FIPH Online – Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum (FIPH) Universitas Muslim Buton mencatat sejarah baru dalam dinamika organisasi kemahasiswaan dengan dibentuknya Pengurus Sementara Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM-F) melalui penetapan Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua BEM Fakultas untuk pertama kalinya.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum Nomor: 48/FIPH/D.4/UMU-B/VI/46/2026 tentang Penetapan Pengurus Sementara Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM-F) Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum Universitas Muslim Buton yang ditetapkan di Baubau pada tanggal 5 Juni 2026.
Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis fakultas dalam menjaga stabilitas organisasi kemahasiswaan sekaligus memastikan keberlangsungan aktivitas mahasiswa di lingkungan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum sampai terbentuknya kepengurusan definitif sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.
Dalam keputusan tersebut, mahasiswa bernama Ihwal resmi ditetapkan sebagai Ketua Pengurus Sementara atau Plt. Ketua BEM Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum Universitas Muslim Buton. Penetapan ini sekaligus menjadi momentum bersejarah karena untuk pertama kalinya FIPH Universitas Muslim Buton membentuk kepengurusan sementara BEM Fakultas melalui mekanisme penunjukan resmi oleh pimpinan fakultas.
Selain Ketua, struktur kepengurusan sementara juga terdiri atas Afdal sebagai Sekretaris, Masniar sebagai Bendahara, Gempar sebagai Koordinator Bidang Internal, serta Hasan Muridu sebagai Koordinator Bidang Eksternal serta Dayaman sebagai mantan Ketua HMPS Peradilan Pidana 2025 yang masuk dalam jajaran pengurus baru BEM FIPH.
Dekan FIPH, Darmin Hasirun, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa pembentukan pengurus sementara BEM Fakultas dilakukan sebagai langkah organisatoris untuk menjaga keberlangsungan roda organisasi mahasiswa di tingkat fakultas.
Menurutnya, organisasi mahasiswa memiliki peran penting sebagai ruang pembelajaran kepemimpinan, pengembangan intelektual, dan penguatan karakter mahasiswa dalam kehidupan akademik maupun sosial kemasyarakatan.
“Pembentukan Plt. Ketua BEM Fakultas ini merupakan langkah organisatoris untuk memastikan keberlanjutan aktivitas kemahasiswaan tetap berjalan secara aktif, tertib, dan produktif. Ini juga menjadi bagian dari proses pembelajaran demokrasi dan kepemimpinan mahasiswa,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa organisasi kemahasiswaan tidak boleh mengalami stagnasi karena organisasi merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun budaya akademik, solidaritas mahasiswa, dan pengembangan kapasitas kepemimpinan generasi muda.
Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan bahwa pengurus sementara BEM Fakultas memiliki sejumlah tugas strategis, di antaranya menjalankan roda organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas, mengoordinasikan kegiatan mahasiswa, menjaga stabilitas dan ketertiban organisasi, membangun koordinasi dengan pimpinan fakultas dan program studi, serta mempersiapkan pembentukan kepengurusan definitif.
Pembentukan pengurus sementara ini juga dinilai sebagai bentuk komitmen Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum dalam menciptakan tata kelola organisasi mahasiswa yang lebih terstruktur, adaptif, dan berorientasi pada pengembangan sumber daya mahasiswa.
Sebagai Plt. Ketua BEM Fakultas pertama di lingkungan FIPH Universitas Muslim Buton, Ihwal menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab serta membangun sinergi bersama seluruh elemen mahasiswa.
Ia menegaskan bahwa kepengurusan sementara ini akan fokus membangun konsolidasi internal organisasi, memperkuat komunikasi antarmahasiswa, serta mendorong lahirnya program-program kemahasiswaan yang produktif dan berdampak positif bagi lingkungan kampus.
“Kami ingin menjadikan BEM Fakultas sebagai ruang pengembangan kapasitas mahasiswa, tempat lahirnya gagasan-gagasan kritis, serta wadah kolaborasi yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi mahasiswa dan masyarakat,” ungkapnya.
Penetapan Plt. Ketua BEM Fakultas tersebut mendapatkan respons positif dari mahasiswa karena dinilai mampu menghadirkan kepastian organisatoris dan membuka ruang baru bagi penguatan gerakan kemahasiswaan di lingkungan fakultas.
Selain itu, langkah tersebut juga dipandang sebagai bentuk modernisasi tata kelola organisasi mahasiswa yang lebih responsif terhadap kebutuhan pengembangan kelembagaan kemahasiswaan di perguruan tinggi.
Pihak fakultas berharap kepengurusan sementara ini dapat menjadi fondasi awal dalam membangun organisasi mahasiswa yang lebih aktif, progresif, demokratis, dan mampu menjadi mitra strategis fakultas dalam mendukung pengembangan budaya akademik.
Dengan terbentuknya Plt. Ketua BEM Fakultas untuk pertama kalinya, Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum Universitas Muslim Buton menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem organisasi kemahasiswaan sebagai bagian penting dari proses pendidikan karakter, kepemimpinan, dan pengembangan intelektual generasi muda di lingkungan perguruan tinggi.




