FIPH Online – Di era ketika pelayanan publik dituntut serba cepat dan mudah, jarak masih menjadi persoalan nyata bagi sebagian masyarakat desa. Mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh identitas dan mengakses berbagai pelayanan publik.
Di tengah persoalan tersebut, teknologi informasi hadir membawa harapan baru. Pelayanan yang dahulu identik dengan perjalanan, antrean, waktu, dan biaya, perlahan mulai bergeser menuju pelayanan yang lebih cepat dan terdigitalisasi.
Namun, apakah teknologi benar-benar mampu memangkas seluruh hambatan pelayanan?
Pertanyaan inilah yang menarik perhatian mahasiswa Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah (APD), Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum (FIPH), Universitas Muslim Buton atas nama Darmin melalui penelitian berjudul “Fungsi Teknologi Informasi dalam Meningkatkan Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga di Kantor Desa Manuru Kecamatan Siontapina Kabupaten Buton.”
Penelitian tersebut kemudian dipertanggungjawabkan dalam ujian Skripsi yang berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026, pukul 09.30–11.00 WITA, bertempat di Kantor Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum Universitas Muslim Buton.
Dalam ujian tersebut, mahasiswa memaparkan hasil penelitian mengenai bagaimana teknologi informasi telah digunakan dalam mendukung pelayanan administrasi kependudukan sekaligus mengungkap berbagai persoalan yang masih menjadi tantangan di lapangan.
Setelah melalui proses presentasi, pendalaman materi, pertanyaan, serta evaluasi dari tim penguji, mahasiswa tersebut dinyatakan lulus ujian Skripsi.

Mahasiswa dibimbing oleh Nurdin, S.Sos., M.Si. selaku pembimbing pertama dan L.M. Alfian Zaadi, S.Sos., M.I.Kom. selaku pembimbing kedua. Sementara itu, tim penguji terdiri atas Darmin Hasirun, S.Sos., M.Si. selaku penguji pertama dan La Januru, S.IP., M.IP. selaku penguji kedua.
Penelitian ini berangkat dari fenomena sederhana tetapi sangat dekat dengan kehidupan masyarakat yaitu akses terhadap pelayanan administrasi kependudukan.
Bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pelayanan, pengurusan dokumen kependudukan dapat membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Perjalanan menuju pusat pelayanan, kebutuhan transportasi, serta ketidakpastian proses pelayanan dapat menjadi beban tersendiri, khususnya bagi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi. Di sinilah teknologi informasi mulai memainkan peran penting.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi di Desa Manuru memberikan dampak positif terhadap pelayanan administrasi kependudukan. Teknologi membantu mempercepat proses pelayanan, mempermudah akses informasi, mengurangi biaya yang harus dikeluarkan masyarakat, serta membantu menciptakan pelayanan yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Teknologi menjadi instrumen untuk mendekatkan pemerintah kepada masyarakat. Ketika sebagian proses pelayanan dapat dilakukan dengan dukungan teknologi, masyarakat tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pola pelayanan konvensional. Jarak yang sebelumnya menjadi hambatan dapat dipangkas, waktu pelayanan dapat dihemat, dan biaya perjalanan dapat ditekan.
Menariknya, penelitian ini tidak hanya melihat sisi positif digitalisasi. Justru di sinilah salah satu kekuatan penelitian tersebut.
Di balik kemudahan yang ditawarkan teknologi, masih terdapat persoalan mendasar berupa ketidakstabilan jaringan internet dan pemadaman listrik.
Ketika jaringan terganggu, pelayanan yang membutuhkan koneksi internet dapat terhambat. Begitu pula ketika terjadi pemadaman listrik, perangkat teknologi yang digunakan untuk menunjang pelayanan tidak dapat berfungsi secara optimal. Fenomena tersebut memperlihatkan sebuah paradoks dalam digitalisasi pelayanan publik.
Teknologi mampu memangkas jarak, tetapi infrastruktur yang belum stabil dapat kembali menciptakan hambatan. Artinya, membangun pelayanan publik berbasis teknologi tidak cukup hanya dengan menyediakan komputer, perangkat digital, atau koneksi internet. Pemerintah juga harus memastikan bahwa seluruh ekosistem pendukungnya tersedia dan dapat bekerja secara berkelanjutan.
Penelitian ini menjadi menarik karena tidak melihat teknologi informasi hanya sebagai simbol modernisasi pemerintahan. Penelitian justru menghubungkan penggunaan teknologi dengan pengalaman masyarakat dalam memperoleh pelayanan administrasi kependudukan.
Kebaruan penelitian terlihat pada upaya melihat fungsi teknologi dari beberapa aspek sekaligus, yaitu kemudahan akses, kecepatan pelayanan, efisiensi biaya, transparansi, akuntabilitas, serta tantangan infrastruktur yang dihadapi pemerintah desa.
Dengan pendekatan tersebut, penelitian memberikan gambaran bahwa keberhasilan digitalisasi pelayanan publik tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya teknologi. Keberhasilan tersebut ditentukan oleh kemampuan pemerintah membangun sistem pelayanan yang didukung oleh jaringan internet yang stabil, pasokan listrik yang memadai, perangkat teknologi yang layak, serta aparatur yang memiliki kemampuan dalam mengoperasikan teknologi.
Temuan ini menjadi penting karena persoalan digitalisasi pelayanan publik sering kali dibicarakan dari sisi teknologi, sementara kondisi riil di tingkat desa menunjukkan bahwa infrastruktur dasar tetap menjadi fondasi utama transformasi digital.
Penguji pertama, Darmin Hasirun, S.Sos., M.Si., memberikan perhatian pada pentingnya menempatkan teknologi sebagai instrumen pelayanan, bukan sekadar simbol modernisasi birokrasi.
“Teknologi informasi harus memberikan dampak nyata terhadap kualitas pelayanan. Ukurannya bukan hanya apakah pemerintah desa sudah menggunakan teknologi, tetapi apakah masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan efisien.”
Menurutnya, penelitian tentang teknologi informasi dalam pemerintahan desa menjadi penting karena transformasi digital harus selalu dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat.
“Jangan sampai digitalisasi hanya mengubah alat yang digunakan aparatur, tetapi tidak mengubah kualitas pelayanan yang diterima masyarakat. Orientasi akhirnya tetap pada kepuasan dan kemudahan masyarakat.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberadaan teknologi harus menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan publik.
Sementara itu, penguji kedua, La Januru, S.IP., M.IP., menyoroti persoalan keberlanjutan digitalisasi pelayanan di tingkat desa. Menurutnya, temuan mengenai gangguan jaringan internet dan pemadaman listrik justru menjadi bagian penting dari penelitian karena memperlihatkan kondisi nyata yang dihadapi pemerintah desa.
“Digitalisasi pelayanan tidak cukup hanya dengan menyediakan perangkat dan jaringan. Pemerintah harus memastikan keberlanjutan sistem karena ketika jaringan atau listrik terganggu, pelayanan kepada masyarakat juga ikut terdampak.”
Ia menilai pemerintah desa perlu memiliki strategi alternatif agar pelayanan tidak sepenuhnya berhenti ketika terjadi gangguan teknologi.
“Pemerintah desa perlu menyiapkan solusi cadangan, baik dari sisi jaringan, sumber listrik maupun mekanisme pelayanan alternatif. Dengan begitu, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan meskipun terjadi gangguan pada sistem digital.”
Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa transformasi digital membutuhkan perencanaan yang lebih matang dan tidak boleh bergantung pada satu sistem saja.
Temuan penelitian ini memberikan sejumlah arah solusi yang dapat dikembangkan Pemerintah Desa Manuru.
Pertama, penguatan infrastruktur jaringan internet perlu menjadi prioritas agar pelayanan digital dapat berjalan lebih stabil.
Kedua, pemerintah desa perlu mempertimbangkan sumber listrik cadangan untuk menjaga pelayanan tetap berjalan ketika terjadi pemadaman.
Ketiga, peningkatan kapasitas aparatur desa dalam penguasaan teknologi informasi perlu dilakukan secara berkelanjutan. Aparatur bukan hanya harus mampu menggunakan perangkat, tetapi juga memahami bagaimana teknologi digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Keempat, perlu tersedia mekanisme pelayanan alternatif ketika jaringan internet atau listrik mengalami gangguan. Pelayanan digital dan pelayanan manual tidak harus dipertentangkan. Keduanya dapat menjadi sistem yang saling melengkapi untuk memastikan hak masyarakat atas pelayanan tetap terpenuhi.
Kelima, pemanfaatan teknologi perlu disertai dengan evaluasi berkala. Pemerintah desa perlu mengetahui apakah digitalisasi benar-benar mempercepat pelayanan, mengurangi biaya masyarakat, meningkatkan transparansi, dan memberikan kemudahan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Penelitian ini pada akhirnya memberikan pesan bahwa transformasi digital pemerintahan desa bukanlah tujuan akhir.
Teknologi hanyalah alat. Tujuan akhirnya adalah pelayanan publik yang lebih manusiawi, lebih dekat, lebih cepat, lebih murah, lebih transparan, dan lebih adil.
Desa Manuru menjadi gambaran bahwa teknologi informasi memiliki potensi besar untuk memperpendek jarak antara pemerintah dan masyarakat. Namun, potensi tersebut hanya dapat diwujudkan apabila pemerintah juga serius membangun infrastruktur pendukung dan menyiapkan aparatur yang mampu mengelolanya.
Dari sebuah penelitian Skripsi, lahir satu pesan penting bagi penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu jangan hanya membangun pelayanan yang digital. Bangunlah pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat karena pada akhirnya, keberhasilan teknologi dalam pemerintahan bukan diukur dari seberapa canggih sistem yang digunakan, melainkan dari seberapa jauh teknologi mampu membuat masyarakat merasa lebih dekat dengan pemerintah dan memperoleh pelayanan yang menjadi haknya.
Dari ruang akademik, penelitian mahasiswa APD hadir untuk membaca persoalan nyata di masyarakat sekaligus menawarkan jalan menuju pelayanan publik desa yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.




