FIPH UMU BUTON SIAPKAN BAKTI SOSIAL DI DESA KAPOA: MEMBAWA ILMU, MENUMBUHKAN KEPEDULIAN

FIPH UMU BUTON SIAPKAN BAKTI SOSIAL DI DESA KAPOA

FIPH Online — Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum (FIPH) Universitas Muslim Buton (UMU Buton) tengah mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Bakti Sosial di Desa Kapoa, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan, yang direncanakan berlangsung pada 14–16 Agustus 2026 sebagai wujud komitmen FIPH dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat.

Mengusung tema “Membangun Kepedulian Sosial melalui Pengabdian kepada Masyarakat untuk Mewujudkan Desa yang Bersih, Sehat, Tertib, dan Berdaya,” kegiatan tersebut dirancang sebagai ruang perjumpaan antara civitas akademika FIPH, Pemerintah Desa Kapoa, dan masyarakat untuk membangun kepedulian, memperkuat partisipasi, serta mengidentifikasi kebutuhan masyarakat secara langsung.

Kegiatan ini akan melibatkan dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan unsur organisasi kemahasiswaan FIPH UMU Buton dengan rangkaian agenda yang meliputi kerja bakti lingkungan, pemetaan kebutuhan masyarakat, pelayanan dan pendampingan administrasi, penyuluhan hukum dan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, dialog bersama warga, konsultasi masyarakat, hingga penyampaian rekomendasi kepada Pemerintah Desa Kapoa.

Dekan FIPH UMU Buton, Darmin Hasirun, S.Sos., M.Si., mengatakan bahwa kegiatan tersebut dipersiapkan bukan sebagai kegiatan seremonial, tetapi sebagai bagian dari upaya menghadirkan perguruan tinggi secara nyata di tengah kehidupan masyarakat.

“Kami ingin pengabdian ini menjadi ruang bagi dosen dan mahasiswa untuk mengimplementasikan ilmu secara nyata sekaligus belajar memahami persoalan masyarakat secara langsung, karena perguruan tinggi tidak cukup hanya menghasilkan pengetahuan, tetapi harus mampu memastikan pengetahuan itu memberi manfaat bagi masyarakat.”

Menurut Darmin, kegiatan pengabdian juga memiliki nilai penting dalam membentuk karakter mahasiswa agar memiliki kepekaan sosial dan mampu melihat persoalan pemerintahan maupun hukum dari perspektif masyarakat.

“Mahasiswa tidak boleh hanya memahami pemerintahan dan hukum dari ruang kelas; mereka perlu melihat bagaimana pelayanan publik berlangsung, bagaimana masyarakat menyampaikan aspirasi, bagaimana persoalan sosial dan hukum dihadapi, serta bagaimana penyelesaian dapat dibangun melalui dialog, musyawarah, dan partisipasi.”

Dalam pelaksanaannya nanti, kegiatan akan diawali dengan koordinasi bersama Pemerintah Desa Kapoa, pemetaan kondisi dan kebutuhan masyarakat, serta identifikasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan lingkungan, fasilitas umum, pelayanan publik, administrasi kependudukan, dan kehidupan sosial masyarakat.
FIPH juga merencanakan kegiatan kerja bakti bersama masyarakat sebagai bentuk penguatan semangat gotong royong sekaligus kepedulian terhadap kebersihan dan kenyamanan lingkungan desa.

Pada bidang pemerintahan, kegiatan akan diarahkan pada edukasi dan pendampingan mengenai administrasi kependudukan, pelayanan publik, pemerintahan desa, transparansi, partisipasi masyarakat, pengawasan, serta mekanisme penyampaian aspirasi.

Sementara pada bidang hukum, masyarakat akan diberikan ruang edukasi mengenai kesadaran hukum, hak dan kewajiban masyarakat, penyelesaian persoalan melalui musyawarah, pencegahan konflik sosial, serta pentingnya membangun kehidupan masyarakat yang tertib dan berkeadilan.

Selain itu, kegiatan pemberdayaan masyarakat juga direncanakan melalui edukasi kebersihan, pengelolaan lingkungan, penguatan gotong royong, serta identifikasi potensi masyarakat yang dapat dikembangkan.

Salah satu bagian penting dari agenda tersebut adalah dialog bersama masyarakat, karena FIPH ingin memastikan kegiatan pengabdian disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat dan tidak berhenti pada program yang bersifat seremonial.

Darmin menegaskan bahwa keberhasilan kegiatan pengabdian nantinya tidak hanya diukur dari banyaknya agenda yang terlaksana, tetapi dari manfaat dan tindak lanjut yang dapat dihasilkan.

“Ukuran keberhasilan pengabdian bukan hanya kegiatan selesai, tetapi apakah setelah kita hadir ada pengetahuan yang bertambah, ada persoalan yang lebih mudah dipahami, ada rekomendasi yang dapat digunakan, dan ada hubungan yang semakin kuat antara kampus, pemerintah desa, dan masyarakat.”

Pada akhir kegiatan, FIPH juga merencanakan penyampaian hasil pemetaan, dialog, pelayanan, dan kegiatan lapangan kepada Pemerintah Desa Kapoa sebagai bahan rekomendasi yang dapat menjadi masukan bagi pengembangan desa sesuai kebutuhan masyarakat.

Langkah tersebut menunjukkan komitmen FIPH untuk membangun model pengabdian yang berbasis kebutuhan masyarakat, kolaborasi, data lapangan, dan keberlanjutan.

Bagi FIPH UMU Buton, rencana kehadiran di Desa Kapoa bukan sekadar agenda perjalanan akademik, tetapi kesempatan untuk mempertemukan ilmu pemerintahan dan hukum dengan realitas kehidupan masyarakat.

“Kami datang bukan untuk merasa paling tahu, tetapi untuk belajar bersama masyarakat. Kami membawa ilmu, tetapi kami juga ingin membawa pulang pengalaman, aspirasi, dan pelajaran yang akan memperkaya cara kita memahami masyarakat,” ujar Darmin.

Melalui kegiatan yang direncanakan pada 14–16 Agustus 2026 tersebut, FIPH UMU Buton berharap kehadiran civitas akademika dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan antara perguruan tinggi dan masyarakat sekaligus menegaskan bahwa ilmu pengetahuan memiliki tanggung jawab sosial untuk memberi manfaat bagi kehidupan.

Dari kampus menuju desa, dari ilmu menuju pengabdian, dan dari kepedulian menuju perubahan.

Tags:

Bagikan: