UMU Online-Menanggapi isu pemindahan meriam peninggalan Kesultanan Buton dari Masjid Kadolomoko ke Kantor Kodim 1413 Buton menimbulkan pro dan kontra ditengah-tengah publik, maka Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum Universitas mengambil inisiatif mengadakan talkshow dengan mengangkat tema “Menalar Polemik Pemindahan Meriam Keraton Buton”. Menghadirkan Kodim 1413 Buton yang diwakili oleh Danramel 01 Wolio Mayor Infatri La Ode Mursali, narasumber kedua yaitu Imran Kudus,S.Pd.,M.Sc selaku budayawan Buton serta La Yusrie sebagai Budayawan sekaligus pegiat sosial.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kedai Kopi Universitas Muslim Buton pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2024 mulai pukul 20.00 sampai 22.00 Wita yang dihadiri oleh peserta mahasiswa dan dosen lingkup Universitas Muslim Buton.
Menurut pengakuan dari Mayor Infatri La Ode Mursali “tujuan dipindahkannya meriam dari Masjid Kadolomoko ke Kantor Kodim 1413 Buton karena untuk diamankan dan dirawat agar meriam tersebut lebih diperhatian. Apabila dari masyarakat atau Pemerintah Kota Baubau menginginkan untuk dikembalikan ke tempat semula, maka kami siap mengembalikan meriam tersebut ke tempatnya, lanjutnya, kami juga sebenarnya sudah mempunyai foto-foto meriam yang terbengkai karena tidak dirawat, ada yang di hutan, di laut, bahkan di tempat sampah, makanya kami berinisiatif agar mengamankan meriam-meriam tersebut sehingga benda bersejarah itu tidak terbengkalai”.
Hal berbeda diungkapkan oleh Imran Kudus,S.Pd.,M.Sc mengatakan “harusnya pemindahan meriam dari Masjid Kadolomoko ke Kantor Kodim 1413 Buton dengan persetujuan Wali Kota Baubau karena memang aturannya seperti itu, di dalam UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pada pasal 95 ayat 1 menyebutkan “Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya”. Oleh karena itu pemindahan benda cagar budaya tidak sertamerta dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan resmi dari Wali Kota Baubau, disamping itu benda-benda cagar budaya harusnya dibiarkan ditempat tersebut tanpa dipindahkan ke tempat lain agar memastikan sejarah keberadaan benda tersebut berpindah dari tempat ke tempat lain”.
Sedangkan Menurut La Yusrie lebih memberikan tanggapan yang moderat satu disisi mengapresiasi pihak Kodim 1413 Buton tetapi disisi lain harus disadari juga bahwa meriam tersebut merupakan salah satu cagar budaya Buton yang telah diatur tata cara pengelolaan, perlindungan, perawatan dan pemanfaatannya dalam UU Cagar Budaya dengan mengatakan “barangkali saya justru berterima kasih kepada pihak TNI karena tindakan mereka telah membuka wawasan dan kesadaran masyarakat Buton karena selama ini kita terkesan abai dengan kondisi meriam ini, kita telah melakukan tindakan pengabaian benda-benda cagar budaya, lalu kenapa baru kali ini kita marah dengan pemindahan tersebut? Harusnya kita lebih peduli dengan meriam tersebut”.
Meriam-merian yang telah berhasil diamankan oleh pihak Kodim 1413 Buton akan diberikan kepada Pemda Kota Baubau sekaligus mengembalikan meriam ke tempat asalnya. Meriam-meriam yang terbengkalai itu harusnya dikumpulkan dan didata, lalu dilaporkan kembali ke pemerintah daerah juga lembaga adat kesultanan Buton
Humas UMU Buton
email : humas@umubuton.ac.id




