FIPH Online — Mahasiswa Semester V Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah melaksanakan praktikum Mata Kuliah Administrasi Pemerintahan Desa melalui kegiatan penyusunan draf Peraturan Desa (Perdes) tentang Pelarangan Penangkapan Ikan Menggunakan Bahan Peledak di Wilayah Perairan Laut Desa Boneatiro, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari ujian akhir semester yang merepresentasikan hasil pembelajaran mahasiswa selama kurang lebih satu semester.
“Kegiatan praktikum dilaksanakan di Kantor Desa Boneatiro pada Jum’at, 9 Januari 2026, pukul 09.30–11.30 WITA, sebagai bagian dari pembelajaran berbasis praktik lapangan yang menekankan keterlibatan langsung mahasiswa sebagai narasumber dalam memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh pemerintahan desa. Adapun mahasiswa yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Hasan Muridu, Wa Ode Erna Sari, dan Masniar. Sementara itu, Dyta Sulystyawati bertugas sebagai pembawa acara (MC), sedangkan Gempar dan Tiara Putri berperan sebagai tim dokumentasi sekaligus membantu dalam persiapan dan kelancaran kegiatan.”
“Sebanyak enam mahasiswa terlibat aktif dalam kegiatan ini. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Boneatiro, Sekretaris BPD Desa Boneatiro, perangkat desa, serta perwakilan masyarakat Desa Boneatiro, sehingga berlangsung dalam suasana dialogis dan partisipatif”.
Kepala Desa Boneatiro, Muhamad Nuriyadin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada dosen dan mahasiswa Universitas Muslim Buton atas pelaksanaan praktikum di wilayahnya. Ia menjelaskan bahwa “Desa Boneatiro merupakan desa pesisir dengan mayoritas masyarakat bermata pencaharian sebagai nelayan serta memiliki berbagai usaha berbasis hasil laut, salah satunya usaha kaholeona rore, yakni pengolahan ikan melalui proses pengeringan dan pengasapan yang kemudian dipasarkan hingga ke Pasar Wameo, Kota Baubau”.
Selain itu, Desa Boneatiro juga memiliki destinasi wisata pantai, salah satunya Pulau Pendek yang sempat viral beberapa waktu lalu. Meski demikian, Kepala Desa mengakui masih terdapat tantangan, khususnya dalam pemasaran hasil usaha masyarakat. Oleh karena itu, pihak desa berharap adanya dukungan dan kolaborasi lanjutan dari pihak kampus, tidak hanya dalam aspek regulasi, tetapi juga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Terkait isu penangkapan ikan dengan bahan peledak, Kepala Desa menegaskan bahwa pemerintah desa telah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk sosialisasi dan kerja sama dengan pihak Kepolisian Perairan (Polairut). Ia menyebutkan bahwa sejak adanya pendampingan Polairut, praktik bom ikan di wilayah perairan desa sudah tidak lagi ditemukan.
Sementara itu, Darmin Hasirun, selaku dosen pengampu mata kuliah, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kehadiran mahasiswa di Desa Boneatiro merupakan bagian dari implementasi pembelajaran praktikum, di mana mahasiswa berperan sebagai narasumber dalam memberikan edukasi kepada pemerintah dan masyarakat desa terkait substansi dan urgensi Perdes Larangan Bom Ikan.
Ia menekankan bahwa meskipun praktik bom ikan sudah berkurang, desa tetap membutuhkan dasar hukum yang kuat agar upaya perlindungan ekosistem laut dapat berjalan berkelanjutan. Menurutnya, Perdes menjadi instrumen penting untuk mencegah tindakan yang merusak terumbu karang, meracuni ikan secara massal, serta mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut.
“Merusak alam hari ini bukan hanya berdampak pada masyarakat saat ini, tetapi juga akan dirasakan oleh anak cucu kita di masa depan. Ada ungkapan yang sangat relevan untuk kita renungkan bersama yaitu tinggalkanlah mata air kepada anak cucumu, jangan engkau tinggalkan air mata kepada anak cucumu,” ungkap Darmin.
Melalui kegiatan ini diharapkan mahasiswa tidak hanya belajar menyusun regulasi desa secara akademik, tetapi juga mampu menghadirkan kontribusi nyata bagi masyarakat. Pada akhir kegiatan, mahasiswa menyerahkan draf Peraturan Desa tentang Pelarangan Penangkapan Ikan dengan Bahan Peledak kepada Pemerintah Desa Boneatiro untuk ditindaklanjuti dalam proses penetapan dan pengesahan sehingga dapat menjadi dasar hukum resmi dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir.
