Buton Selatan — Ruang Rapat DPRD Kabupaten Buton Selatan yang selama ini identik dengan agenda-agenda formal dan diskusi elite politik, mendadak berubah atmosfer. Himne Universitas Muslim Buton (UMU Buton) menggema, memecah keheningan ruang kekuasaan, menandai dimulainya kegiatan Sekolah Legislasi Sehari yang digelar dalam rangka Praktikum Mata Kuliah Proses Legislasi Daerah, pada Selasa 3 Februari 2026. Hari ini, ruang DPRD Kabupaten Buton Selatan tidak hanya menjadi arena aktivitas politik, tetapi juga ruang perjumpaan idealisme akademik dengan tanggung jawab publik. Banyak yang merinding, bukan karena seremoni, melainkan karena kesadaran bahwa kampus hadir membawa suara pengetahuan, nurani, dan integritas intelektual di jantung proses legislasi daerah.
Kegiatan yang mengusung tema “Mendorong Legislasi Daerah yang Inklusif di DPRD Kabupaten Buton Selatan” ini menjadi momentum bersejarah. Tidak hanya karena dilaksanakan langsung di Gedung DPRD Kabupaten Buton Selatan, tetapi juga karena UMU Buton tercatat sebagai perguruan tinggi pertama yang menggelar lawatan akademik berbentuk praktikum legislasi di lembaga perwakilan rakyat daerah tersebut.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buton Selatan, La Darmani, S.Pd., M.Pd. Dalam sambutannya, La Darmani menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada mahasiswa dan sivitas akademika UMU Buton yang telah memilih DPRD Kabupaten Buton Selatan sebagai lokasi pelaksanaan praktikum.

“Ini kegiatan yang luar biasa dan baru pertama kali terjadi. UMU Buton adalah perguruan tinggi perdana yang menghadirkan mahasiswa secara langsung untuk berdialog kritis dengan DPRD. Kami berharap kegiatan ini bukan sekadar menggugurkan SKS, tetapi menjadi titik awal kolaborasi berkelanjutan antara kampus dan DPRD,” ujar La Darmani.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Buton Selatan sangat terbuka terhadap masukan akademik, baik dari mahasiswa maupun dosen, terutama dalam merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang berpihak pada kebutuhan riil masyarakat.

Sementara itu, Dosen Pengampu Mata Kuliah Proses Legislasi Daerah, La Januru, S.IP., M.IP., dalam sambutannya menjelaskan bahwa Sekolah Legislasi Sehari dirancang sebagai ruang strategis perjumpaan antara teori dan praktik. Menurutnya, mahasiswa selama ini bergulat dengan teori legislasi di ruang kelas, sementara DPRD adalah aktor utama perumus kebijakan daerah di ruang praktik.

“Forum ini kami desain agar mahasiswa dapat berdialog langsung dengan para perumus Perda. Harapannya, dari perjumpaan ini lahir perspektif baru yang lebih progresif dalam mendorong Perda yang inklusif dan berkeadilan,” tegas La Januru.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa secara normatif DPRD memiliki landasan hukum yang sangat kuat untuk aktif menginisiasi Perda. Hal itu diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Tak hanya itu, regulasi teknis seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, menurut La Januru, bahwa beberapa regulasi tersebut semakin menegaskan posisi DPRD sebagai lembaga yang setara dengan kepala daerah serta memiliki ruang inisiatif luas dalam kondisi masyarakat dan daerah yang membutuhkan respons cepat.
“Regulasi-regulasi ini sejatinya sudah menempatkan DPRD sebagai kekuatan check and balances terhadap dominasi eksekutif. Tidak ada lagi alasan DPRD hanya menunggu usulan kepala daerah ketika persoalan publik mendesak,” ujarnya.
Dalam sesi berikutnya, Pimpinan Sekretariat DPRD Kabupaten Buton Selatan, La Ode Nurainun, S.Sos., memaparkan secara rinci tahapan dan mekanisme penyusunan Perda melalui hak inisiatif DPRD, mulai dari perencanaan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda), penyusunan naskah akademik, pembahasan bersama eksekutif, hingga penetapan Perda.

Puncak kegiatan ditandai dengan sesi dialog terbuka. Para mahasiswa dengan leluasa melontarkan pertanyaan-pertanyaan kritis terkait produktivitas legislasi daerah, Perda inisiatif, serta keberpihakan kebijakan terhadap persoalan mendasar masyarakat. Forum ini menjadi ruang dialektika yang hidup mempertemukan idealisme kampus dengan realitas kekuasaan lokal.
Kegiatan Sekolah Legislasi Sehari kemudian ditutup dengan penyerahan cendera mata dari pihak UMU Buton kepada Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buton Selatan sebagai simbol penghormatan sekaligus komitmen membangun sinergi antara dunia akademik dan lembaga legislatif daerah.

Serta yang tidak kalah menggetarkan adalah momen penyampaian pesan dan Kesan yang sangat memukau disampaikan oleh salah seorang peserta Praktikum dia adalah Wa Ode Ernasari. Ia mengungkapkan Kesan bahwa:
“Kegiatan Praktikum di DPRD Busel cukup berkesan diingatan kami terutama pada saat sesi dialog dan diskusi yang berlangsung terbuka, kami begitu leluasa menyampaikan pertanyaan-pertanyaan kritis yang tidak hanya menguji aspek teknis legal drafting, tetapi juga menyingkap peran aktor, keberanian moral, serta keberpihakan dalam proses legislasi daerah. Dinamika tanya jawab yang berlangsung cukup dialogis ini justru memperlihatkan kepada kami bahwa pembentukan Perda bukan semata urusan pasal dan prosedur, melainkan arena interaksi kepentingan yang menuntut integritas dan ketegasan sikap. Praktikum ini meninggalkan kesan mendalam: bahwa kelak, Ketika kita terlibat dalam proses legislasi, semua pihak harus mampu membaca manusia, memahami dinamika kekuasaan, dan memastikan kehendak rakyat tetap menjadi kompas utama kebijakan daerah”.
Melalui kegiatan ini, UMU Buton menegaskan peran kampus tidak hanya sebagai menara gading ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai penjaga nurani publik yang aktif mendorong lahirnya kebijakan daerah yang inklusif, progresif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
