FIPH UMU Buton Ikut Perkuat Tata Kelola Akademik Universitas melalui Rapat Strategis Pembagian Beban Kerja Dosen dan Penguatan RPS Berbasis OBE

FIPH UMU Buton Ikut Perkuat Tata Kelola Akademik Universitas melalui Rapat Strategis Pembagian Beban Kerja Dosen dan Penguatan RPS Berbasis OBE

FIPH Online — Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum (FIPH) Universitas Muslim Buton (UMU Buton) mengambil bagian dalam rapat tingkat universitas yang membahas penguatan tata kelola akademik menjelang Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027. Rapat tersebut menjadi forum strategis untuk membahas pembagian beban kerja dosen, penugasan dosen berdasarkan kompetensi, kesiapan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) berbasis Outcome-Based Education (OBE), serta penguatan pengelolaan Mata Kuliah Wajib Nasional dan Mata Kuliah Wajib Institusi. (Selasa, 11/08/2026).

Bagi FIPH, rapat tingkat universitas ini tidak sekadar menjadi agenda administratif menjelang dimulainya semester baru. Forum tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa seluruh proses akademik di lingkungan UMU Buton bergerak dalam satu arah: berbasis kompetensi, berorientasi pada capaian pembelajaran, terukur, terdokumentasi, dan berkelanjutan.

Keterlibatan FIPH dalam forum ini sekaligus menunjukkan komitmen fakultas untuk terus mendorong tata kelola akademik yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga kuat secara substansi dan mampu menjawab kebutuhan mahasiswa serta tuntutan perkembangan pendidikan tinggi.

Salah satu isu penting yang menjadi perhatian adalah pembagian beban kerja dan penugasan dosen pengampu mata kuliah. FIPH memandang bahwa pembagian mata kuliah tidak semestinya hanya didasarkan pada ketersediaan dosen atau pemerataan jumlah SKS.

Penugasan harus mempertimbangkan latar belakang pendidikan, bidang keahlian, kompetensi, pengalaman mengajar, jabatan akademik, rekam jejak penelitian, serta relevansi keilmuan dosen dengan mata kuliah yang diampu.

Dekan FIPH UMU Buton menegaskan bahwa penataan beban kerja dosen harus ditempatkan dalam kerangka peningkatan mutu pembelajaran.

“Kita tidak boleh melihat pembagian beban kerja dosen hanya sebagai persoalan berapa SKS yang harus diberikan kepada setiap dosen. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap mata kuliah diampu oleh dosen yang kompetensinya paling relevan. Pemerataan beban kerja tetap penting, tetapi tidak boleh mengorbankan mutu pembelajaran,” tegas Dekan FIPH.
Menurutnya, penugasan dosen merupakan bagian dari rantai mutu akademik yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Pertanyaan kita bukan hanya siapa yang tersedia untuk mengajar, tetapi siapa yang paling tepat untuk memastikan mahasiswa mencapai kompetensi yang ditargetkan. Ketika kita menempatkan dosen berdasarkan kompetensi, maka kita sesungguhnya sedang menempatkan mutu sebagai prioritas,” lanjutnya.

Pembahasan rapat tingkat universitas juga memberikan perhatian besar terhadap kesiapan RPS berbasis OBE.

FIPH memandang bahwa RPS tidak boleh diperlakukan sebagai dokumen administratif yang hanya disiapkan untuk memenuhi kebutuhan audit atau akreditasi. RPS harus menjadi peta pembelajaran yang menunjukkan hubungan antara profil lulusan, CPL, CPMK, Sub-CPMK, materi, metode pembelajaran, pengalaman belajar mahasiswa, hingga asesmen.

Dengan demikian, OBE harus menjawab pertanyaan mendasar: kompetensi apa yang harus dimiliki mahasiswa setelah mengikuti pembelajaran, bagaimana kompetensi tersebut dibentuk, dan bagaimana institusi membuktikan bahwa kompetensi itu benar-benar tercapai?

Dekan FIPH, Darmin Hasirun,S.Sos.,M.Si. menegaskan:
“OBE jangan hanya menjadi istilah yang tercantum dalam RPS. OBE harus hidup dalam proses pembelajaran. Mahasiswa harus mengalami proses belajar yang dirancang untuk mencapai kompetensi tertentu, dan asesmen harus mampu membuktikan ketercapaian kompetensi tersebut,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, pengelolaan Mata Kuliah Wajib Nasional dan Mata Kuliah Wajib Institusi juga menjadi bagian penting yang perlu ditata secara sistematis.

UMU Buton memiliki PPDU sebagai lembaga khusus yang mengelola dan mengoordinasikan Mata Kuliah Wajib Nasional dan Mata Kuliah Wajib Institusi. Keberadaan PPDU dinilai sangat strategis karena mata kuliah tersebut diberikan kepada mahasiswa lintas program studi dan membutuhkan standar akademik yang terkoordinasi pada tingkat universitas.

Mata Kuliah Wajib Nasional meliputi Pendidikan Agama, Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Sementara Mata Kuliah Wajib Institusi meliputi Leadership, Ekonomi Kemaritiman, Literasi Digital, Kewirausahaan, dan Bahasa Inggris.

Mata kuliah tersebut tidak semestinya dipandang sebagai sekadar pelengkap struktur kurikulum. Sebaliknya, keseluruhannya merupakan instrumen penting untuk membangun karakter dan identitas lulusan UMU Buton.

Pendidikan Agama, Pancasila, dan Kewarganegaraan memperkuat karakter, integritas, dan kesadaran kebangsaan. Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris memperkuat kemampuan komunikasi. Leadership membentuk kapasitas kepemimpinan. Literasi Digital membangun kemampuan adaptasi terhadap teknologi. Kewirausahaan mendorong kreativitas dan kemandirian. Sementara Ekonomi Kemaritiman dapat menjadi salah satu kekhasan institusi yang relevan dengan karakter wilayah kepulauan dan potensi ekonomi masyarakat pesisir.

Karena itu, PPDU diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi administrasi, tetapi berkembang menjadi pusat koordinasi, standardisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian mutu MKDU di tingkat universitas.

Salah satu perspektif penting yang mengemuka adalah perlunya membedakan antara standardisasi dan penyeragaman.

RPS mata kuliah yang sama memang membutuhkan standar kompetensi dan substansi inti yang terjaga. Namun, implementasinya tetap harus memperhatikan karakter program studi dan jenjang pendidikan.

Hal tersebut menjadi semakin penting karena pendidikan tinggi memiliki karakter yang berbeda antara Program Sarjana dan Sarjana Terapan.

Pada Program Sarjana, pembelajaran dapat lebih menekankan aspek konseptual, analitis, kritis, dan pengembangan akademik. Sementara pada Program Sarjana Terapan, pembelajaran harus memberikan ruang lebih besar pada penerapan pengetahuan, pemecahan masalah, simulasi, praktik, proyek, dan kebutuhan dunia profesional.

Kaprodi Administrasi Pemerintahan Daerah FIPH UMU Buton, La Januru,S.IP.,M.IP menegaskan bahwa perbedaan karakter tersebut harus tercermin dalam CPL, CPMK, RPS, metode pembelajaran, dan asesmen.

“Kita perlu membedakan antara standar dan penyeragaman. Standar kompetensi harus tetap terjaga, tetapi cara mahasiswa mencapai kompetensi tersebut harus disesuaikan dengan karakter pendidikannya. Pada Sarjana Terapan, mahasiswa tidak cukup hanya memahami teori. Mereka harus mampu menerapkan pengetahuan, menyelesaikan persoalan, bekerja dalam situasi nyata, dan menghasilkan solusi yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional,” jelas Kaprodi.

Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa implementasi OBE benar-benar sesuai dengan profil lulusan.

“CPL dan CPMK tidak boleh hanya menjadi dokumen. Keduanya harus benar-benar menjadi dasar dalam merancang pengalaman belajar mahasiswa. Ketika profil lulusan berbeda, maka desain pembelajarannya juga harus mampu menunjukkan perbedaan karakter tersebut,” tambahnya.

