FIPH Online – Program Studi Peradilan Pidana Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum Universitas Muslim Buton menggelar rapat pembahasan penyusunan Buku Panduan Praktikum Peradilan Semu sebagai langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan pembelajaran praktikum. Kegiatan ini dihadiri oleh Dekan FIPH, Ketua Program Studi Peradilan Pidana, serta para dosen pengampu mata kuliah terkait.
Rapat berlangsung di Kantor FIPH Universitas Muslim Buton pada Selasa, 16 Desember 2025, pukul 10.00–12.30 WITA. Pertemuan ini bertujuan untuk mematangkan konsep dan teknis penyusunan buku panduan yang akan menjadi pedoman resmi bagi dosen dan mahasiswa dalam pelaksanaan praktikum mata kuliah Peradilan Semu.
Pada rapat tersebut, peserta membahas secara komprehensif berbagai aspek penting, antara lain tata tertib praktikum peradilan semu, tugas dan kewajiban dosen pembimbing, tugas dan kewajiban mahasiswa, prosedur dan alur pelaksanaan peradilan semu, durasi dan lokasi pelaksanaan, perangkat persidangan, perlengkapan dan atribut sidang, hingga praktik peradilan semu itu sendiri. Selain itu, turut dibahas pula contoh alur sidang pidana, surat kuasa pidana, surat tuntutan, surat dakwaan, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian integral dari buku panduan.
Ketua Program Studi Peradilan Pidana, M. Gafur, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar buku panduan ini dapat menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan praktikum.
“Kami berharap buku panduan praktikum ini dapat menjadi pegangan bagi dosen pengampu mata kuliah dan mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan praktikum. Ke depan, tidak menutup kemungkinan kami juga akan menyusun modul praktikum yang secara lebih teknis membahas kegiatan beracara pidana,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Tim Penyusun Buku Panduan, Nur Saadah, S.H., M.Kn., menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh dosen dalam proses penyempurnaan buku.
“Buku panduan ini kami harapkan dapat dikoreksi dan disempurnakan bersama. Oleh karena itu, kami mengundang rekan-rekan dosen agar memastikan seluruh materi dan teknis yang disajikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan praktikum,” jelasnya.
Sementara itu, Dekan FIPH Universitas Muslim Buton, Darmin Hasirun, S.Sos., M.Si., menekankan urgensi keberadaan buku panduan praktikum seiring dengan perkembangan akademik mahasiswa.
“Mahasiswa Program Studi Peradilan Pidana saat ini telah memasuki Semester V artinya kegiatan praktikum harus sudah dilaksanakan secara lebih intensif. Tentu saja, pelaksanaannya dilandasi oleh aturan yang jelas dan terstruktur, salah satunya melalui buku panduan atau modul praktikum mata kuliah,” tegasnya.
Melalui rapat ini, FIPH Universitas Muslim Buton menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pembelajaran vokasi, khususnya pada aspek penguatan kompetensi praktik mahasiswa Program Studi Peradilan Pidana agar lulusan siap menghadapi dunia kerja dan sistem peradilan pidana secara profesional.



