id
en
ar

FIPH Universitas Muslim Buton dan Satpol PP Kota Baubau Bangun Kolaborasi Strategis Tangani Anak Pengemis dan Gelandangan

FIPH Universitas Muslim Buton dan Satpol PP Kota Baubau Bangun Kolaborasi Strategis Tangani Anak Pengemis dan Gelandangan

FIPH Online – Fenomena semakin meningkatnya jumlah anak pengemis dan gelandangan di sejumlah persimpangan jalan serta lampu lalu lintas di Kota Baubau menjadi perhatian serius berbagai pihak. Menyadari bahwa persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui penertiban di lapangan, Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum (FIPH) Universitas Muslim Buton bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau membangun kolaborasi strategis untuk merumuskan solusi yang lebih komprehensif, berbasis data, dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Satpol PP Kota Baubau pada pukul 13.30–15.00 WITA. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, penuh keterbukaan, dan semangat kolaborasi. Sejak awal, jajaran Satpol PP menyambut baik kedatangan tim FIPH dan membuka ruang diskusi mengenai berbagai tantangan yang selama ini dihadapi dalam menangani anak pengemis dan gelandangan di Kota Baubau. (13/07/2026).

Delegasi FIPH dipimpin langsung oleh Dekan FIPH Universitas Muslim Buton, Darmin Hasirun, S.Sos., M.Si., didampingi Ketua Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah, La Januru, S.I.P., M.I.P., serta dosen Administrasi Pemerintahan Daerah, L.M. Alfian Zaadi, S.Sos., M.I.Kom.

Mengawali diskusi, La Januru menjelaskan bahwa fenomena anak pengemis dan gelandangan menjadi salah satu perhatian dalam kajian Analisis Kebijakan Publik. Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, keberadaan anak-anak yang meminta-minta di persimpangan jalan utama Kota Baubau menunjukkan kecenderungan meningkat. Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan ketertiban umum, tetapi juga memunculkan kekhawatiran mengenai perlindungan hak-hak anak dan masa depan generasi muda.

Dalam kesempatan itu, Darmin Hasirun menegaskan bahwa penyelesaian persoalan anak pengemis dan gelandangan harus dilakukan melalui pendekatan yang lebih sistematis dengan mengidentifikasi akar penyebabnya, bukan hanya menangani dampak yang tampak di permukaan.

“Fenomena anak pengemis dan gelandangan hanyalah puncak gunung es. Yang terlihat di jalan hanyalah gejalanya, sedangkan akar persoalannya jauh lebih kompleks. Dalam perspektif akademik, penyelesaian kebijakan harus diawali dengan mengidentifikasi fenomena, menemukan akar masalah, menentukan metode penyelesaian, hingga menghasilkan rekomendasi kebijakan yang tepat,” jelasnya.

Menurutnya, kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, lemahnya pengawasan keluarga, keterbatasan kesempatan ekonomi, hingga belum optimalnya koordinasi antarinstansi merupakan faktor-faktor yang saling berkaitan dan mendorong anak-anak turun ke jalan. Di sisi lain, kebiasaan masyarakat memberikan uang kepada anak-anak di persimpangan jalan tanpa disadari turut mempertahankan praktik tersebut.

Darmin mengibaratkan kondisi itu seperti memberantas nyamuk tanpa menghilangkan sarangnya.

“Selama kita hanya mengusir gejalanya tanpa menyelesaikan penyebabnya, persoalan yang sama akan terus berulang. Oleh karena itu, selain penegakan ketertiban, kita juga harus memutus mata rantai yang membuat praktik mengemis terus berlangsung, termasuk melalui edukasi kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada anak-anak di jalan,” tambahnya.

Sementara itu, L.M. Alfian Zaadi membagikan pengalaman penanganan anak jalanan di Kota Surabaya yang lebih menitikberatkan pada pemberdayaan. Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan pelatihan keterampilan, pembinaan bakat, serta pendampingan sehingga anak-anak memiliki bekal untuk membangun masa depan yang lebih baik.

“Penanganan anak jalanan tidak cukup dilakukan dengan pendekatan represif. Mereka perlu diberikan kesempatan untuk mengembangkan keterampilan, memperoleh pendampingan, dan memiliki harapan baru melalui pendidikan maupun dunia kerja,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, jajaran Satpol PP Kota Baubau menyampaikan berbagai pengalaman yang mereka hadapi di lapangan. Selama ini Satpol PP secara rutin melaksanakan patroli, razia, pembinaan, serta memanggil orang tua anak-anak yang terjaring. Namun, berbagai upaya tersebut sering kali belum memberikan hasil yang berkelanjutan.

Petugas mengungkapkan bahwa sebagian anak kembali turun ke jalan hanya beberapa hari setelah dilakukan pembinaan karena aktivitas mengemis dinilai mampu menghasilkan pendapatan yang cukup besar dalam waktu singkat. Di sisi lain, terdapat orang tua yang tidak memenuhi panggilan ketika anaknya diamankan, sehingga proses pembinaan tidak dapat berjalan secara optimal.

Satpol PP juga menjelaskan bahwa beberapa pelaku menggunakan berbagai cara untuk memperoleh simpati masyarakat, seperti mengenakan kostum badut atau berpura-pura berjualan tisu, meskipun tujuan utamanya adalah meminta belas kasihan pengguna jalan. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga membahayakan keselamatan mereka sendiri di tengah arus lalu lintas.

Diskusi yang berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam tersebut menghasilkan kesamaan pandangan bahwa persoalan anak pengemis dan gelandangan merupakan persoalan multidimensional yang tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan sinergi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak ketertiban, akademisi, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, serta masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, FIPH Universitas Muslim Buton menyatakan komitmennya untuk berkontribusi melalui penelitian, penyediaan data empiris, analisis kebijakan, serta penyusunan rekomendasi berbasis bukti (evidence-based policy) guna mendukung Pemerintah Kota Baubau dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif.

Selain itu, kedua belah pihak sepakat untuk menjajaki kerja sama kelembagaan sebagai wadah kolaborasi dalam pelaksanaan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penyusunan kajian kebijakan, hingga pengembangan program penanganan anak pengemis dan gelandangan secara terpadu.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah awal lahirnya model penanganan yang tidak lagi berorientasi pada razia semata, tetapi juga menyentuh aspek pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan keluarga, perlindungan anak, serta edukasi masyarakat. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil tidak hanya mampu menjaga ketertiban umum, tetapi juga memberikan harapan baru bagi anak-anak untuk tumbuh, belajar, dan berkembang dalam lingkungan yang lebih aman, layak, dan bermartabat.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, Satpol PP, perguruan tinggi, dan seluruh elemen masyarakat, Kota Baubau diharapkan mampu membangun kebijakan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berkelanjutan dalam mewujudkan kota yang tertib, ramah anak, serta memiliki sistem perlindungan sosial yang semakin kuat.

Tags:

Bagikan: