id
en
ar

KPUD Kota Baubau dan FIPH UMU Buton Gelar Sosialisasi Pemilih Muda

FIPH Online – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Baubau bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum (FIPH) Universitas Muslim Buton (UMU Buton) menggelar kegiatan sosialisasi pemilih muda. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan partisipasi politik generasi muda, sekaligus memperkuat pemahaman mereka tentang hak pilih, proses demokrasi, serta pentingnya memilih calon pemimpin berdasarkan kapasitas dan prestasi, bukan iming-iming uang.

Sosialisasi diselenggarakan pada Selasa, 7 Oktober 2025, mulai pukul 08.30 hingga 09.30 Wita. Kegiatan ini diikuti oleh pemilih muda khususnya mahasiswa dari berbagai fakultas di lingkungan UMU Buton. Selama acara, peserta mendapatkan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban pemilih, edukasi tentang praktik money politics, serta mekanisme pemilihan umum untuk memahami demokrasi secara praktis.

Ketua KPUD Kota Baubau, La Ode Supardi, S.Pd., M.Pd., menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada UMU Buton khususnya FIPH yang telah bersedia memfasilitasi kegiatan sosialisasi pemilih muda ini,” ujarnya.

Dekan FIPH UMU Buton, Darmin Hasirun, S.Sos., M.Si., menekankan pentingnya pendidikan demokrasi bagi generasi muda. “Kegiatan ini sangat positif karena dapat mengajarkan proses demokrasi yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Sebagai bangsa yang telah menganut sistem politik demokrasi sejak kemerdekaan, kita harus terus memperbaiki sistem ini untuk menghasilkan para pemimpin yang lebih berkualitas dan bermartabat di masa depan. Sedangkan perilaku yang merusak demokrasi seperti money politics, hate speech, hoaks, dan berbagai pelanggaran Pemilu harus dijauhi. Kegiatan ini mengajarkan generasi muda untuk menjunjung nilai-nilai demokrasi yang sehat,” jelasnya.

Narasumber dari Dosen FIPH, La Januru, S.I.P., M.I.P., menyoroti dominasi pemilih muda di Indonesia. “Pemilih muda memiliki potensi besar dalam menentukan arah politik dan kebijakan publik. Generasi muda diharapkan dapat berperan aktif dalam demokrasi, memilih pemimpin berdasarkan kapasitas dan rekam jejak, serta menanggulangi praktik politik uang dan hoaks. Berdasarkan data KPU, Pemilu 2024 menunjukkan dominasi signifikan pemilih muda. Dari total 204.807.222 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sekitar 56,45% berasal dari Generasi Z dan Milenial. Generasi Z (lahir 1997–2012) mencapai 22,85% atau sekitar 46.800.161 pemilih, sedangkan Generasi Milenial (lahir 1981–1996) mencapai 33,60% atau sekitar 66.822.389 pemilih. Totalnya, sekitar 113.622.550 pemilih muda, menjadikan mereka kelompok pemilih terbesar dalam Pemilu 2024,” jelasnya.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPUD Kota Baubau, La Saali, S.Pd.I., menekankan pentingnya membentuk pemilih rasional. “Kami gencar melakukan sosialisasi agar pemilih menilai rekam jejak calon, baik eksekutif maupun legislatif, berdasarkan prestasi, bukan uang. Selama lima tahun, kepemimpinan diukur dari kinerja, bukan materi. Semua peserta diarahkan menjadi pemilih rasional,” ujarnya.

Komisioner KPUD juga menegaskan bahwa calon legislatif dan partai politik tidak diperkenankan melakukan praktik money politics. “Praktik ini termasuk tindak pidana dan bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Edukasi kepada masyarakat sangat penting agar partisipasi politik semakin berkualitas,” tambah La Saali.

Selain itu, anggota KPUD menegaskan bahwa DPR sering lebih mengabdi kepada pimpinan partai politik dibandingkan kepada rakyat. Sebagai penyelenggara pemilu, KPUD hanya memiliki kewenangan administratif dan teknis, sedangkan kewenangan legislatif berada di DPR. KPUD juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap peradilan pidana, pelanggaran PNS dalam pemilu, serta praktik money politics agar proses demokrasi berjalan adil dan transparan.

Salah seorang mahasiswa Prodi Peradilan Pidana UMU Buton, Ihwal, menyambut positif kegiatan ini. “Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi pemilih muda dalam proses demokrasi, terutama dalam pemilihan umum,” ujarnya. Ihwal juga menyinggung peran DPR RI dengan contoh kasus UU Perampasan Aset, yang menurutnya menunjukkan bahwa DPR sering mengabdi pada kepentingan yang lebih tinggi daripada rakyat, padahal DPR sejatinya merupakan wakil rakyat yang harus mengutamakan kepentingan konstituen.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan generasi muda di Kota Baubau semakin sadar akan pentingnya partisipasi politik, mampu menilai calon pemimpin secara objektif, dan berkontribusi nyata dalam pembangunan kualitas demokrasi di daerah.

Penulis
Ihwal, Mahasiswa Peradilan Pidana UMU Buton.

Tags:

Bagikan: