id
en
ar

Rapat Peradilan Pidana: Integrasi Soft Skill dan Hard Skill dalam Kurikulum Program Studi

FIPH Online – Universitas Muslim Buton terus beradaptasi dengan perubahan regulasi, tuntutan dunia kerja, dan kebutuhan profil lulusan. Sebagai wujud nyata adaptasi tersebut, Program Studi Peradilan Pidana Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum (FIPH) UMU Buton menggelar rapat pengembangan kurikulum. Dalam forum ini, ditegaskan komitmen untuk melanjutkan visi besar para pendahulu, khususnya terkait penguatan integrasi soft skill dan hard skill mahasiswa.

Rapat berlangsung di Kantor FIPH UMU Buton pada Jumat, 26 September 2025 pukul 13.30–15.00 WITA. Hadir dalam rapat tersebut Dekan FIPH Darmin Hasirun, S.Sos., M.Si., Ketua Prodi Peradilan Pidana M. Gafur, S.H., M.H., Ketua Unit Penjaminan Mutu (UPM) Dewi Yulinang, S.H., M.H., serta dosen Majid Ansar, S.H., M.H. dan Muhammad Akhsan, S.H., M.Kn.

Dekan FIPH dalam sambutannya menekankan pentingnya memasukkan unsur soft skill dan hard skill ke dalam kurikulum.
“Hal ini sangat penting agar mahasiswa tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki karakter kepemimpinan yang unggul, integritas, kemampuan berkolaborasi, komunikasi efektif, serta nilai-nilai moral yang kuat,” ujar Dekan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kurikulum yang dikembangkan bukan hanya menekankan aspek teoritis, tetapi juga pembentukan karakter, kepemimpinan, serta semangat kewirausahaan mahasiswa. Nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja), pembentukan karakter unggul, dan jiwa entrepreneurship telah menjadi bagian integral dari proses pendidikan.

Kurikulum disusun berdasarkan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), dengan mempertimbangkan karakteristik pendidikan vokasi. Oleh karena itu, porsi praktikum diberikan lebih dominan dibandingkan teori melalui pendekatan project-based learning.

 

Ketua Prodi Peradilan Pidana, M. Gafur, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pada semester awal mahasiswa mengambil 16 SKS (semester I) dan 18 SKS (semester II). Jumlah tersebut disesuaikan dengan ketentuan nasional sesuai Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pada tahap awal, penentuan SKS sepenuhnya diatur program studi untuk memastikan kesiapan akademik mahasiswa baru.

Pada kelompok Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU), terdapat lima mata kuliah utama, yakni: (1).Organisasi Kegiatan Kemahasiswaan (OKK), (2).Leadership, (3).Literasi Digital (4).Ekonomi Maritim, (5).Bahasa Inggris, (6).Kewirausahaan dan (7). Studi Islam Aswaja.
Khusus mata kuliah Kewirausahaan dan Islam Aswaja, dirancang untuk memperkuat karakter, menanamkan ideologi moderat, serta membangun jiwa wirausaha mahasiswa.

Pengembangan soft skill juga didukung melalui kegiatan non-akademik, seperti Entrepreneur Wanted, Entrepreneurship Tutorial Program (ETP), serta kegiatan Literasi Digital. Program ini bertujuan melatih kemampuan komunikasi, kerja tim, pemecahan masalah, sekaligus keterampilan wirausaha.

Selain itu, mahasiswa juga dibekali mata kuliah dasar fakultas, di antaranya Sistem Hukum Indonesia, yang menjadi pondasi pemahaman tentang hukum nasional. Secara keseluruhan, mata kuliah berbasis keilmuan berjumlah 97 SKS, sebagai bekal penguasaan substansi peradilan pidana.

Sebagai prodi vokasi, pembelajaran tidak terbatas di ruang kelas. Mahasiswa dilibatkan dalam praktikum berbasis proyek, studi kasus nyata, dan simulasi penanganan perkara pidana dengan metode role play. Misalnya, mereka memerankan jaksa, hakim, penyidik, maupun terdakwa untuk memahami proses hukum dari berbagai perspektif.

Kegiatan praktikum mencakup proses peradilan anak, mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan, yang dapat dilakukan dua hingga tiga kali dalam satu semester. Proses ini melibatkan kerja sama dengan mitra eksternal, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Dewi Yulinang, S.H., M.H., menambahkan bahwa pembelajaran juga dirancang adaptif terhadap kondisi hybrid atau daring.
“Meski tidak semua mahasiswa hadir secara fisik, simulasi tetap bisa dilakukan melalui pembagian peran dan studi kasus daring. Dengan begitu, mahasiswa tetap dapat merasakan dinamika proses hukum,” jelasnya.

Untuk menjamin mutu, evaluasi pembelajaran dilakukan secara berkala, baik di pertengahan maupun akhir semester. Evaluasi ini diharapkan menjaga kualitas perkuliahan, meski ada keterbatasan fasilitas maupun komunikasi.

Pada semester V, mahasiswa mulai mengikuti mata kuliah praktik peradilan langsung di pengadilan melalui kerja sama kelembagaan. Kehadiran aktif mahasiswa di tahap ini dinilai sangat penting untuk memberikan pengalaman nyata dalam dunia kerja hukum.

Muhammad Akhsan, S.H., M.Kn., menegaskan pentingnya pengalaman praktis yang dibawa dosen ke dalam kelas.
“Dalam setiap perkuliahan, dosen perlu mengaitkan teori dengan praktik, misalnya simulasi persidangan atau latihan teknis penyidikan. Dengan begitu, mahasiswa memahami bahwa peradilan bukan sekadar teks hukum, melainkan juga sebuah proses sosial dan profesional yang kompleks,” ungkapnya.

Tags:

Bagikan: