id
en
ar

FIPH UMU Buton Tetapkan Pengurus DPM Fakultas Periode 2025/2026

FIPH Online, 22 Oktober 2025 – Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum (FIPH) Universitas Muslim Buton secara resmi menetapkan susunan pengurus Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas periode 2025/2026 melalui Surat Keputusan Dekan Nomor: 113//FIPH/D.4/UMU-B/X/46/2025 tentang Susunan Pengurus Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum Universitas Muslim Buton.

Penyerahan SK pengurus Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FIPH.

Penyerahan SK Dekan dilaksanakan pada hari Rabu, 22 Oktober 2025 di Kantor FIPH UMU Buton yang diserahkan langsung oleh Dekan. Hadir pula pengurus DPM definitif yang diharapkan akan melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggungjawab, dan dedikasi yang terbaik guna pengembangan kemampuan mahasiswa serta peningkatan kinerja DPM.

Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Dekan FIPH UMU Buton, Darmin Hasirun, S.Sos., M.Si., sebagai tindak lanjut hasil musyawarah mahasiswa yang dilaksanakan pada Jumat, 19 September 2025, oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah dan Himpunan Mahasiswa Program Studi Peradilan Pidana.

Pada surat keputusan tersebut, Samran terpilih sebagai Ketua DPM Fakultas, didampingi Rosita sebagai Sekretaris, dan Widya sebagai Bendahara. Sementara itu, komisi-komisi diisi oleh mahasiswa dari berbagai program studi di lingkungan fakultas. Jeni Asmar bersama Dita Sulystyawati ditetapkan sebagai anggota Komisi A (Legislasi dan Pengawasan), sedangkan Irfan, Tiara Putri, Asri, dan WD. Erna Sari tergabung dalam Komisi B (Aspirasi dan Advokasi Mahasiswa).

Melalui SK tersebut, Dekan FIPH menegaskan bahwa pembentukan DPM Fakultas bertujuan untuk meningkatkan peran dan partisipasi mahasiswa dalam pengambilan keputusan serta memperkuat fungsi representasi mahasiswa di lingkungan kampus.

“DPM Fakultas adalah wadah aspirasi sekaligus lembaga penyeimbang yang berperan penting dalam membangun tradisi demokrasi dan partisipasi aktif mahasiswa di tingkat fakultas,” ujar Darmin Hasirun dalam keterangannya.

Pada struktur organisasi yang ditetapkan, setiap jabatan dan komisi memiliki tugas serta tanggung jawab yang jelas. Ketua DPM berperan sebagai pimpinan rapat dan penentu arah kebijakan organisasi, sementara sekretaris bertugas mengelola administrasi dan dokumentasi kegiatan. Bendahara mengatur keuangan secara transparan, sedangkan Komisi A fokus pada penyusunan regulasi internal dan fungsi pengawasan, dan Komisi B menjalankan fungsi advokasi serta penyaluran aspirasi mahasiswa.

Dengan terbentuknya kepengurusan DPM Fakultas FIPH UMU Buton periode 2025/2026, diharapkan mahasiswa dapat lebih aktif berperan dalam mengawal kebijakan kampus, memperkuat budaya demokrasi, dan menjadi teladan dalam kepemimpinan yang berintegritas serta berorientasi pada kemajuan lembaga.

Tags:

Bagikan: