FIPH Online – Komitmen Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum (FIPH) Universitas Muslim Buton dalam menghadirkan pendidikan tinggi yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan dunia kerja kembali ditunjukkan melalui Rapat Pembahasan dan Penyelarasan Kurikulum Program Studi Peradilan Pidana bersama para pemangku kepentingan (stakeholders) yang diselenggarakan pada Rabu, 16 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum Universitas Muslim Buton.
Kegiatan strategis ini mempertemukan unsur akademisi dengan berbagai institusi penegak hukum dan praktisi profesional sebagai bentuk kolaborasi nyata dalam menghasilkan kurikulum yang responsif terhadap dinamika sistem peradilan pidana di Indonesia. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur internal Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum, dosen, mahasiswa, serta perwakilan dari Polres Baubau, Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB, Kejaksaan Negeri Baubau, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Baubau, praktisi hukum (advokat), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau.
Rapat dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum, Darmin Hasirun, S.Sos., M.Si., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan kurikulum tidak lagi cukup berorientasi pada pemenuhan standar akademik semata, tetapi harus mampu mengantisipasi perkembangan teknologi, perubahan regulasi, transformasi sistem penegakan hukum, serta kebutuhan riil pengguna lulusan.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam melahirkan lulusan yang tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memiliki kompetensi praktik, integritas, kemampuan berpikir kritis, serta kesiapan menghadapi tantangan dunia kerja.
“Kurikulum harus menjadi jembatan antara dunia akademik dan kebutuhan nyata lembaga penegak hukum. Karena itu, masukan dari para stakeholder merupakan fondasi penting agar lulusan Program Studi Peradilan Pidana memiliki kompetensi yang relevan, profesional, dan mampu bersaing di tingkat nasional,” ungkap Darmin Hasirun.
Selanjutnya, Ketua Program Studi Peradilan Pidana, M. Gafur, S.H., M.H., memaparkan evaluasi kurikulum yang sedang berjalan sekaligus menawarkan rancangan pengembangan kurikulum baru yang mengadopsi pendekatan Outcome Based Education (OBE), selaras dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) serta kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Paparan tersebut meliputi evaluasi profil lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), struktur mata kuliah, penguatan mata kuliah praktik, integrasi pembelajaran berbasis kasus (case method), project based learning, hingga penguatan kemitraan dengan lembaga penegak hukum sebagai mitra pembelajaran.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan konstruktif dari para peserta. Kompol Anwar, S.H., M.H., Kabag SDM Polres Baubau, menekankan pentingnya memasukkan materi penyidikan digital, forensik digital, hukum pembuktian, dan penanganan tindak pidana siber ke dalam kurikulum agar lulusan mampu mengikuti perkembangan kejahatan modern yang semakin kompleks.
Dari Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB, menyampaikan perlunya peningkatan porsi praktik persidangan, penguatan kemampuan administrasi perkara, penyusunan putusan sederhana, serta optimalisasi Laboratorium Peradilan Semu sebagai wahana pembelajaran yang mendekatkan mahasiswa pada praktik peradilan yang sesungguhnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Baubau, memberikan masukan mengenai pentingnya penguatan kompetensi mahasiswa dalam teknik penyusunan surat dakwaan, administrasi penuntutan, dan pembelajaran berbasis studi kasus agar lulusan memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap proses penuntutan pidana.
Perspektif pemasyarakatan turut memperkaya diskusi. Kasubsi Tata Tertib dan Pelaporan Bapas Baubau, mengusulkan agar kurikulum memberikan perhatian lebih terhadap sistem pemasyarakatan modern, konsep restorative justice, pembinaan warga binaan, serta reintegrasi sosial sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana terpadu.

Dari sisi pengawasan demokrasi, perwakilan Bawaslu Kota Baubau, menilai bahwa dinamika penyelenggaraan pemilu menuntut hadirnya mata kuliah yang membahas tindak pidana pemilu, mekanisme penyelesaian sengketa pemilu, serta penguatan pengawasan partisipatif masyarakat.
Masukan dari dunia praktik hukum disampaikan oleh Adnan, S.H., seorang advokat, yang menyoroti pentingnya peningkatan soft skills mahasiswa, terutama kemampuan komunikasi hukum, legal drafting, negosiasi, mediasi, dan public speaking, sebagai kompetensi yang sangat dibutuhkan dalam profesi hukum.
Suara mahasiswa juga menjadi bagian penting dalam forum tersebut. Jalita Sri Rahayu, mewakili mahasiswa Program Studi Peradilan Pidana, mengusulkan agar praktik lapangan diperbanyak, kuliah praktisi dilaksanakan secara berkala, kunjungan akademik ke lembaga penegak hukum ditingkatkan, serta pembelajaran memanfaatkan aplikasi hukum berbasis digital.
Melalui pembahasan yang berlangsung selama tiga jam, forum akhirnya menyepakati sejumlah arah kebijakan strategis dalam pengembangan kurikulum. Program Studi Peradilan Pidana akan memperkuat profil lulusan agar mampu berkarier sebagai aparatur penegak hukum, analis peradilan pidana, penyidik, penyelidik, petugas pemasyarakatan, pengawas pemilu, analis kebijakan hukum, praktisi hukum, hingga wirausahawan di bidang jasa hukum.
Selain itu, forum menyetujui penguatan berbagai mata kuliah strategis, seperti Praktik Peradilan Semu, Teknik Penyidikan, Teknik Penuntutan, Hukum Pembuktian, Restorative Justice, Forensik Digital, Cyber Crime, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pemilu, Administrasi Perkara, Legal Drafting, Mediasi Penal, Etika Profesi, dan Manajemen Konflik. Beberapa mata kuliah pilihan baru juga akan diintegrasikan, antara lain Kejahatan Siber, Kriminologi Terapan, Intelijen Penegakan Hukum, Victimologi, Kejahatan Transnasional, Peradilan Anak, Analisis Kebijakan Hukum, dan Investigasi Digital.
Dalam aspek pembelajaran, kurikulum akan semakin menitikberatkan pada pendekatan Case Method, Project Based Learning, Simulasi Persidangan, Magang, Praktisi Mengajar, Kuliah Lapangan, serta Blended Learning untuk memastikan lulusan memiliki pengalaman belajar yang kontekstual dan aplikatif.
Sebagai tindak lanjut, forum menyepakati penyempurnaan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), penyusunan struktur kurikulum terbaru, penyesuaian seluruh Rencana Pembelajaran Semester (RPS), penyusunan buku kurikulum, penguatan implementasi Outcome Based Education (OBE), serta perluasan kerja sama dengan berbagai institusi penegak hukum sebagai mitra strategis dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Rapat ditutup pada pukul 12.00 WITA dengan semangat kolaborasi yang kuat antara dunia akademik dan para pengguna lulusan. Sinergi yang terbangun dalam forum ini menjadi bukti bahwa Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum Universitas Muslim Buton terus berkomitmen menghadirkan kurikulum yang inovatif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta perkembangan sistem peradilan pidana.
Melalui langkah ini, Program Studi Peradilan Pidana semakin menegaskan posisinya sebagai program studi yang tidak hanya menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga profesional, berintegritas, adaptif terhadap perubahan zaman, serta siap berkontribusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.