Dalam konteks MKDU, FIPH mendorong adanya pendekatan yang menjaga keseimbangan antara standar universitas dan kebebasan akademik dosen.

PPDU dapat mengoordinasikan penyusunan RPS induk MKDU tingkat universitas yang memuat standar inti, kompetensi, CPMK, Sub-CPMK, substansi pokok, pendekatan OBE, dan prinsip asesmen.

RPS induk tersebut kemudian menjadi acuan bersama bagi para dosen pengampu. Namun, dosen tetap diberikan ruang akademik untuk mengembangkan strategi pembelajaran, studi kasus, bahan ajar, aktivitas kelas, media pembelajaran, maupun contoh kontekstual sesuai karakter mahasiswa dan program studi. Dengan demikian, standar capaian tetap terjaga, tetapi kreativitas dan kepakaran dosen tidak dimatikan.

Kaprodi Administrasi Pemerintahan Daerah menilai pendekatan tersebut penting agar kualitas pembelajaran tetap konsisten sekaligus relevan.

“Kita membutuhkan satu standar institusional, tetapi bukan satu pola pembelajaran yang kaku. RPS induk memberikan arah dan standar, sementara dosen diberikan ruang untuk mengembangkan pembelajaran berdasarkan konteks kelas. Yang tidak boleh berubah adalah capaian yang harus dicapai mahasiswa,” ungkapnya.

Rapat tingkat universitas tersebut pada akhirnya memperlihatkan bahwa pembagian beban kerja dosen, penugasan dosen, RPS, OBE, dan pengelolaan MKDU merupakan bagian dari satu sistem yang saling terhubung.

Dosen yang tepat → mata kuliah yang tepat → RPS yang tepat → pembelajaran yang tepat → asesmen yang tepat → capaian lulusan yang tepat.

Rangkaian tersebut menjadi fondasi penting bagi terciptanya tata kelola akademik yang berkualitas.

Dekan FIPH, Darmin Hasirun,S.Sos.,M.Si menegaskan bahwa budaya mutu tidak boleh dibangun hanya ketika menghadapi akreditasi atau pemeriksaan administrasi.

“Kita harus membangun budaya akademik yang bekerja setiap saat, bukan hanya ketika ada akreditasi. Dokumen harus mencerminkan proses yang benar, dan proses harus menghasilkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Kalau kita konsisten dari penugasan dosen, RPS, pembelajaran, asesmen, sampai evaluasi, maka mutu akan menjadi budaya, bukan sekadar slogan,” tegasnya.

Bagi FIPH, keterlibatan dalam rapat tingkat universitas merupakan bagian dari kontribusi fakultas dalam memperkuat sistem akademik UMU Buton secara keseluruhan. FIPH tidak hanya berkepentingan terhadap kualitas pembelajaran di lingkungan fakultas, tetapi juga melihat bahwa kualitas setiap fakultas merupakan bagian dari wajah dan reputasi universitas.

Karena itu, forum tersebut menjadi momentum untuk membangun kesamaan perspektif bahwa tata kelola akademik yang baik harus dimulai dari keputusan yang tepat, dilaksanakan dengan standar yang jelas, dan diakhiri dengan evaluasi yang terukur.

Pada akhirnya, pembahasan bukan sekadar tentang siapa mengajar mata kuliah apa atau berapa SKS yang diperoleh setiap dosen.

Lebih jauh dari itu, yang sedang dibangun adalah sebuah sistem pendidikan yang memastikan bahwa setiap mahasiswa mendapatkan pengalaman belajar terbaik dari dosen yang kompeten, dengan kurikulum yang relevan, RPS yang berbasis capaian, serta asesmen yang mampu membuktikan kompetensi.

FIPH UMU Buton memandang bahwa menata akademik bukan sekadar menyiapkan semester baru. Menata akademik berarti menyiapkan kualitas lulusan, memperkuat reputasi universitas, dan memastikan bahwa setiap proses pendidikan benar-benar bermuara pada satu tujuan: melahirkan lulusan yang kompeten, berkarakter, adaptif, berintegritas, dan siap memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, daerah, bangsa, dan dunia.

Tags:

Bagikan: