id
en
ar

Dekan FIPH Hadiri Diskusi JKN di Kejaksaan Negeri Baubau

FIPH UMU Buton, 11 September 2025 – Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum (FIPH) Universitas Muslim Buton (UMU Buton) turut serta dalam diskusi mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan di Kantor Kejaksaan Negeri Baubau. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, dengan fokus pada kepatuhan pendaftaran dan pembayaran iuran kepesertaan.

Pertemuan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Baubau, Jalan Betoambari No. 51, Kelurahan Tanganapada, mulai pukul 10.00 hingga 12.30 WITA. Hadir dalam kegiatan ini unsur pimpinan Kejaksaan Negeri Baubau beserta jajaran, perwakilan BPJS Cabang Baubau, para pengusaha se-Kota Baubau, serta pimpinan perguruan tinggi, termasuk Dekan FIPH UMU Buton, Darmin Hasirun, S.Sos., M.Si.

Acara dibuka dengan sambutan perwakilan BPJS Cabang Baubau yang menekankan pentingnya kepatuhan pendaftaran dan pembayaran iuran JKN. Ia juga menegaskan bahwa program ini memberikan manfaat nyata, antara lain perlindungan kesehatan bagi peserta ketika sakit, kecelakaan, maupun dalam kondisi darurat lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja. Setelah itu, diskusi mengalir hangat antara kalangan pengusaha, perwakilan perusahaan, dan akademisi.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Baubau, Nova Aulia Pagar Alam, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kerja sama strategis antara BPJS dan Kejaksaan, khususnya dalam mendorong kepatuhan pembayaran iuran kepesertaan.

Dekan FIPH UMU Buton, mendapatkan kesempatan memberikan pandangan, menyoroti substansi JKN yang berlandaskan prinsip keadilan dan gotong royong. Menurutnya, program ini sejatinya bertujuan menghadirkan solidaritas sosial, di mana pihak yang mampu mendukung kelompok masyarakat yang lebih rentan. Namun demikian, ia menilai implementasi JKN masih menghadapi sejumlah tantangan seperti rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran, kurangnya sosialisasi manfaat program, prosedur klaim yang rumit, serta mekanisme pendataan yang belum sepenuhnya berpihak kepada pekerja informal seperti petani, nelayan, dan pedagang kecil.

“Program JKN sejatinya mulia, tetapi pelaksanaannya masih menemui kendala di lapangan. Karena itu, perlu perbaikan sosialisasi, penyederhanaan prosedur, dan mekanisme yang lebih inklusif bagi masyarakat pekerja informal,” ungkapnya.

Diskusi semakin dinamis ketika beberapa pengusaha, termasuk dari sektor perhotelan, menyampaikan pandangan mereka mengenai beban iuran. Para pelaku usaha menilai BPJS perlu lebih humanis dalam menetapkan dan menarik iuran, mengingat banyaknya kewajiban lain di luar BPJS yang juga menjadi tanggungan perusahaan.

Pertemuan yang sarat gagasan kritis ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara BPJS, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan perguruan tinggi dalam membangun sistem jaminan kesehatan yang lebih adil, inklusif, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Tags:

Bagikan: