id
en
ar

SEMINAR KOLABORASI ANTARA FIPH UMUBUTON BERSAMA BAPAS KELAS II BAUBAU

FIPH UMU Buton, Kamis 20 Maret 2025. Kali ini seminar kolaborasi berhasil diselenggarakan oleh panitia dari Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum (FIPH) UMU Buton yang mendapat antusias yang luar biasa diapresiasi oleh jajaran akademik kampus termasuk dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau.

Kegiatan seminar kolaborasi tidak lepas dari kerjasama yang baik, sebagaimana yang terdapat dalam tema seminar, dimana antara FIPH UMU Buton dan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas ll Kota Baubau saling bekerjasama secara kolektif kolegial dibuktikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait dengan program- program yang akan dijalankan kedepannya.

Kegiatan seminar berjalan dengan baik dengan mengambil tempat di Aula Al Munawarah Universitas Muslim Buton mulai pukul 09:00-12.00 Wita yang dihadiri oleh para narasumber dari tim Bapas Kelas II Baubau, para dosen FIPH yaitu Darmin Hasirun S.Sos,.M.Si, La Januru S.IP,.M.IP, L.M. Alfian Zaadi S.Sos,.M.I.Kom, M.Gafur S.H.,M.H, Dewi Yulinang S.H,.M.H dan Mashendri S.H,.M.H.

Dekan FIPH, Darmin Hasirun,S.Sos.,M.Si memaparkan tentang Kontribusi Akademisi Dalam Merumuskan Kebijakan Pemasyarakatan Yang Berkeadilan dan Berkelanjutan, di dalam penjelasannya membagi peran akademik dalam pengembangan penelitian empiris, dan teori yang relevan terhadap konteks di Indonesia, para akademisi juga dapat melakukan advokasi terhadap kebijakan berbasis hak asasi manusia, serta peningkatan kapasitas pegawai Bapas dalam upaya memberikan pelayanan terhadap kelompok binaannya.

Sedangkan dari Tim Balai Pemasyarakatan Baubau dengan mengangkat judul “Peran Balai Pemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu”, didalam penjelasannya mengutarakan Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah lembaga yang bertugas melakukan pembimbingan, pengawasan, pendampingan anak dan pembinaan kepada klien pemasyarakatan. Tugas dari Bapas yaitu (1). Pembimbingan dengan memberikan arahan dan motivasi kepada klien agar mampu menjalani kehidupan yang lebih baik. (2).Pengawasan dengan memastikan bahwa klien mematuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan selama masa percobaan atau pembebasan bersyarat. (3).Pendampingan dengan membantu dan mendampingi anak yang berkonflik dengan hukum dalam menghadapi proses hukum dan mengatasi masalah yang dihadapi, dan (4). Pembinaan dengan memberikan pelatihan, pendidikan, dan kegiatan yang mendukung rehabilitasi klien.

Kerjasama tersebut di atas diharapkan dapat memberikan manfaat baik dari sisi pengetahuan ilmiah akademik, dan pembinaan pemberdayaan sosial bagi para napi, anak terlantar dan lain sebagainya Dimata masyarakat umum.

Penulis : La Yopi,S.AP.,M.AP.

Humas UMU  Buton Muhaad Firman Syah 

Tags:

Bagikan: