id
en
ar

Para Dosen Fakultas Ilmu Pemerintahan Dan Hukum Universitas Muslim Buton Melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat Di Kecamatan Mawasangka Tengah

FIPH UMU Buton: Mawasangka Tengah, 2 Juni 2025 — Dalam rangka mewujudkan peran perguruan tinggi dalam Tridharma, khususnya dalam aspek Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), seluruh dosen lingkup Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum (FIPH) Universitas Muslim Buton (UMU) melaksanakan kegiatan PKM di wilayah Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah, pada hari Sabtu, 31 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.30 hingga 12.00 WITA dan bertempat di Aula Kantor Kecamatan Mawasangka Tengah.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kontribusi FIPH UMU dalam mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa berbasis kearifan lokal. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Penguatan Peran Lembaga Adat Desa dalam Mendorong Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Partisipatif dan Berbasis Kearifan Lokal”. Tema ini dipilih karena keberadaan dan peran lembaga adat desa dinilai sangat penting sebagai bagian dari sistem pemerintahan desa yang tidak hanya berlandaskan hukum formal, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai adat dan budaya lokal yang hidup di tengah masyarakat.

Acara ini dibuka secara resmi dan dihadiri oleh Camat Mawasangka Tengah, Bapak Muhammad Kasim Kampo, S.E., M.Si., didampingi oleh personel Koramil Mawasangka, Serka Firman. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh para kepala desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan unsur masyarakat dari berbagai desa yang ada di Kecamatan Mawasangka Tengah. Antusiasme peserta terlihat dari kehadiran mereka yang memenuhi aula sejak pagi hari dan aktif mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga selesai.

Dalam sambutannya, Camat Mawasangka Tengah menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak FIPH UMU atas kepeduliannya terhadap penguatan kelembagaan desa. Ia menilai bahwa kegiatan semacam ini sangat penting dan strategis, terutama dalam memberikan pemahaman serta wawasan baru kepada para pemangku kepentingan desa mengenai pentingnya keberadaan lembaga adat yang sah dan diakui secara hukum.
“Selama saya menjabat sebagai Camat, baru kali ini saya melihat langsung ada perguruan tinggi yang turun langsung ke kecamatan kami untuk mensosialisasikan pentingnya pembentukan Lembaga Adat Desa. Lembaga ini ke depannya diharapkan mampu menjadi mitra pemerintah desa dalam menjaga, melestarikan, dan menjalankan nilai-nilai adat istiadat yang berlaku di masyarakat, serta memperkuat kedudukan hukum adat dalam kehidupan sosial masyarakat,” tutur Camat dengan penuh semangat.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum, Bapak Darmin Hasirun, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran mereka di Kecamatan Mawasangka Tengah adalah bagian dari komitmen perguruan tinggi dalam menyebarluaskan ilmu pengetahuan sekaligus menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah dan masyarakat desa.
“Ini adalah kali pertama kami hadir di Kecamatan Mawasangka Tengah, dan secara pribadi saya sangat terkesan dengan kondisi wilayah ini yang masih alami, asri, dan penuh semangat kebersamaan. Kami datang tidak sekadar untuk menyampaikan materi, tetapi juga ingin berkontribusi secara nyata dalam penguatan kelembagaan masyarakat, khususnya Lembaga Adat Desa. Lembaga ini sangat penting sebagai benteng moral dan budaya yang harus terus dijaga serta dilestarikan di tengah perubahan zaman,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah desa dan lembaga adat harus dibangun secara harmonis agar keduanya dapat saling menguatkan dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Lembaga adat diharapkan tidak hanya menjadi pelestari tradisi, tetapi juga menjadi solusi alternatif dalam penyelesaian konflik sosial di masyarakat melalui pendekatan berbasis kearifan lokal.

Kegiatan PKM ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan seluruh peserta. Dalam sesi ini, banyak tokoh masyarakat dan tokoh adat yang mengungkapkan permasalahan aktual yang mereka hadapi terkait dengan keberadaan dan legalitas lembaga adat di desa mereka. Salah satu tokoh adat, La Darupi, mengajukan pertanyaan tentang bagaimana proses penguatan dan legalisasi lembaga adat di tengah kenyataan bahwa praktik-praktik adat seperti pemberian sanksi adat sudah berlangsung di masyarakat, namun belum ada lembaga formal yang menaunginya secara administratif.

Menanggapi hal tersebut, narasumber dari FIPH UMU menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi pembentukan dan penguatan Lembaga Adat Desa. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap lembaga adat harus memiliki legalitas formal yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Bupati, maupun Peraturan Daerah agar dapat menjalankan fungsi-fungsinya secara sah dan diakui secara hukum.

“Dengan adanya regulasi yang jelas, maka lembaga adat tidak hanya berfungsi sebagai pelestari budaya, tetapi juga dapat memiliki legitimasi dalam menyelesaikan permasalahan sosial di masyarakat melalui mekanisme musyawarah adat yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat desa selama ini,” jelas salah satu narasumber.

Kegiatan ini ditutup dengan harapan bahwa hasil dari pertemuan dan diskusi ini dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah kecamatan dan desa dalam bentuk kebijakan dan tindakan konkret, seperti menyusun Peraturan Desa tentang pembentukan Lembaga Adat serta memfasilitasi pelatihan dan penguatan kapasitas bagi para pengurus lembaga adat.

Melalui kegiatan PKM ini, FIPH Universitas Muslim Buton tidak hanya hadir sebagai institusi akademik, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam pembangunan masyarakat desa yang berkelanjutan dan berbasis pada kearifan lokal. Diharapkan sinergi antara dunia akademik, pemerintah, dan masyarakat terus terjalin dalam semangat kolaborasi dan pemberdayaan.

Oleh : Darmin

Editor : Humas UMU Buton Muhamad Firman Syah

Tags:

Bagikan: