id
en
ar

“SEKOLAH LEGISLASI PART I” PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH UMU BUTON BERKOLABORASI DENGAN DPRD BUTON

 “Dari Kampus ke Parlemen: Penguatan Kapasitas Mahasiswa dalam Praktikum Legal Drafting Produk Hukum Daerah”

Buton – Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah Universitas Muslim Buton (UMU Buton) menggelar kegiatan Sekolah Legislasi pada Senin, 24 November 2025, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Buton. Kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk menjembatani dunia akademik dengan praktik legislasi di parlemen daerah.

Antusiasme peserta terlihat sejak awal kegiatan, ketika seluruh mahasiswa memasuki Ruang Rapat Paripurna untuk memulai rangkaian pembelajaran Sekolah Legislasi.

Siapa Yang Hadir

Acara dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buton, Mararusli Sihaji, SH, dan didampingi Wakil Ketua DPRD, La Madi, S.Sos, Ketua Bapemperda Rahman, SH, serta sejumlah anggota DPRD lainnya, seperti Dr. La Subuh, SH., MH, La Ode Sarfan, S.M, serta Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, Wardiaty, WS, SH., M.Kn.

Dari pihak kampus, hadir Kepala Biro Administrasi dan Kemahasiswaan Universitas Muslim Buton, La Ode Muhammad Alfian Zaadi, S.Sos., M.I.Kom, serta Dosen Pembimbing Lapangan Prodi Administrasi Pemerintahan Daerah UMU Buton, La Januru, S.IP., M.IP.

Apa yang Dibahas

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama:

Rahman, SH, narasumber pertama yang juga selaku Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buton, memaparkan secara sistematis bagaimana sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dirumuskan hingga sah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ia menegaskan bahwa proses pembentukan Perda bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi rantai kerja politik-hukum yang harus dipastikan akuntabel dari awal hingga pengesahan.

Dalam pemaparannya, Rahman menjelaskan bahwa setiap Raperda wajib melewati tahapan krusial, mulai dari:

  1. Perencanaan Program Legislasi Daerah (Prolegda). Di sini ditentukan skala prioritas dan kebutuhan regulasi berdasarkan kondisi daerah.
  2. Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda. Tahap ini menuntut kajian ilmiah yang kuat, sehingga regulasi yang lahir tidak hanya legal, tetapi juga relevan.
  3. Pembahasan Eksekutif–Legislatif. Rahman menekankan poin ini sebagai arena penajaman substansi, karena di sinilah terjadi dinamika antarfraksi, komisi, dan pihak pemerintah daerah.
  4. Fasilitasi dan Harmonisasi oleh Pemerintah Provinsi. Untuk memastikan Raperda tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
  5. Penetapan dalam Sidang Paripurna DPRD. Tahap final yang menentukan apakah sebuah kebijakan siap diimplementasikan atau perlu revisi lebih lanjut.
“Foto Rahman, SH, Saat Memaparkan Tahapan Penyusunan Perda.

Penyampaian materi selanjutnya, yakni Dr. La Subuh, SH., MH, Sebagai legislator senior yang telah 18 tahun berada di parlemen, beliau memberikan paparan yang komprehensif mengenai konsep dasar peraturan daerah serta peran strategis DPRD dalam proses legislasi. Ia membuka materinya dengan menegaskan bahwa Perda bukan sekadar produk hukum administratif, tetapi merupakan instrumen politik yang menentukan arah pembangunan daerah dan melindungi kepentingan publik.

Sebagai legislator yang telah dua dekade mengabdi di Parlemen, Dr. La Subuh, SH., MH memberikan penegasan penting tentang bagaimana DPRD bekerja dalam proses pembentukan Peraturan Daerah. Ia menjelaskan bahwa proses legislasi bukan hanya soal membuat aturan, tetapi juga mengelola dinamika politik, membangun kesepahaman antarfraksi, dan memastikan kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama.

Dalam materinya, Dr. La Subuh menyoroti bahwa DPRD memiliki tiga peran strategis dalam perumusan Perda:

  1. Peran Representasi. DPRD membawa aspirasi masyarakat ke dalam ruang pembahasan regulasi. Menurutnya, tanpa kemampuan membaca aspirasi, Perda akan kehilangan relevansi sosialnya.
  2. Peran Legislasi. Pada tahap ini, DPRD menelaah, mengkritisi, memperbaiki, dan menyempurnakan substansi Raperda. Ia menekankan bahwa pembahasan Perda adalah ruang debat sehat, ruang argumentasi terbuka, dan ruang untuk memastikan setiap pasal benar-benar dapat diimplementasikan.
  3. Peran Pengawasan Substansi. DPRD memastikan bahwa setiap Raperda tidak hanya cocok untuk masa kini, tetapi juga mempunyai daya jangka panjang, selaras dengan arah pembangunan daerah, serta tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Lebih jauh, Dr. La Subuh menyampaikan bahwa salah satu tantangan terbesar legislasi daerah adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan politik dan kepentingan publik. Di sinilah pentingnya integritas dan kompetensi anggota DPRD.

Ia menegaskan:

“Di ruang legislasi, yang kita kawal bukan hanya pasal, tapi juga kepentingan rakyat. Legislasi itu keputusan politik, dan politik yang baik harus berpihak pada publik.”

Foto Dr. La Subuh, SH., MH, Saat memberikan paparan mengenai legislasi daerah di Ruang Kerja DPRD Buton.

Dr, La Subuh, SH., MH memberikan penjelasan tambahan dengan menguraikan bahwa DPRD memegang peran sentral dalam perumusan Perda, yang meliputi:

  1. Inisiasi Kebijakan. DPRD dapat mengusulkan rancangan Perda berdasarkan kebutuhan masyarakat, aspirasi publik, dan dinamika sosial daerah.
  2. Pembahasan Bersama Eksekutif. Pada tahap ini, DPRD bersama pemerintah daerah melakukan pembahasan substansi secara mendalam untuk memastikan arah regulasi sesuai kepentingan publik.
  3. Pengawasan dan Pengendalian Substansi. DPRD memastikan bahwa Raperda tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
  4. Penetapan dalam Sidang Paripurna. DPRD menjadi aktor utama dalam memutuskan apakah sebuah Raperda layak disahkan menjadi Perda.

Dalam paparannya, ia juga menyampaikan apresiasi khusus kepada UMU Buton terkhusus Prodi Administrasi Pemerintahan Daerah karena mampu membawa mahasiswa ke ruang legislatif secara langsung, sebuah pengalaman yang menurutnya belum pernah dilakukan oleh perguruan tinggi manapun di wilayah Jazirah Buton.

Selama 18 tahun saya berada di Parlemen, saya belum pernah melihat ada perguruan tinggi di Wilayah Zajirah Buton yang menyelenggarakan Sekolah Legislasi seperti ini.” Terangnya.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa kegiatan Sekolah Legislasi ini memiliki nilai inovasi dan menjadi terobosan baru dalam pendidikan politik hukum di tingkat lokal.

Foto La Januru Saat Menyampaikan Materinya dalam Sekolah Legislasi di Ruang Kerja DPRD Buton

Narasumber selanjutnya yang tidak kalah menarik, yakni La Januru, S.IP., M.IP selaku Dosen Pembimbing Lapangan yang menyampaikan Materi: “Teknik Penyusunan Naskah Akademik”

Sebagai Dosen Pembimbing Lapangan sekaligus akademisi yang aktif mengkaji kebijakan daerah, La Januru, S.IP., M.IP memaparkan materi yang menjadi fondasi intelektual dari seluruh rangkaian kegiatan Sekolah Legislasi, yaitu paparan yang diawali menyebut NA sebagai “jantung dari sebuah Peraturan Daerah,” dan bahkan menegaskan dengan metafora yang kuat: “Jika Perda diibaratkan manusia, maka NA adalah kepalanya tempat pikiran, arah, dan pertimbangan ditentukan sementara draf Raperda hanyalah badannya.”

Karena itu, menurutnya, posisi NA dalam proses pembentukan Perda sangat vital, sebab melalui NA-lah arah, urgensi, dan rasionalitas sebuah regulasi dibangun secara sistematis.

Dalam pemaparannya, La Januru menambahkan bahwa analisis Naskah Akademik harus bertumpu pada empat landasan utama sebagai berikut:

  1. Landasan Filosofis. Landasan ini memastikan bahwa Perda yang disusun selaras dengan nilai-nilai dasar bangsa, terutama yang bersumber dari Pancasila dan amanat konstitusi. Filosofi kebijakan harus menjawab pertanyaan: “Nilai kebaikan apa yang hendak ditegakkan melalui regulasi ini?”. Dengan demikian, Perda tidak hanya memuat norma, tetapi juga jiwa dan arah moral yang ingin dibangun di masyarakat.
  2. Landasan Yuridis. Landasan ini menilai kesesuaian Raperda dengan sistem hukum nasional, mulai dari UUD 1945, UU, PP, hingga Perda lain yang relevan. Tujuannya jelas, yakni untuk mencegah tumpang tindih regulasi, menghindari konflik norma, serta memastikan bahwa Perda yang dibuat memiliki legitimasi hukum. Melalui landasan yuridis, penyusun memastikan bahwa substansi Perda tidak bertentangan dengan aturan di atasnya dan memiliki kekuatan mengikat yang sah.
  3. Landasan Sosiologis. Landasan ini menekankan kebutuhan nyata masyarakat. Ia menjawab pertanyaan: “Apakah regulasi ini benar-benar dibutuhkan publik?” Kajian sosiologis mencakup kondisi sosial, aspirasi masyarakat, dinamika lokal, serta dampak yang dirasakan jika Perda diterapkan. Dengan kata lain, Perda harus menyentuh problem aktual masyarakat, bukan sekadar hasil dari proses administratif.
  4. Landasan Antropologis. Landasan ini mengkaji bagaimana Perda akan hidup berdampingan dengan budaya masyarakat lokal. Menurut La Januru, regulasi yang baik tidak boleh merusak struktur sosial, tradisi, atau identitas komunal. Ia menegaskan: “Perda diberlakukan bukan di ruang hampa tetapi di tengah masyarakat yang punya cara hidup, nilai adat, dan karakter budaya masing-masing. Karena itu, hadirnya Perda harus dipastikan tidak mereduksi posisi dari nilai-nilai masyarakat lokal.”

Karena itu, Perda harus sensitif terhadap kultur lokal, sehingga implementasinya tidak menimbulkan resistensi, melainkan diterima sebagai bagian dari tatanan sosial.

Mengapa Kegiatan Ini Penting?

Ketua DPRD Kabupaten Buton menegaskan bahwa kegiatan seperti ini memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap proses legislasi dan peran parlemen dalam pembentukan regulasi daerah yang responsif.

Kegiatan ini juga menjadi momentum penting bagi Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah Universitas Muslim Buton dan DPRD Buton dalam mengembangkan ekosistem pendidikan politik dan hukum di daerah. Dengan mendekatkan mahasiswa pada proses legislasi yang nyata, Sekolah Legislasi berperan sebagai wahana pembelajaran yang tidak hanya memperkuat kapasitas akademik, tetapi juga membentuk kesadaran kritis generasi muda terhadap proses pembentukan kebijakan publik.

Apa Dampaknya bagi Mahasiswa?

Sejak sesi pembukaan, antusiasme mahasiswa sangat tinggi. Ruang rapat paripurna dipenuhi energi akademik dan rasa ingin tahu yang kuat, terlihat dari banyaknya mahasiswa yang aktif bertanya dan berdiskusi dengan para pemateri.

Foto Mahasiswa/Peserta Sekolah Legislasi Saat Mengikuti Penyampaian Materi

Antusiasme itu semakin terlihat ketika sesi dialog berlangsung. Dimana para peserta melontarkan beragam pertanyaan kritis yang membuat ketiga pemateri Rahman, SH, Dr. La Subuh, SH., MH, dan La Januru, S.IP., M.IP terus larut dalam diskusi hingga melewati batas waktu sesi. Ketiganya bahkan masih antusias menjawab pertanyaan meski waktu telah habis, dan barulah setelah diingatkan oleh Kabag Persidangan, dialog dihentikan.

Sesi Khusus Simulasi Penetapan Raperda menjadi Perda

Salah satu sesi paling menarik adalah Simulasi Sidang Paripurna DPRD Buton terkait penetapan Raperda menjadi Perda. Pada tahap ini para mahasiswa mensimulasikan penetapan perda Kota Ramah Anak dan perda tentang jender.

Simulasi ini berlangsung sangat dinamis. Mahasiswa tidak hanya membaca naskah, tetapi benar-benar memainkan peran politik dan administratif sebagaimana berlangsung dalam sidang paripurna sesungguhnya. Perdebatan antarkomisi, penyampaian interupsi, hingga respons pimpinan sidang muncul secara spontan, mencerminkan pemahaman mereka terhadap substansi dua Raperda yang dibahas yakni Raperda Kota Layak Anak dan Raperda Pengarusutamaan Gender. Suasana ruang sidang mendadak hidup, layaknya sidang resmi DPRD yang sarat argumentasi dan adu gagasan.

Foto Para Mahasiswa/Peserta Sekolah Legislasi Saat Mensimulasikan Penetapan Perda di Ruang Kerja DPRD Buton

Pada fase simulasi ini, para mahasiswa atau peserta Sekolah Legislasi dibagi menjadi tiga fraksi Fraksi Matahari, Fraksi Bintang, dan Fraksi Bulan serta tiga komisi: Komisi I, II, dan III. Di sesi ini ada pembagian peran layaknya sidang Paripurna  yang sering digelar di Gedung DPRD. Seorang mahasiswa ada yang bertindak sebagai Bupati Buton yang menyampaikan pidato pengantar Raperda. Mahasiswa lainnya ada pula yang berperan sebagai Ketua DPRD Buton, yang memimpin jalannya persidangan didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD Buton, meniru tata kelola sidang resmi.

Setelah pidato Bupati, Fraksi-fraksi menyampaikan Pandangan Umum, kemudian Komisi-komisi memberi tanggapan sesuai ruang lingkup kerja masing-masing. Seluruh alur simulasi mengikuti prosedur resmi layaknya Paripurna DPRD pada umumnya.

Peran Vital Kesekretariatan dan Suasana Kebatinan Sidang

Untuk memastikan simulasi berjalan realistis dan sesuai prosedur, Ibu Wardiaty, WS, SH., M.Kn, selaku Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan bersama jajarannya khususnya Bapak Sapiudin, SH secara langsung mengawal dan mengarahkan mahasiswa dalam memainkan peran mereka.

Mereka memberikan arahan teknis, mengoreksi alur persidangan, serta menjelaskan etika dan mekanisme persidangan. Kehadiran mereka membuat mahasiswa dapat merasakan langsung “suasana kebatinan” sidang paripurna, termasuk tensi, formalitas, dinamika antarfraksi, hingga cara pimpinan sidang menjaga ketertiban.

Lebih dari itu, kehadiran tim kesekretariatan menjadikan simulasi ini terasa seperti sidang nyata. Instruksi teknis seperti cara mengajukan interupsi, etika berbicara di forum resmi, hingga mekanisme persetujuan dan pengambilan keputusan diperagakan secara rinci. Para peserta bahkan beberapa kali mendapat koreksi langsung terkait tata urut persidangan, sehingga mereka benar-benar memahami bagaimana sebuah keputusan politik lahir melalui proses yang tertib, sistematis, dan penuh dinamika.

Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Buton, Wardiaty, WS, SH., M.Kn, bersama jajaran kesekretariatan memberikan arahan teknis kepada peserta Sekolah Legislasi memastikan simulasi Paripurna berjalan sesuai tata beracara dan mencerminkan suasana sidang yang sesungguhnya.

Kutipan Sambutan Dosen Pembimbing

Foto Dosen Pembimbing Praktikum “Sekolah Legislasi” La Januru, S.IP., M.IP Dalam Menyampaikan Sambutanya di Ruang Kerja DPRD Buton

Pada kesempatan tersebut, La Januru, S.IP., M.IP juga menegaskan makna mendalam dari penyelenggaraan Sekolah Legislasi:

“Hari ini mahasiswa tidak hanya belajar tentang legal drafting, tetapi menyentuh langsung bagaimana kebijakan itu dilahirkan. Mereka belajar bahwa Perda bukan sekadar dokumen hukum tetapi keputusan politik yang membutuhkan akal sehat, kepekaan sosial, dan keberanian moral.” Imbuhnya.

Dalam sambutannya, ia juga menegaskan bahwa ruang rapat DPRD bukanlah sekadar ruang formalitas, tetapi arena penting tempat masa depan publik dipertimbangkan.

“Ruangan ini menjadi tempat persoalan publik diperbincangkan, tempat di mana kebijakan publik dilahirkan, dan tempat di mana kepentingan rakyat diperjuangkan,” ujarnya.

Dengan menekankan hal ini, ia ingin agar mahasiswa memahami bahwa setiap regulasi yang lahir dari proses legislasi memiliki implikasi moral dan tanggung jawab besar terhadap masyarakat yang menjadi penerimanya.

Bagaimana Kegiatan Ini Berlangsung?

Kegiatan ini berjalan dalam format dialog interaktif, presentasi tematik, dan pendalaman materi teknis legal drafting. Antusiasme mahasiswa tampak dalam banyaknya pertanyaan yang diajukan sepanjang sesi.

Kesimpulan

Kegiatan Sekolah Legislasi ini tidak hanya menghadirkan pengetahuan teknis tentang penyusunan peraturan daerah, tetapi juga membuka ruang pembelajaran yang mempertemukan teori, praktik, dan nilai-nilai etis legislasi dalam satu pengalaman utuh. Para mahasiswa tidak sekadar belajar bagaimana sebuah Perda dirancang, mereka menyaksikan secara langsung bagaimana dinamika politik, argumentasi, dan kepentingan publik bertemu dalam satu ruang pengambilan keputusan.

Pada bagian penutup, La Januru, S.IP., M.IP kembali menegaskan pesan fundamental mengenai makna ruang legislasi bagi mahasiswa dan masa depan ilmu pemerintahan:

Ruang ini bukan sekadar ruang rapat, ini ruang tempat nasib publik dirumuskan. Karena itu, ketika kalian ditanya untuk siapa hukum ini dibuat? maka jawablah: hukum dibuat untuk rakyat dan untuk mereka yang paling membutuhkan perlindungan.

Pesan ini menjadi kristalisasi dari seluruh rangkaian kegiatan: bahwa mahasiswa bukan hanya diajarkan cara membuat regulasi, tetapi juga mengapa regulasi itu harus dibuat. Dengan demikian, Sekolah Legislasi yang digelar Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah Universitas Muslim Buton bekerja sama dengan DPRD Buton bukan hanya sebuah program praktikum, tetapi juga investasi jangka panjang dalam membentuk intelektual muda yang peka dengan hukum, peka sosial, dan peka pada kepentingan publik.

Penulis : La Januru, S.IP., M.IP.

Tags:

Bagikan: