak sulit dipahami karena waktu penjelasannya terbatas. Namun, sesi simulasi memberikan gambaran yang sangat jelas mengenai alur pembuatan Perda.
Hasan memaparkan bahwa melalui simulasi ia mulai memahami proses legislasi, mulai dari penyerahan draft Perda oleh Bupati kepada DPRD, pembahasan oleh fraksi-fraksi, hingga kemungkinan munculnya perbedaan pendapat. Jika dua fraksi menyetujui sementara satu fraksi menolak, pembahasan dikembalikan kepada Ketua DPRD sebelum diteruskan ke Sekretariat dan dibahas di level komisi. Setelah itu, draft akan dikirim ke Provinsi untuk mendapatkan persetujuan sebelum kembali lagi ke DPRD Kabupaten.
Ia berharap ke depannya mahasiswa dapat diberikan pembekalan yang lebih matang sebelum turun ke lapangan, agar tidak kebingungan saat berhadapan langsung dengan anggota DPRD. Ia juga menyarankan agar pembagian tugas lebih terstruktur sejak awal sehingga kegiatan dapat berjalan lebih efektif.
Pada kesan penutupnya, Samran menambahkan bahwa apa yang ia lihat di lapangan memberikan sudut pandang baru. Ia baru memahami bahwa pembahasan Raperda dalam satu minggu merupakan proses yang termasuk cepat, mengingat adanya tahapan analisis, pembahasan internal, dan penyesuaian substansi yang harus dilakukan. Ia juga mengingatkan bahwa isu pelayanan publik tidak bisa serta-merta disampaikan kepada masyarakat tanpa analisis yang matang.




