UMU Online-Rapat FIPH terkait permintaan Kepala Desa Lampanairi sebagai Desa Dampingan FIPH UMU Buton yang diadakan di ruang FIPH pada pukul 14.00 – 15.00 Wita, Rabu 14 Agustus 2024. Rapat dihadiri oleh Ketua UPM FIPH, Ketua Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah, Kaprodi Peradilan Pidana, dan para dosen lingkup FIPH.
Adapun beberapa agenda rapat ini yaitu menjawab permintaan pemerintah Desa Lampanairi terkait: (1).Rencana pelibatan mahasiswa FIPH dalam melakukan pendataan desa terkait program Desa Cantik (Cinta Statistik) yang menempatkan Desa Lampanairi sebagai desa percontohan di wilayah Sulawesi Tenggara, (2).Pembuatan Website Desa untuk menunjang keterbukaan informasi yang memuat data-data statistik desa, potensi desa, kegiatan desa, dokumen program kerja desa, struktur desa, visi, misi, rencana strategi desa dan lain-lain, (3)Pembentukan Lembaga Adat Desa Lampanairi.
Adapun beberapa hasil rapat adalah sebagai berikut:
1. FIPH akan melibatkan mahasiswa 2 Prodi yaitu Prodi Administrasi Pemerintahan Daerah dan Prodi Peradilan Pidana dalam proses pedataan statistik di desa, dengan harapan para mahasiswa akan dilatih dalam melakukan pendataan di masyarakat Desa Lampanairi. Kegiatan akan direncanakan pada hari Rabu-Kamis, 21-22 Agustus 2024 mulai pagi sampai selesai, dengan catatan jadwal akan disesuaikan dengan waktu yang ditetapkan oleh pihak Pemeritah Desa. Tujuan pelibatan mahasiswa FIPH adalah melatih diri agar memahami kondisi sosial kemasyarakatan desa, melatih para mahasiswa dalam melakukan pendataan dengan cermat, tepat dan procedural. Jangka Waktu penyetoran data paling lambat bulan September 2024. Adapun mahasiswa yang akan dilibatkan dalam kegiatan pendataan lapangan yaitu Masniar, Wa Ode Erna Sari, Hasan, Dita, Undri dan Putri Apit, sedangkan mahasiswa lain yang mau bergabung dalam pendataan diperbolehkan.
2. Pembentukan Website Desa Lampanairi dengan meminta kesediaan pak Firman selaku tenaga IT UMU Buton untuk mengestimasi biaya yang akan dikeluarkan oleh desa dalam rangka pembuatan website desa, beberapa data yang akan dimasukan dalam website, dan format atau tampilan website. Biaya pembuatan website ini dari kas Desa Lampanairi. Jangka waktu pembuatan website paling lambat bulan September 2024, olehnya itu pihak Kepala Desa Lampanairi membutuhkan segera tenaga yang dapat membantu dalam pembuatan website desa mereka demi menampilan dokumen hasil pendataan statistik dalam program Desa Cantik.
3. Pembentukan Lembaga Adat Desa akan dilaksanakan pada bulan September 2024 setelah kegiatan pendataan statistik Desa Cantik dan pembuatan website desa. Pembentukan Lembaga Desa Lampanairi akan diawali dengan seminar sosialisasi pembentukan Lembaga adat desa sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, selanjutnya pihak FIPH akan mengusulkan kepada Pemdes Lampanairi tentang pembuatan draft akademik Lembaga adat desa, Raperdes Lembaga Adat Desa Lampanairi dan beberapa kegiatan lain yang berkenaan dengan Lembaga Adat Desa secara khusus maupun Desa Lampanairi secara umum.
Rapat ditutup dengan harapan kegiatan pendampingan Desa Lampanairi harus menjadi percontohan bagi desa-desa lain yang akan melakukan kerjasama dengan FIPH UMU Buton sehingga pembangunan desa lebih terarah dan tertata dengan rapi.
Oleh : Darmin Hasirun.
Editor : Humas UMU Buton, Muhamad Firman Syah
Jl. Betoambari No. 146, Kel. Bone-bone, KEc. Batupoaro, Kota Baubau-Sulawesi Tengggara
humas@umubuton.ac.id