id
en
ar

Forum Praktikum Kebijakan Publik Dorong Penguatan Perencanaan Daerah dalam Penanganan Isu Sosial Strategis

PRAKTIKUM ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK, MAHASISWA APD ANTUSIAS

Persoalan sosial masyarakat hari ini tidak lagi cukup diselesaikan melalui pendekatan administratif dan program rutin semata. Dibutuhkan desain perencanaan pembangunan daerah yang mampu membaca akar persoalan sosial secara lebih mendalam, terintegrasi, dan berpihak kepada kelompok masyarakat rentan. Gagasan tersebut mengemuka dalam Forum Praktikum Kebijakan Publik yang diselenggarakan di Ruang Utama Pembahasan Program Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Baubau, Senin (18/05/2026). Kegiatan yang mengangkat tema “Menjembatani Perencanaan Pembangunan Daerah dan Kebijakan Publik: Optimalisasi Peran Musrenbang dalam Menjawab Isu Sosial Strategis” menghadirkan ruang dialog antara pemerintah daerah, akademisi, dan mahasiswa dalam membahas kelindan antara perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan publik.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Baubau beserta Sekretaris Bappeda Kota Baubau, Dekan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum Bapak Darmin Hasirun, S.Sos., M.Si, akademisi, yakni Dr. H. Sudjiton, SE., MM dan La Januru, S.IP., M.IP serta peserta praktikum analisis kebijakan publik. Peserta dalam kegiatan Praktikum Analisis Kebijakan Publik Kali ini diikuti oleh mahasiswa di dua program studi, yakni mahasiswa dari Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah dan Mahasiswa Program Studi Manajemen Bisnis Universitas Muslim Buton.

Dalam pemaparannya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Baubau lebih banyak menyoroti praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pentingnya proses perencanaan pembangunan sebagai instrumen strategis dalam memastikan program pemerintah tetap berpijak pada kebutuhan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sejauh ini masih menjadi salah satu ruang penting dalam menjaring aspirasi masyarakat untuk diterjemahkan ke dalam arah pembangunan daerah.

Selain itu, berbagai capaian pembangunan daerah turut menjadi sorotan dalam paparannya sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan, khususnya melalui pembangunan fisik, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Pembahasan mengenai praktik pembangunan daerah tersebut kemudian berkembang pada bagaimana sebuah kebijakan publik dirumuskan dan dijalankan dalam sistem pemerintahan. Forum ini tidak hanya membicarakan capaian pembangunan dari sisi praktik pemerintahan, tetapi juga mencoba melihat bagaimana proses kebijakan dibentuk, dijalankan, hingga dievaluasi dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, pembahasan forum kemudian diarahkan pada bagaimana kebijakan publik dibentuk dan dijalankan dalam sistem pemerintahan daerah. Narasumber kedua, Dr. H. Sudjiton, yang juga merupakan pengampu mata kuliah kebijakan publik, mengawali pemaparannya dengan menjelaskan konsep dasar kebijakan publik serta tahapan-tahapan pembentukan kebijakan.

Dalam penjelasannya, ia menguraikan lima siklus kebijakan publik, mulai dari identifikasi masalah (agenda setting), formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi, hingga evaluasi kebijakan. Menurutnya, kebijakan publik pada hakikatnya merupakan instrumen negara maupun pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan masyarakat, sehingga proses penyusunannya harus benar-benar berpijak pada kebutuhan publik dan realitas sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Setelah pembahasan tahapan dan siklus kebijakan publik secara konseptual, forum kemudian berkembang pada refleksi yang lebih substantif mengenai bagaimana perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan publik seharusnya mampu membaca akar persoalan sosial masyarakat secara lebih utuh dan berpihak. Untuk konteks ini ditegaskan langsung oleh pengampu Mata Kuliah Praktikum Analisis Kebijakan Publik yang dalam kegiatan ini juga sebagai narasumber ke tiga, Bapak La Januru, S.IP., M.IP melalui pemaparanya menjelaskan posisi pentingnya analisis kebijakan publik dalam membaca akar persoalan sosial masyarakat. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa kebijakan publik secara sederhana dapat dipahami sebagai segala sesuatu yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan, sebagaimana dipopulerkan oleh Thomas R. Dye.

Pembahasan kemudian diarahkan pada pentingnya desain perencanaan pembangunan daerah yang mampu memotret secara lebih utuh persoalan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau dalam proses pengambilan kebijakan publik. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah persoalan perlindungan anak yang dinilai masih belum optimal. Seperti misalnya, masih ditemukanya aktivitas Gepeng di perampatan lampu APIL Kota Baubau yang mana rata-rata pelakunya anak berusia dibawah umur 7-10 tahun yang seharusnya diusia tersebut mereka belum waktunya mencari uang dan masih memerlukan perlindungan dari keluarga dan Negara.

La Januru, S.IP., M.IP juga menambahkan bahwa kondisi tersebut jika dibiarkan berlarut-larut, maka suka atau tidak suka baik pemerintah maupun masyarakat seolah-olah menormalisasi proses eksploitasi terhadap hak anak ini, artinya diusia belia seperti itu harusnya mereka bisa bersekolah dengan baik seperti halnya anak-anak lain yang tumbuh dari keluarga yang mapan secara ekonomi. Termasuk mendapatkan perlindungan yang maksimal dari Keluarga dan pemerintah sebagaimana mandat konstitusi kita pasal 34 ayat 1 “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara” dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang menegaskan bahwa Pemerintah memiliki kewajiban menangani Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Dalam kategori PMKS, anak jalanan dan gelandangan termasuk kelompok yang wajib mendapatkan perhatian dan penanganan serius dari pemerintah daerah. Anak-anak yang mengemis di persimpangan APIL Kota Baubau secara hukum termasuk dalam kategori PMKS yang memerlukan intervensi negara. Pemerintah daerah tidak bisa bersikap pasif atas fenomena tersebut, melainkan harus aktif memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan jaminan kesejahteraan bagi mereka.

Dalam forum tersebut juga berkembang pandangan bahwa Musrenbang seharusnya tidak hanya dipahami sebagai ruang administratif penampungan usulan program tahunan semata, melainkan benar-benar menjadi ruang strategis untuk mempertemukan kepentingan masyarakat, terutama kelompok masyarakat yang selama ini tidak memiliki akses terhadap ruang pengambilan keputusan dan kebijakan publik.

Hal tersebut tercermin dari pandangan Narasumber ketiga, Bapak La Januru, S.IP., M.IP yang menegaskan bahwa salah satu instrumen penting dalam proses pembangunan daerah adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang. Menurutnya, dalam idealitasnya Musrenbang bukan sekadar agenda tahunan ataupun ruang formal penyampaian usulan kegiatan semata, melainkan harus menjadi ruang strategis untuk mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

Ia juga menekankan bahwa Musrenbang seharusnya menjadi ruang mendengar, ruang membaca persoalan sosial, dan ruang menghadirkan keberpihakan pembangunan terhadap kelompok masyarakat yang selama ini sering kali tidak memiliki akses untuk menyuarakan kepentingannya secara langsung.

Dalam pandangannya, ketika proses perencanaan pembangunan hanya berorientasi pada daftar usulan kegiatan tanpa kemampuan memotret akar persoalan sosial masyarakat secara utuh, maka dalam praktiknya banyak kepentingan masyarakat rentan yang berpotensi tercecer dari arah kebijakan pembangunan daerah. Tutupnya.

Sekali Mendayung, Dua Tiga Pulau Terlampaui

MOU dan MOA ANTARA BAPPERIDA KOTA BAUBAU DAN FIPH UMU BUTON

Kegiatan praktikum kali ini pada akhirnya tidak hanya menjadi ruang diskusi akademik mengenai perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan publik, tetapi juga menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara dunia akademik dan pemerintah daerah. Semangat tersebut tercermin melalui lahirnya kesepahaman bersama antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Baubau dan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum Universitas Muslim Buton. Kolaborasi ini dipandang sebagai langkah strategis untuk mempertemukan pendekatan akademik dan pengalaman praktis pemerintahan dalam membaca, mengkaji, dan merumuskan solusi terhadap berbagai persoalan sosial masyarakat secara lebih komprehensif dan berbasis kebutuhan riil daerah.

Menariknya, kegiatan praktikum kali ini tidak hanya diisi dengan pemaparan materi dan diskusi kebijakan publik, tetapi juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Nota Kesepakatan Kerja Sama (MoA) antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Baubau dan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum.

Momentum tersebut menjadi simbol pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan kalangan akademisi dalam memperkuat proses pembangunan daerah berbasis kajian ilmiah dan realitas sosial masyarakat.

Disela-sela sesi penandatanganan kerja sama tersebut Dekan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum Darmin Hasirun, S.sos., M.Si juga menyampaikan pesan penting bahwa sinergi antara pemerintah dan akademisi merupakan kebutuhan penting dalam tata kelola pembangunan daerah. Kolaborasi keduanya diyakini dapat memperkuat kemampuan daerah dalam memotret fenomena sosial masyarakat secara lebih objektif, ilmiah, dan tepat sasaran sehingga kebijakan yang lahir tidak sekadar administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan publik.

Melalui kegiatan ini, forum praktikum analisis kebijakan publik diharapkan tidak hanya menjadi ruang akademik semata, tetapi juga menjadi medium refleksi bersama dalam memperkuat perencanaan pembangunan daerah yang lebih inklusif, responsif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, khususnya kelompok masyarakat rentan yang selama ini kerap tercecer dari proses pembangunan.

Secara keseluruhan, forum praktikum ini memperlihatkan pentingnya keterhubungan antara perencanaan pembangunan daerah, kebijakan publik, dan kemampuan pemerintah dalam membaca realitas sosial masyarakat secara lebih komprehensif. Diskusi yang berkembang dalam forum tersebut juga menunjukkan bahwa pembangunan daerah pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang program dan capaian administratif semata, tetapi juga tentang sejauh mana kebijakan mampu menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini berada di ruang-ruang kerentanan sosial.

Melalui kegiatan ini, Forum Praktikum Analisis Kebijakan Publik diharapkan tidak hanya menjadi ruang akademik dan diskusi kelembagaan semata, tetapi juga menjadi ruang refleksi bersama bahwa pembangunan daerah yang baik bukan hanya tentang apa yang berhasil dibangun, melainkan juga tentang siapa yang benar-benar dijangkau oleh pembangunan itu sendiri.

 

Penulis:

La Januru, S.IP., M.IP

Ketua Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah

Universitas Muslim Buton

Tags:

Bagikan: